• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Kenaikan Inflasi Pada Bulan Mei Jadi Indikator Pemulihan Ekonomi Nasional

Kenaikan Inflasi Pada Bulan Mei Jadi Indikator Pemulihan Ekonomi Nasional

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 3 June 2021

Posisi inflasi yang berada pada 0,32% pada Mei 2021 dinilai sebagai dampak pemulihan ekonomi nasional. Pada empat bulan pertama inflasi terus mengalami penurunan pada kuartal I-2021, mulai membaik sejak April di angka 0,13% lalu pulih lagi pada Mei sebesar 0,32%.

“Kalau kita lihat dari kondisi ekonomi riil pemulihan ekonomi sudah mulai berjalan. Mungkin anda kalau ke luar rumah bisa melihat jalanan mulai macet, pusat perbelanjaan dan kantor mulai terisi. Hal ini dikonfirmasi dari kondisi inflasi juga dari beberapa data lain,” jelas ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Mei 2021 ini sebesar 0,32%. Komponen bahan makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang inflasi terbesar pada Mei 2021. Tingkat inflasi tahun kalender (Januari-Mei) 2021 sebesar 0,90% dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Mei 2021 terhadap Mei 2020) sebesar 1,68%. Pada saat yang sama Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia tercatat dia angka 55,3 pada Mei 2021 yang menunjukkan terjadinya ekspansi selama tujuh bulan berturut-turut. Kenaikan inflasi ini juga tidak terlepas dari faktor musiman yaitu bulan Ramadan dan Idulfitri pada bulan Mei ini. “Walaupun kemarin kita melakukan pembatasan mudik kita lihat bahwa spending terbesar masyarakat Indonesia pada Lebaran dan Ramadan,” ucap Teuku.

Ia menuturkan pemerintah harus menjaga proses pemulihan ekonom nasional agar inflasi tetap terjaga. Dalam hal ini pemerintah harus menjaga agar proses pemulihan ekonomi tidak menganggu masalah kesehatan. Pemerintah dan masyarakat harus menjaga ekspansi kegiatan ekonomi jangan sampai mundur lagi. Kondisi yang sebelumnya terjadi yaitu saat ada relaksasi pembatasan maka terjadi kenaikan kasus Covid.

“Kuncinya ada di pertumbuhan ekonomi harus dijaga, pertumbuhan konsumsi, dan pertumbuhan aktivitas bisnis harus bisa dijaga. Jangan sampai menganggu proses pemulihan sektor kesehatan. Kalau ini bisa dijaga saya rasa ke depan inflasi akan konsisten tumbuh,” kata Teuku.

Makin Menggeliat Sementara itu, ekonom Ryan Kiryanto mengatakan lonjakan inflasi Mei 2021 dibanding bulan-bulan sebelumnya pada tahun ini mengindikasikan kegiatan ekonomi semakin menggeliat seiring dengan masifnya program vaksinasi sebagai game changer. Hal ini juga terkonfirmasi di negara-negara lain khususnya negara-negara maju menunjukkan realisasi dan ekspektasi inflasi yang meningkat sejalan dengan perekonomian yang bertumbuh dan menjauhi zona kontraksi.

Dari situasi tersebut dapat dikatakan kegiatan perekonomian pada kuartal II-2021 semakin meningkat dibandingkan kuartal I-2021 “Diyakini pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2021 akan jauh lebih baik berkisar 6-7% (yoy) dibandingkan kuartal I-2021 yang kontraksi 0,74%,” jelas Ryan kepada Investor Daily. Ia mengatakan, perkembangan inflasi dalam dua bulan terakhir itu mengkonfirmasi sinyal pemulihan ekonomi, meskipun ada pembatasan mobilitas orang seperti larangan PPKM dan larangan mudik Idulfitri. Namun dengan program vaksinasi yang terus bergulir dengan jumlah orang yang divaksin semakin banyak untuk berbagai jenis vaksin yang disetujui oleh pemerintah, telah meningkatkan kepercayaan diri warga masyarakat untuk beraktivitas sosial dan ekonomi di luar rumah.

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.