• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»KPU Komitmen Pedomani Putusan MK Soal Pendaftaran Calon Kepala Daerah

KPU Komitmen Pedomani Putusan MK Soal Pendaftaran Calon Kepala Daerah

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 23 August 2024

KPU Komitmen Pedomani Putusan MK Soal Pendaftaran Calon Kepala Daerah

*Jakarta* – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada), akan terus dijadikan pedoman.

“Kami juga menyampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Afifuddin

Afifuddin menjelaskan bahwa KPU akan memasukan materi MK dalam PKPU.

“Yang pasti, nanti pada 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah, (KPU) akan memedomani aturan-aturan PKPU yang di dalamnya sudah memasukan materi-materi atau putusan MK yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” tuturnya.

Dia menambahkan bahwa KPU akan melaksanakan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Rencananya rapat dengar pendapat ini akan dilaksanakan satu hari sebelum pendaftaran pasangan calon, yaitu pada Senin (26/8/2024).

“Terkait dengan tindak lanjut putusan ini. Kami melakukan langkah tertib prosedur, yaitu dengan melakukan konsultasi dengan melakukan pembahasan di Komisi II atau di DPR,” ujarnya.

Afifuddin menilai konsultasi dengan DPR sebagai upaya KPU untuk mengikuti prosedur yang berlaku ketika hendak mengadopsi putusan MK ke dalam PKPU.

Selain itu, hal ini dilakukan agar KPU tidak kembali mendapatkan sanksi lagi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ketika mengadopsi Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 terkait syarat pencalonan presiden-wakil presiden yang lalu.

“Dahulu saat kita tidak melakukan prosedur konsultasi, atas situasi itu kemudian kami dinyatakan melanggar dan dikasih sanksi peringatan keras bahkan keras terakhir oleh Dewan Etik atau DKPP,” ucapnya

Membangun Fondasi Kemandirian di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

October 1, 2026

Menjaga Momentum Kemandirian Ekonomi di Dua Tahun Prabowo-Gibran

October 1, 2026

Membangun Fondasi Kemandirian di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

By Kata IndonesiaOctober 1, 20260

Membangun Fondasi Kemandirian di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Oleh: Fajar Ramadhan Memasuki dua tahun pemerintahan…

Menjaga Momentum Kemandirian Ekonomi di Dua Tahun Prabowo-Gibran

By Kata IndonesiaOctober 1, 20260

Menjaga Momentum Kemandirian Ekonomi di Dua Tahun Prabowo-Gibran Memasuki dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming…

Capaian Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Perkuat Fondasi Indonesia Mandiri

By Kata IndonesiaOctober 1, 20260

Capaian Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Perkuat Fondasi Indonesia Mandiri Jakarta – Dua tahun pemerintahan Presiden…

Anggota DPR Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiringan

By Kata IndonesiaOctober 1, 20260

Keluhan Wakil Ketua DPP Apindo Nurjaman yang dunia usaha sulit mendapatkan tenaga kerja yang sesuai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.