• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»KPU Pastikan Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024

KPU Pastikan Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 23 August 2024

KPU Pastikan Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024 akan langsung diberlakukan jika revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan tidak dapat diterbitkan tepat waktu. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga bisa langsung menjadi dasar hukum. “Putusan MK itu secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2024).

Revisi PKPU diperlukan untuk menyesuaikan aturan pencalonan dengan putusan MK yang baru saja diterbitkan pada Selasa (20/8/2024). Namun, dengan waktu yang semakin mendesak menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, ada kekhawatiran bahwa revisi PKPU tersebut tidak akan selesai tepat waktu.

Afifuddin mencontohkan situasi serupa yang terjadi pada 2023, ketika MK tiba-tiba mengubah syarat minimum usia bagi calon presiden dan wakil presiden. Meskipun KPU belum sempat merevisi PKPU terkait syarat usia, pencalonan tetap sah karena mengacu pada putusan MK yang berlaku. “Situasi ini mirip dengan perubahan syarat usia capres-cawapres tahun lalu, kita berpedoman pada putusan MK,” jelasnya.

Untuk memastikan kepatuhan prosedural, KPU akan tetap melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI pada Senin (26/8/2024). “Konsultasi ini kita tempuh sebagai bentuk tertib prosedur,” kata Afifuddin. Sesuai dengan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang diwajibkan untuk berkonsultasi sebelum menerbitkan PKPU.

Namun, Afifuddin menegaskan bahwa hasil rapat konsultasi tersebut tidak bersifat mengikat. KPU tetap memiliki kewenangan untuk menentukan sikapnya sendiri setelah konsultasi dengan para pembentuk undang-undang. Hal ini merujuk pada putusan MK lainnya yang dikeluarkan pada 2017, yang menegaskan independensi KPU dalam menetapkan regulasi pemilu.

Pemerintah Dorong Penguatan Pendidikan melalui Pembangunan 10 Kampus Kedokteran dan Sains

June 29, 2026

Pemerintah Jalin Kerja Sama dengan Imperial College untuk Kembangkan 10 Kampus Kedokteran

June 29, 2026

Pemerintah Dorong Penguatan Pendidikan melalui Pembangunan 10 Kampus Kedokteran dan Sains

By Kata IndonesiaJune 29, 20260

Pemerintah Dorong Penguatan Pendidikan melalui Pembangunan 10 Kampus Kedokteran dan Sains Oleh: Yusuf Kurniawan Pemerintah…

Pemerintah Jalin Kerja Sama dengan Imperial College untuk Kembangkan 10 Kampus Kedokteran

By Kata IndonesiaJune 29, 20260

Pemerintah Jalin Kerja Sama dengan Imperial College untuk Kembangkan 10 Kampus Kedokteran Oleh: Dimas Saputra…

Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Kampus Sains dan Kedokteran di Berbagai Daerah

By Kata IndonesiaJune 29, 20260

Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Kampus Sains dan Kedokteran di Berbagai Daerah Jakarta – Pemerintah terus…

Sepuluh Kampus Kedokteran dan Sains Akan Dibangun di Era Prabowo

By Kata IndonesiaJune 29, 20260

Sepuluh Kampus Kedokteran dan Sains Akan Dibangun di Era Prabowo Jakarta – Pemerintah di bawah…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.