• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»KPU Pastikan Putusan MK Jadi Acuan Tanpa Revisi UU Pilkada

KPU Pastikan Putusan MK Jadi Acuan Tanpa Revisi UU Pilkada

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 23 August 2024

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat ambang batas pencalonan dan usia calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan menjadi pedoman utama hingga penetapan pasangan calon (paslon) pada 22 September 2024. Langkah ini sekaligus menandai batalnya rencana revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang sempat menjadi perbincangan hangat.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya akan sepenuhnya mengacu pada putusan MK sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Dipedomani terus sampai penetapan paslon [22 September],” ujar Afif dengan tegas, menunjukkan komitmen KPU dalam menjaga integritas dan keadilan Pilkada.

Putusan MK yang menjadi dasar KPU mencakup dua hal penting: syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dan usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan pertama, MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada, khususnya mengenai ketentuan ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur yang didasarkan pada jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Ketentuan ini dirancang untuk memastikan representasi yang adil di setiap provinsi, terlepas dari jumlah penduduknya.

Selain itu, putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan oleh MK juga mengatur batas usia minimum calon kepala daerah.

KPU juga menjamin bahwa putusan MK tersebut akan diakomodasi dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan Pilkada 2024, termasuk peraturan terkait kampanye di lingkungan kampus yang kini diperbolehkan.

“Semuanya [putusan MK akan diakomodir], termasuk yang berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain,” ungkap Afif.

Sebagai bagian dari upaya menjaga tertib prosedur, KPU berencana mengadakan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI untuk membahas revisi PKPU Nomor 8/2024 setelah adanya putusan MK. Langkah ini dilakukan untuk menghindari pelanggaran prosedural yang pernah terjadi sebelumnya, di mana KPU menerima sanksi keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat ketidaksesuaian prosedur konsultasi.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, pun menegaskan bahwa KPU harus menetapkan batas usia sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagai bentuk pengawasan terhadap keadilan dan partisipasi demokratis.

Dengan putusan MK yang menjadi pedoman utama dan komitmen KPU untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, pelaksanaan Pilkada 2024 diharapkan berjalan lebih adil dan transparan. Batalnya revisi UU Pilkada memberikan sinyal positif bahwa penyelenggaraan pemilu akan tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi yang kuat, memberikan peluang yang lebih adil bagi semua calon kepala daerah.

*

MBG Halal Menjadi Standar Penting Keamanan Pangan Anak

October 2, 2026

Sertifikasi Halal Menjadi Bagian Perbaikan Tata Kelola Program MBG

October 2, 2026

MBG Halal Menjadi Standar Penting Keamanan Pangan Anak

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

MBG Halal Menjadi Standar Penting Keamanan Pangan Anak Oleh: Dhita Karuniawati Program Makan Bergizi Gratis…

Sertifikasi Halal Menjadi Bagian Perbaikan Tata Kelola Program MBG

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

Sertifikasi Halal Menjadi Bagian Perbaikan Tata Kelola Program MBG Oleh: Bagas Nurahman Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dikembangkan melalui penguatan tata kelola untuk memastikan pelaksanaannya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Salah satu aspek yang semakin mendapat perhatian adalah pemenuhan sertifikasi halal dalam penyelenggaraan program. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem penyediaan pangan yang tidak hanya memperhatikan kandungan gizi dan keamanan, tetapi juga memastikan makanan yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan kehalalan. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah perbaikan tata kelola yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN). Percepatan sertifikasi halal bagi program MBG dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan cakupan penerima manfaat yang luas, jaminan kehalalan menjadi bagian penting dalam membangun penyelenggaraan MBG yang semakin tertib, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemenuhan sertifikasi halal bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi langkah strategis karena unit tersebut berada di garis depan dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat. Sertifikasi memberikan kepastian terhadap bahan yang digunakan, proses pengolahan, serta tata kelola produksi makanan. Karena itu, percepatan pemenuhan sertifikasi halal di tingkat SPPG dapat menjadi bagian dari standardisasi pelaksanaan MBG di berbagai daerah sekaligus memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat. Dalam konteks tata kelola program, sertifikasi halal menunjukkan bahwa kualitas MBG dibangun melalui standar yang saling melengkapi. Pangan yang disediakan tidak hanya harus memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga memperhatikan keamanan, kelayakan, mutu, serta ketentuan kehalalan. Pendekatan tersebut membuat perbaikan tata kelola MBG tidak semata berorientasi pada jumlah makanan yang tersalurkan, tetapi juga pada kualitas pangan yang diterima oleh setiap penerima manfaat. Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan konsep pangan dalam Islam mencakup prinsip halal dan thayyib. Halal berkaitan dengan bahan serta proses produksi yang sesuai ketentuan, sedangkan thayyib mencakup kelayakan, mutu, dan keamanan pangan. Penerapan kedua prinsip tersebut secara konsisten menjadi landasan penting untuk membangun penyediaan makanan yang berkualitas dalam program MBG. Prinsip halal dan thayyib juga dapat diterapkan sebagai standar yang menyeluruh dalam rantai penyelenggaraan MBG. Mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi, setiap tahapan perlu dikelola dengan memperhatikan standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak berhenti pada dokumen administratif, tetapi menjadi bagian dari proses memastikan tata kelola pangan berjalan secara konsisten dari hulu hingga ke penerima manfaat.…

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG Jakarta – Pemerintah memperkuat mekanisme teknis sertifikasi halal…

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG Jakarta – Pemerintah memperkuat mekanisme teknis sertifikasi halal…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.