Kolaborasi Pemda dan Sekolah Kunci Sukses Implementasi PP TUNAS
Oleh: Dhita Karuniawati
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di satuan pendidikan tidak dapat berdiri sendiri sebagai sekadar regulasi normatif. Ia membutuhkan orkestrasi yang kuat dari hulu ke hilir mulai dari pemerintah daerah (Pemda) sebagai pengampu kebijakan hingga sekolah sebagai ruang praksis pendidikan sehari-hari. Tanpa penguatan kolektif lintas aktor, PP TUNAS berisiko berhenti pada tataran administratif tanpa dampak signifikan bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Dalam konteks ini, peran Pemda menjadi krusial sebagai motor penggerak implementasi. Pemda tidak hanya bertugas menerjemahkan regulasi pusat ke dalam kebijakan daerah, tetapi juga memastikan adanya dukungan anggaran, pengawasan, dan pendampingan teknis bagi satuan pendidikan. Lebih dari itu, Pemda juga menjadi simpul koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk dinas pendidikan, dinas sosial, aparat penegak hukum, hingga komunitas masyarakat.
Sejumlah pihak menekankan bahwa pendekatan implementasi PP TUNAS harus bersifat kolaboratif dan edukatif. Keberhasilan implementasi PP TUNAS sangat ditentukan oleh sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta keterlibatan aktif sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif. Regulasi ini bukan hanya tanggung jawab birokrasi, melainkan juga membutuhkan kesadaran kolektif di tingkat akar rumput.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menekankan urgensi perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Meutya Hafid menyoroti tingginya penggunaan internet dan media sosial di kalangan anak-anak, yang berpotensi menimbulkan berbagai risiko jika tidak diimbangi dengan pengawasan dan literasi digital yang memadai. Menurutnya, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi anak-anak saat ini adalah paparan konten yang tidak sesuai usia, interaksi dengan orang tidak dikenal, hingga kecanduan gawai dan permainan daring. Kecanduan digital dapat berdampak serius terhadap proses belajar, hubungan sosial, hingga kesehatan anak.
Meutya Hafid juga mengingatkan bahwa interaksi di dunia digital lebih berisiko dibandingkan interaksi di dunia nyata, karena anak dapat terhubung dengan siapa saja tanpa batas wilayah, termasuk pihak yang tidak dikenal.
Sebagai langkah perlindungan, pemerintah mendorong pembatasan penggunaan media sosial bagi anak hingga usia minimal 16 tahun. Kebijakan ini didasarkan pada kajian para ahli, termasuk psikolog dan tenaga medis.
Meutya mengatakan bahwa peran sekolah, keluarga, dan pemerintah daerah sangat penting dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut, termasuk melalui aturan turunan seperti pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah.
Di tingkat daerah, dukungan legislatif juga memainkan peran penting. DPRD, sebagai lembaga representatif, memiliki fungsi pengawasan sekaligus penguatan kebijakan melalui regulasi turunan dan penganggaran. Anggota DPRD Kota Malang turut menyoroti pentingnya pendekatan edukatif dalam implementasi PP TUNAS.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo mengatakan implementasi PP Tunas bertujuan melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya seperti pornografi, judi, dan kekerasan yang dapat merusak karakter dan perkembangan pola pikir mereka. Oleh karena itu, pendekatan edukatif ini diharapkan dapat membangun kesadaran penuh orang tua dalam melakukan pengawasan maksimal. Ini juga menanamkan pemahaman kepada anak sebagai bagian dari pola asuh yang efektif.
Ginanjar Yoni Wardoyo menjelaskan bahwa wewenang pengawasan guru terhadap pelajar, khususnya yang berusia di bawah 16 tahun, terbatas hanya di lingkungan sekolah. Hal ini menciptakan celah pengawasan ketika anak berada di rumah, di mana mereka mungkin menggunakan akun milik kerabat yang lebih tua. Oleh karena itu, edukasi yang menyentuh orang tua menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan digital anak.
Pemerintah daerah didorong untuk bekerja sama dengan pihak sekolah agar memaksimalkan pertemuan dengan orang tua. Forum komite sekolah dapat menjadi wadah yang efektif untuk menyosialisasikan PP TUNAS secara komprehensif. Melalui sosialisasi intensif ini, diharapkan kesadaran orang tua akan terbangun secara utuh.
Kesadaran yang terbangun ini akan memungkinkan orang tua untuk melakukan pengawasan maksimal terhadap aktivitas digital anak-anak mereka. Selain itu, ini juga menanamkan pemahaman penting kepada anak tentang bahaya konten negatif. Keluarga merupakan ruang paling dini dan fundamental dalam mengedukasi anak-anak tentang penggunaan teknologi yang aman.
Arah implementasi PP TUNAS sudah berada di jalur yang tepat, yakni mengedepankan pendekatan kolaboratif dan edukatif. Namun, tantangan terbesar terletak pada konsistensi dan keberlanjutan. Implementasi kebijakan tidak bisa bersifat sporadis atau tergantung pada momentum tertentu, melainkan harus menjadi bagian dari sistem yang terintegrasi.
Keberhasilan PP TUNAS akan sangat ditentukan oleh sejauh mana pemda dan sekolah mampu bekerja bersama dalam kerangka yang saling menguatkan. Dari pemda yang menyediakan kebijakan dan dukungan, hingga sekolah yang menerjemahkan nilai-nilai perlindungan anak ke dalam praktik nyata, semuanya harus bergerak dalam satu visi yang sama.
PP TUNAS bukan hanya tentang regulasi, tetapi tentang masa depan anak-anak Indonesia. Dan masa depan itu hanya dapat terwujud jika ada penguatan kolektif yang nyata dari Pemda ke sekolah, dari kebijakan ke praktik, dari komitmen ke aksi.
*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia