• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»KUHP Baru Menjadi Jembatan Akan Keberagaman Sudut Pandang di Indonesia

KUHP Baru Menjadi Jembatan Akan Keberagaman Sudut Pandang di Indonesia

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 4 January 2023

KUHP Baru Menjadi Jembatan Akan Keberagaman Sudut Pandang di Indonesia

Oleh : Safira Tri Ningsih

Kehadiran KUHP nasional terbaru dianggap sangat mampu menjadi sebuah jembatan dan juga sekaligus menjadi jalan tengah akan adanya keberagaman sudut pandang yang dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia lantaran negara ini terdiri dari masyarakat yang sangat majemuk dengan banyak latar belakang.

Banyak pihak memang sudah sejak jauh hari menilai bahwa pembaharuan akan sistem hukum pidana yang ada di Indonesia, serta bagaimana kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional yang belakangan ini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama dengan Pemerintah menjadi sebuah hal yang sangatlah mendesak supaya bisa segera menggantikan posisi KUHP lama peninggalan jaman kolonial Belanda.

Terkait hal tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa setidaknya terdapat beberapa nilai pokok yang memang melatarbelakangi mengapa kepentingan tersebut sangatlah mendesak.

Pasalnya, dirinya menegaskan bahwa memang sistem hukum di Indonesia seharusnya mampu menyesuaikan dengan bagaimana perkembangan jaman yang sedang terjadi, kemudian mampu untuk berorientasi dengan hukum pidana modern hingga memiliki kemampuan untuk menjamin kepastian hukum serta mampu menjembatani keberagaman sudut pandang yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia sebagai akibat dari diversitas yang tinggi di Tanah Air.

Lebih lanjut, Wamenkumham tersebut menjelaskan bahwa selama ini, KUHP peninggalan Belanda yang sudah dipakai dan dberlakukan di Indonesia ternyata sudah disusuk sejak tahun 1800 silam, yang mana berarti bahwa sistem hukum pidana tersebut saat ini sudah berusia sekitar 222 tahun lamanya.

Dengan kapan waktu penyusunan yang sudah lebih dari 2 abad lalu tersebut, tentunya KUHP lama memiliki pandangan hukum pidana yang beraliran klasik, yangmana terlalu menitikberatkan pada kepentingan individu saja. Padahal di sisi lain, sebenarnya telah banyak sekali terjadi perkembangan jaman yang luar biasa hingga detik ini, maka dari itu memang sudah sewaktunya KUHP nasional diberlakukan sebagai upaya penyesuaian dengan perkembangan jaman tersebut.
Bagaimana tidak, pasalnya seluruh proses penyusunan KUHP nasional terbaru ini terus diupayakan untuk berorientasi pada hukum pidana modern, yakni dengan menerapkan asas keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif. Selain itu, pria yang juga menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut mengemukakan bahwa tanpa disadari, ternyata KUHP lama peninggalan Belanda sama sekali tidak menjadi adanya kepastian hukum lantaran bisa diterjemahkan secara berbeda-beda oleh para ahli hukum.
Berangkat dari persoalan sangat fundamental tersebut, yakni bahwa KUHP lama peninggalan Belanda sama sekali tidak mampu menghadirkan kepastian hukum karena sangat multitafsir, sontak akan membuat bingung terkait bagaimana keberlakuan hukum pidana di Indonesia sendiri karena bahkan sampai saat ini sama sekali tidak ada yang mengetahui bagaimana versi yang paling sah, yang paling asli dan yang paling benar adalah berasal dari terjemahan menurut siapa.
Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya bersama dengan Pemerintah RI terus berupaya untuk mampu menghadirkan sebuah jembatan yang mampu menangkap dan menampung seluruh perbedaan sudut pandang yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang sangat beragam ini.
Maka dari itu, menurutnya sangat penting adanya KUHP nasional dan sekaligus menjadi sebuah langkah sangat besar dalam upaya terus mewujudkan Indonesia sebagai sebuah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai demokrasi. Sehingga menurutnya, KUHP baru bukan hanya merupakan upaya rekodifikasi terbuka saja akan seluruh ketentuan pidana dan mampu menjawab bagaimana dinamika perubahan dan perkembangan di masyarakat, namun juga sekaligus mampu untuk menyamakan seluruh pandangan rakyat Indonesia yang sangat majemuk. Hal tersebut juga senada dengan ungkapan Wamenkumham mengenai adanya kepastian hukum.
Di sisi lain, Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta menjelaskan bahwa dalam perjalanannya untuk melakukan pembaruan KUHP, bahkan sudah dicanangkan oleh para pendiri bangsa sejak lama, yakni sejak tahun 1958 silam. Hal tersebut sejalan dengan didirikannya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN), yang mana saat ini menjadi Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Ambeg menambahkan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional atau pada waktu itu bernama LPHN pada tahun 1963 benar-benar terus mendesak supaya terjadi pembaruan akan KUHP lama peninggalan Belanda menjadi KUHP nasional buatan anak bangsa. Sejauh ini, Pemerintah sendiri sudah banyak melakukan sosialisasi dan juga diskusi terkait KUHP nasional kepada seluruh elemen masyarakat secara luas.
Kegiatan sosialisasi dan diskusi tersebut dilakukan dengan tujuan bukan hanya untuk memberikan penjelasan secara lebih lengkap dan mendalam terkait isi dari KUHP nasional kepada semua masyarakat, namun juga sesuai dengan arahan langsung dari Presiden RI, Joko Widodo bahwa supata kegiatan tersebut mampu menghimpun banyak pendapat atau masukan hingga seluruh aspirasi dari seluruh masyarakat.
Tentunya penghimpunan seluruh pendapat, masukan dan aspirasi masyarakat Indonesua yang memiliki latar belakang sangat majemuk ini kemudian menjadi persoalan tersendiri. Maka dari itu, dengan adanya KUHP nasional dianggap sangat mampu untuk menjadi sebuah jembatan dan jalan tengah yang mengakomodasi seluruh perbedaan pendapat dan sudut pandang yang dimiliki masyarakat Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Daris Pustaka

