Komnas Perempuan menyoroti pernyataan Cagub dan Cawagub Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) terkait janda.
Wakil ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy mengatakan bahwa pernyataan Ridwan Kamil telah merendahkan perempuan berstatus janda.
“Pernyataan mereka tidak saja seksis, namun juga menguatkan pelabelan negatif terhadap perempuan yang berstatus janda dengan merendahkan harkat dan martabat mereka,” kata Olivia saat dihubungi, Minggu (24/11/2024).
“Hal ini merupakan bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan di dalam penyelenggaraan Pemilu yang bertentangan dengan norma-norma HAM internasional maupun Konstitusi RI,” lanjutnya.
Dia menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh pasangan Cagub-cawagub nomor 1 DKI Jakarta itu merupakan kekerasan terhadap perempuan dalam kontestasi elektoral, sebagaimana yang telah didefinisikan oleh Komnas Perempuan sebagai berikut:
“Segala bentuk kekerasan yang ditujukan pada perempuan karena ia perempuan, atau kekerasan yang mempengaruhi perempuan secara tidak proporsional karena partisipasi dan/atau aspirasi mereka untuk mendapatkan jabatan politik dan/atau terlibat dalam aktivitas politik dalam penyelenggaraan Pemilu. Kekerasan ditujukan untuk membatasi, menghalangi dan melemahkan perempuan sehingga tidak setara dalam memilih, dipilih, mencalonkan diri, berkampanye, berserikat, berkumpul, berekspresi atau berpendapat atas dirinya sendiri,” ungkapnya.
Di sisi lain, Olivia juga menilai pernyataan RK maupun Suswono telah melanggar ketentuan tentang materi kampanye sebagaimana disebutkan pada pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024, yang memuat aturan materi kampanye harus menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum.
“Kami meminta BAWASLU untuk melakukan pengawasan intensif pada beragam bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 serta pada implementasi PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” tuturnya.
Ia menuntut Bawaslu untuk dapat mengenali kerentanan perempuan terhadap kekerasan yang dialami.
Memastikan Pilkada 2024 berlangsung dengan prinsip-prinsip kesetaraan dan tanpa diskriminasi berbasis gender.
“Kami meminta seluruh peserta Pilkada untuk tidak memberikan pernyataan atau ujaran yang seksis dan diskriminatif terhadap perempuan sebagaimana diamanatkan perundangan-undangan yang ada dan norma-norma HAM internasional,” tandasnya.
Mengelola Risiko Digital: Peran PP TUNAS di Era Konektivitas Tinggi Oleh: Dimas Arya Transformasi digital…
PP TUNAS dan Urgensi Perlindungan Generasi dari Risiko Digital Oleh: Bimo Kustoro Perkembangan teknologi digital…
Pemerintah Kabupaten Pelalawan provinsi Riau mulai mendorong percepatan legalitas tanah ulayat. Kegiatan yang digelar oleh…
Tingkat Adiksi Digital Meningkat, PP TUNAS Jadi Solusi Pengendalian Jakarta, - Pemerintah menghadirkan langkah strategis…
Pemerintah Kampanyekan “Tunda Layar”, PP TUNAS Perkuat Etika Digital Jakarta - Pemerintah terus memperkuat upaya…
Menjaga Harmoni Sosial melalui Peningkatan Kesejahteraan Buruh Oleh : Dewi Anjani Kesejahteraan buruh merupakan salah…