• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Kerumunan Habib Rizieq Timbulkan Cluster Baru Covid-19

Kerumunan Habib Rizieq Timbulkan Cluster Baru Covid-19

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 27 November 2020

Oleh : Deka Prawira

Cluster covid-19 di Jakarta terbentuk lagi, dari 2 acara yang dihadiri oleh Habib Rizieq Shihab. Hal ini miris karena memperlambat masa berakhirnya pandemi. Jumlah pasien corona makin bertambah dan masyarakat takut akan tertular dari OTG yang ternyata pernah menghadiri acara ceramah Habib Rizieq Shihab.

Sejak awal kehadiran massa yang menggerombol saat akan menyambut Habib Rizieq yang baru datang di Bandara Soekarno Hatta, ahli epidemiologi sudah memperingatkan tentang kemungkinan terbentuknya klaster corona baru. Namun sayang mereka tak mengindahkannya, dan melanjutkan pengawalan Habib Rizieq ke rumahnya di Petamburan.

Habib Rizieq juga tidak berusaha membubarkan kerumunan tersebut. Ia malah sengaja mengundang 10.000 orang untuk datang ke pesta pernikahan putrinya. Juga menghadiri safari ceramah di Bogor dan beberapa tempat lain. Tingkahnya yang jelas melanggar protokol kesehatan membuat masyarakat makin geram.

Setelah 10 hari dari pesta pernikahan di kediaman Habib Rizieq, muncul cluster corona baru. Ada 30 orang di sana yang positif covid, yang sama. Sementara di kawasan Tebet ada 50 orang yang kena corona. Hasil ini didapatkan dari tes PCR secara acak. Hal ini dinyatakan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementrian Kesehatan, Budi Hidayat.

Munculnya cluster ini sudah diprediksi, setelah lurah Petamburan juga kena corona, beberapa hari setelah ia menghadiri pesta tersebut. Bahkan Habib Rizieq sendiri juga sakit sampai tidak bisa menerima tamu, namun belum dipastikan ia kena covid atau tidak, karena belum juga melaksanakan tes swab. Padahal mulai dari aparat sampai Gubernur Anies sudah merayunya untuk tes.

Budi Hidayat melanjutkan, masyarakat yang pernah hadir dalam kerumunan Habib Rizieq, baik di Petamburan, Tebet, maupun wilayah lain, segera isolasi mandiri. Akan lebih baik lagi jika mereka inisiatif untuk tes rapid atau swab, atau melapor ke tim satgas penanganan covid-19. Tes tersebut bisa dilaksanakan di RS atau Puskesmas terdekat.

Saat ini di wilayah Petamburan diadakan penyemprotan disinfektan massal oleh petugas. Penyemprotan tak hanya dilakukan di luar tapi sampai ke bagian dalam rumah. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan biayanya, karena digratiskan oleh pemerintah. Penyemprotan ini sebagai upaya mencegah penularan corona ke daerah lain.

Saat ada cluster corona baru, masyarakat yang menghadiri acara Habib Rizieq baru menyesal. Padahal sejak awal tim satgas, para nakes, dan ahli epidemiologi sudah memperingatkan untuk tidak berkerumun di masa pandemi. Namun mereka ngotot untuk menghadirinya dan nekat melanggar protokol kesehatan.

Jika sekarang mereka kena corona dan harus isolasi mandiri, maka akan sangat rugi, karena tidak bisa bekerja di luar rumah. Kalau gagal mengajukan cuti atau izin work from home, maka terpaksa mengundurkan diri. Sayang sekali gara-gara ngotot ingin bertemu Habib Rizieq sampai kehilangan mata pencaharian utama.

Kalau sudah begini, siapa mau bertanggung jawab? Apakah mau menuntut Habib Rizieq untuk membayar biaya pengobatan corona? Padahal Habib sendiri juga sakit parah. Kebanyakan orang bukannya evaluasi atas kesalahannya sendiri, namun malah menyalahkan pihak lain, termasuk pemerintah. Padahal sejak awal pemerintah dan tim satgas sudah melarang.

Hentikan saja kerumunan di mana-mana dan masyarakat diharap berkaca dari terbentuknya cluster corona baru ini. Jangan ada lagi yang nekat mengadakan pesta besar. Ingatlah bahwa di masa pandemi, undangan di acara akad nikah hanya maksimal 30 orang. Jangan sampai nekat melanggar dan malah kehilangan nyawa setelah kena corona.

Korban yang kena corona akibat kerumunan Habib Rizieq diharap sadar dan karantina mandiri sampai benar-benar sembuh. Rumah mereka juga harus disemprot disinfektan. Jangan ikuti tindakan beberapa orang di Petamburan yang tak mau disemprot oleh petugas.

Penulis adalah warganet tinggal di Tangerang

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.