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi

September 21, 2026

Pidato Kyai Gontor: Cermin Kejujuran di Hadapan Kekuasaan

September 21, 2026

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi Oleh: Fauzan Ali Upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hak asasi manusia (HAM) terus berjalan dengan menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dari proses penanganan. Langkah pemerintah mencakup penanganan kekerasan yang masih terjadi hingga membuka kembali proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Pemulihan korban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian kasus HAM. Proses penanganan tidak cukup berhenti pada pengungkapan peristiwa atau penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga perlu memastikan hak dan kebutuhan korban mendapatkan perhatian. Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemulihan korban mendapat apresiasi karena menunjukkan adanya upaya untuk melihat penyelesaian kasus HAM secara lebih menyeluruh. Penanganan tidak hanya diarahkan pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang dirasakan korban dan masyarakat yang terdampak. Komitmen pemerintah terlihat dari respons terhadap kekerasan yang terjadi di Papua Pegunungan. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam penembakan tiga warga sipil ASN Dinas Pertanian di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya. Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil yang tengah menjalankan aktivitas untuk mencari penghidupan tidak dapat dibenarkan. KemenHAM meminta kasus tersebut diusut secara tuntas dan pelaku diproses secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Thomas juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat sipil tetap mendapatkan perlindungan. KemenHAM mengimbau seluruh pihak menahan diri agar penanganan persoalan di Papua tidak menimbulkan korban baru. Perlindungan terhadap warga sipil menjadi semakin penting ketika persoalan HAM beririsan dengan konflik dan kekerasan. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dengan memastikan setiap tindakan penanganan tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menghormati hak dasar masyarakat.…

Pidato Kyai Gontor: Cermin Kejujuran di Hadapan Kekuasaan

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Oleh : KH Anis Maftukhin Viral. Zaman sekarang menyebutnya begitu. Dulu, istilahnya nggregeti—bikin gelisah. Bikin…

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi   Oleh: Fauzan Ali Upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hak asasi manusia (HAM) terus berjalan dengan menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dari proses penanganan. Langkah pemerintah mencakup penanganan kekerasan yang masih terjadi hingga membuka kembali proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Pemulihan korban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian kasus HAM. Proses penanganan tidak cukup berhenti pada pengungkapan peristiwa atau penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga perlu memastikan hak dan kebutuhan korban mendapatkan perhatian. Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemulihan korban mendapat apresiasi karena menunjukkan adanya upaya untuk melihat penyelesaian kasus HAM secara lebih menyeluruh. Penanganan tidak hanya diarahkan pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang dirasakan korban dan masyarakat yang terdampak. Komitmen pemerintah terlihat dari respons terhadap kekerasan yang terjadi di Papua Pegunungan. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam penembakan tiga warga sipil ASN Dinas Pertanian di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya. Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil yang tengah menjalankan aktivitas untuk mencari penghidupan tidak dapat dibenarkan. KemenHAM meminta kasus tersebut diusut secara tuntas dan pelaku diproses secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Thomas juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat sipil tetap mendapatkan perlindungan. KemenHAM mengimbau seluruh pihak menahan diri agar penanganan persoalan di Papua tidak menimbulkan korban baru. Perlindungan terhadap warga sipil menjadi semakin penting ketika persoalan HAM beririsan dengan konflik dan kekerasan. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dengan memastikan setiap tindakan penanganan tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menghormati hak dasar masyarakat.…

Komitmen Pemerintah Selesaikan Kasus HAM Mendapat Apresiasi Jelang Dua Tahun Prabowo-Gibran

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Komitmen Pemerintah Selesaikan Kasus HAM Mendapat Apresiasi Jelang Dua Tahun Prabowo-Gibran Oleh: Atika Permata Jelang…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.