Anggota Komisi IX DPR RI Pulung Agustanto meminta kepada para pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk memenuhi hak pekerjanya, khususnya dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya tahun ini. Hal itu disampaikan Pulung dalam kesempatan kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke Mojokerto, Jawa Timur.
Menurut Pulung, masalah THR buat pekerja hanya berputar pada tiga pokok masalah yaitu tidak dibayarkan oleh perusahaan, telat dibayarkan atau dibayarkan tetapi tidak sesuai dengan waktu, dan dibayarkan tetapi tidak jumlahnya lebih kecil.
Pulung meminta kepada perusahaan untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya dengan prinsip tepat secara waktu, maupun tepat dalam jumlah. “Intinya THR wajib dibayarkan dengan prinsip tepat waktu dan tepat jumlah,” ujar Pulung menegaskan.
Hal ini bisa dimaklumi karena bagi umumnya masyarakat Indonesia, mempersiapkan hari raya keagamaan membutuhkan biaya. Para pekerja berharap haknya dibayarkan agar mereka bisa melewati hari raya dengan keluarganya dengan baik.
“Jika pengusaha mengabaikan THR ini, akan muncul keresahan psikologis dari pekerja. Ini akan menganggu proses produksi nantinya,” ujar Pulung.
Menurut amatannya, dari tahun ke tahun aduan permasalahan THR ini selalu tinggi. Jumlahnya rata-rata mencapai 1500 sampai 2000 aduan yang masuk ke jajaran Kementerian Ketegakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan di daerah. Sejak tahun 2000 sampai 2026 jumlah aduannya gak jauh berbeda.
“Ini juga perlu dipertanyakan. Apakah pengawaasan dan pembinaan dari Departemen Ketegakerjaan kurang efektif sehingga jumlah aduan THR setiap tahun tidak menunjukan penurunan?,” ungkapnya.
Itu baru jumlah yang tercatat saja ketika naker berani mengadukan permasalahannya.
“Saya yakin jika jumlah perusahaan yang bermasalah dalam soal THR bisa lebih dari itu,” ungkapnya.
Yang harus diingat, menurut Pulung, THR bukanlah bentuk kebaikan perusahaan tetapi merupakan hak pekerja sebagaimana amanat UU Nomo 6 tahun 2023 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.
Disinilah dibutuhkan peran pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara serius. Jumlah aduan permasalahan THR yang masuk setiap tahun jangan dianggap enteng. “Harus menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.
Apalagi jika perusahaan yang diadukan dari tahun ke tahun adalah perusahaan yang sama.
“Ini memang sengaja mau mengabaikan pekerjanya. Pemerintah perlu mengambil tindakan untuk melindungi hak pekerja dan keluarganya,” jelasnya.
Memang disadari pada kondisi ekonomi penuh ketidakpastian seperti saat ini kondisi keuangan perusahaan juga ikut terdampak. Hal itu mungkin saja berimbas pada kemampuan perusahaan memenuhi hak pekerjanya.
Namun demikian Pulung meminta agar para pimpinan perusahaan menempatkan pekerjanya sebagai partner industrial, sehingga perusahaan tidak menaruh kepentingan pekerja di belakang kepentingan lainnya.
“Perusahaan dan pekerja adalah dua kekuatan ekonomi indonesia yang saling membutuhkan,” tandasnya.