• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Keren, Stafsus Presiden Ini Luncurkan Program Petani Milenial di Papua

Keren, Stafsus Presiden Ini Luncurkan Program Petani Milenial di Papua

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 19 November 2020

Staf Khusus Presiden RI, Billy Mambrasar, bersama-sama dengan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Merauke, Ir. Ratna Lauce, M.Si melakukan audiensi dengan perwakilan Petani Milenial Papua di Merauke (17/11/2020).

Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Kantor Dinas Pertanian Jalan Ahmad Yani, Merauke dan dihadiri oleh kurang lebih 20 orang perwakilan komunitas petani milenial, yang terdiri dari Petani asli Papua, dan juga non Papua, akan tetapi telah berkontribusi bagi pembangunan Kabupate Merauke, dan Provisi Papua.

Sesuai dengan tujuan kegiatan pertemuan tersebut, acara ini dihadiri oleh beberapa calon peserta dialog petani milenial Merauke, yaitu diantaranya Yakobus Yatmop selaku Agribisnis Sagu atau Volunteer petani OAP di Kampung Tambat, Fakiston Lha sebagai Petani Padi, Bino selaku Petani Padi, Agus Iriawan sebagai Pegiat Networking atau IT, dan Yansen T.D. Regoy selaku Petani Hidroponik, serta ada 12 orang lagi yang termasuk ke dalam beberapa calon peserta dialog petani milenial Merauke.

Dalam pertemuan tersebut, dengan di fasilitasi Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Merauke, Stafsus Presiden menampung aspirasi dari para Petani lokal, untuk dapat diteruskan menjadi rekomendasi kebijakan untuk Pemerintah Pusat, khususnya Menteri Pertanian dan Presiden RI.

Billy Mambrasar juga mensosialisasikan Program dari Menteri Pertanian, yaitu Yasin Limpo, dalam rangka mendukung program peningkatan ketahanan Pangan RI, yaitu dengan menciptakan Petani Milenial, yaitu para penggerak sektor ini, yang berada dalam usia muda.

“Saya bersama dengan Menteri Pertanian, mendukung program Pak Jokowi, untuk meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia. Khususnya dengan program Petani Milenial ini, kita akan menciptakan suplai yang konsisten dan berkualitas, sekaligus juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat”, Ujar Duta SDGs Indonesia, yang juga adalah Putra asli Papua, yang ditunjuk menjadi Staf Khusus Presiden RI sejak November 2019.

Baca juga: Billy Mambrasar Puji Prestasi Komunitas Mambruk Papua di Kendari

Seperti diketahui sebelumnya, Stafsus Presiden Billy Mambrasar, bersama-sama dengan Menteri Pertanian bersepakat untuk melakukan kolaborasi program penciptaan Petani Milenial Indonesia, untuk mendukung program ketahanan Pangan RI.

Pertemuan dengan Petani Milenial di Merauke ini juga telah melahirkan rencana aksi bersama untuk membangun sektor Pangan dan sektor agro, di Kabupaten yang terletak di paling ujung timur Indonesia ini.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Merauke, Ir. Ratna Lauce, M.Si, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya atas kunjungan yang dilakukan oleh Staf Khusus Presiden, Billy Mambrasar.

“Adanya kunjungan tersebut dapat memberikan gambaran dan motivasi kepada masyarakat petani milenial di Kabupaten Merauke, agar memiliki semangat untuk bisa berusaha dan meningkatkan ekonomi petani. Dan kami sangat mengharapkan agar kolaborasi ini bisa berjalan dengan baik dengan dinas, petani, dan Yayasan Kitong Bisa agar sama-sama memajukan petani khususnya petani milenial papua di Kabupaten Merauke,” harapan Ir. Ratna Lauce, M.Si.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.