• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»KEREN, ALUMNI GONTOR 2006 SANTUNI RATUSAN ANAK YATIM DI PESANTREN WIQEN 

KEREN, ALUMNI GONTOR 2006 SANTUNI RATUSAN ANAK YATIM DI PESANTREN WIQEN 

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 15 September 2020

14 tahun sudah para alumni Gontor 2006 menjadi alumni Gontor, walaupun disaat harus melalui masa pengabdian terlebih dahulu, karena sebagai syarat untuk mengabdil ijazah.

Kekuatan ukhuwah Islamiyyah yang ditanamkan sejak menjadi santri, terus terbina sampai menjadi alumni, hingga kini terjalin lagi dalam gerakan bersama dalam Yayasan alumni 10 Windu.

Baca juga: HAL UNIK KEHIDUPAN SANTRI DI PONDOK PESANTREN GONTOR 

Kenapa Yayasannya bernama Alumni 10 Windu Karena, pada saat kelulusannya, usia pondok Gontor masuk 10 Windu yaitu pada saat 2006 bertepatan dgn 80 thn Gontor.

Maka Yayasan ini sebagai wujud Kebersamaan dan kekeluargaan sesama alumni, tentu niat utamanya bagaimana mampu menjadi “Khairun nas Anfauhum linnas” disampingnya itu bertujuan untuk memberikan kegiatan yang bermanfaat dan membawa maslahat seperti salah satu program Divisi Sosial Yayasan Yaitu Kegiatan Sosial “Bahagia Bersama Anak Anak Yatim”

Bulan Muharram adalah Momentum istimewa, sehingga divisi Sosial membuat gerakan sosial sebagai ajang silaturrahmi dan sekaligus kegiatan santunan kepada 100 anak yatim yang datang dari daerah sekitar Bogor, Ciampea, Cikampak dan sekitarnya. “Diantara mereka, 30 nya adalah anak yatim yang berasal dari anak teman-teman semarhalah 680 yang sudah meninggal.

Kenapa anak para alumni menjadi prioritas, kalau bukan kita yang peduli, terus siapa lagi? Mereka sudah seperti saudara sendiri, dulu berjuang di pondok bersama-sama, tapi Allah SWT berkehendak lain, Allah panggil mereka terlebih dahulu, meninggalkan putra/putri yang masih kecil, maka peran yayasan 10 ikut andil memikirkan dan peduli kepada putra/putri mereka. Ungkap ustad Iswahyudi, selaku koordinator Divisi Sosial Yayasan 10 Windu.

Alhamdulillah, dana dalam kegiatan ini terkumpul sebanyak Rp 19 juta, termasuk donasi berupa konsumsi makanan.

Perlu diketahui bersama, bahwa Pondok Tahfiz Wiqen Naturalist adalah pondok pesantren yang didirikan oleh Alumni Pondok Modern Darussalam Gontor tahun 2006, di bawah naungan Yayasan Alumni 10 Windu. Pondok tersebut berada di atas lahan tanah wakaf seluas 2200 m2. Semua santri yang belajar di pesantren ini dikhususkan dari anak yatim dan dhuafa dengan full beasiswa secara keseluruhan.

Selain santunan, acara ini juga diisi dengan penyerahan wakaf tanah dari H. Soemarno dan H. Amsir ke Yayasan Alumni 10 Windu untuk pembangunan pondok Wiqen. Salah satu Wakif H.Soemarno, berharap tanah yang diwakafkan dapat di berdayakan untuk pesantren dan masjid dalam menyebarkan ilmu agama sehingga bisa membangunan manusia seutuhnya.

“Semoga Pondok Wiqen Naturalist bisa mencetak para santri bukan hanya hafal al quran tapi bisa melaksanakan isi kandungan al quran dan bisa mengaplikasikan nya untuk diri sendiri, umat, negara dan agama. Selain itu para santri harus diajarkan wirausaha sehingga untuk hekal hidupnya tak menjadi beban orang lain,” ungkap H.Soemarno.

Kedepannya, ustad Luxman Murobbi selaku Ketua Yayasan Alumni 10 Windu berharap seluruh alumni 680 dan semua Divisi Yayasan bisa bersinergi dengan baik sehingga manfaat yang ditebarkan semakin luas jangkauannya, Yayasan ini dibentuk dari Alumni Gontor 2006 untuk Ummat, sehingga kita harus terpanggil untuk ikut membesarkan, berjuang untuk Yayasan dan Pesanatren ini.

Laporan: Andi

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.