• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»KPU Pastikan Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024

KPU Pastikan Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 23 August 2024

KPU Pastikan Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024 akan langsung diberlakukan jika revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan tidak dapat diterbitkan tepat waktu. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga bisa langsung menjadi dasar hukum. “Putusan MK itu secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2024).

Revisi PKPU diperlukan untuk menyesuaikan aturan pencalonan dengan putusan MK yang baru saja diterbitkan pada Selasa (20/8/2024). Namun, dengan waktu yang semakin mendesak menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, ada kekhawatiran bahwa revisi PKPU tersebut tidak akan selesai tepat waktu.

Afifuddin mencontohkan situasi serupa yang terjadi pada 2023, ketika MK tiba-tiba mengubah syarat minimum usia bagi calon presiden dan wakil presiden. Meskipun KPU belum sempat merevisi PKPU terkait syarat usia, pencalonan tetap sah karena mengacu pada putusan MK yang berlaku. “Situasi ini mirip dengan perubahan syarat usia capres-cawapres tahun lalu, kita berpedoman pada putusan MK,” jelasnya.

Untuk memastikan kepatuhan prosedural, KPU akan tetap melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI pada Senin (26/8/2024). “Konsultasi ini kita tempuh sebagai bentuk tertib prosedur,” kata Afifuddin. Sesuai dengan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang diwajibkan untuk berkonsultasi sebelum menerbitkan PKPU.

Namun, Afifuddin menegaskan bahwa hasil rapat konsultasi tersebut tidak bersifat mengikat. KPU tetap memiliki kewenangan untuk menentukan sikapnya sendiri setelah konsultasi dengan para pembentuk undang-undang. Hal ini merujuk pada putusan MK lainnya yang dikeluarkan pada 2017, yang menegaskan independensi KPU dalam menetapkan regulasi pemilu.

Pemerintah Harus Terus Hadir agar Bencana Alam Tidak Menekan Daya Tahan Ekonomi

September 12, 2026

Pemerintah Pastikan Dampak Ekonomi Bencana Alam Masih Terkendali

September 11, 2026

Pemerintah Harus Terus Hadir agar Bencana Alam Tidak Menekan Daya Tahan Ekonomi

By Kata IndonesiaSeptember 12, 20260

Pemerintah Harus Terus Hadir agar Bencana Alam Tidak Menekan Daya Tahan Ekonomi Oleh: Galih Bagus…

Pemerintah Pastikan Dampak Ekonomi Bencana Alam Masih Terkendali

By Kata IndonesiaSeptember 11, 20260

Pemerintah Pastikan Dampak Ekonomi Bencana Alam Masih Terkendali JAKARTA — Pemerintah memastikan rangkaian bencana alam…

Pemerintah Sebut Bencana Alam Tak Ganggu Ekonomi secara Signifikan

By Kata IndonesiaSeptember 11, 20260

Pemerintah Sebut Bencana Alam Tak Ganggu Ekonomi secara Signifikan JAKARTA — Pemerintah meyakini rangkaian bencana…

Pemerintah Percepat Inklusi Keuangan lewat Rekening untuk Semua Warga

By Kata IndonesiaSeptember 11, 20260

Pemerintah Percepat Inklusi Keuangan lewat Rekening untuk Semua Warga Oleh : Abdul Razak Pemerintah terus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.