• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»PP TUNAS Hadir untuk Cegah Paparan Konten Berbahaya bagi Anak

PP TUNAS Hadir untuk Cegah Paparan Konten Berbahaya bagi Anak

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 25 May 2026

PP TUNAS Hadir untuk Cegah Paparan Konten Berbahaya bagi Anak

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini dihadirkan sebagai langkah konkret untuk mencegah paparan konten berbahaya yang mengancam tumbuh kembang anak di tengah masifnya penggunaan platform digital dan media sosial.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan seluruh platform digital, termasuk layanan pesan instan seperti WhatsApp, berada dalam cakupan pengawasan PP TUNAS.

 

Analis Kebijakan Madya sekaligus Ketua Tim Hukum dan Kerjasama Setditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Nanci Laura Sitinjak menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tanpa terkecuali.

 

“Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital, termasuk platform layanan pesan instan seperti WhatsApp yang digunakan secara masif oleh masyarakat,” kata Nanci.

 

Menurutnya, definisi platform digital dalam PP TUNAS merujuk pada PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

 

“Berdasarkan regulasi ini, WhatsApp dikategorikan sebagai penyedia layanan pesan instan sehingga wajib memenuhi seluruh ketentuan perlindungan anak yang telah diatur pemerintah,” tambahnya.

 

Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Muhammad Ihsan mengatakan PP TUNAS sejak awal memang dirancang untuk menjangkau seluruh ekosistem digital secara komprehensif.

 

“PP TUNAS tidak hanya mengawasi media sosial terbuka, tetapi seluruh platform digital yang berpotensi diakses anak-anak,” ujarnya.

 

Ihsan juga menyebut hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang peta jalan pelindungan anak di ranah daring semakin memperkuat implementasi PP TUNAS melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

 

“Perpres 87 Tahun 2025 mengatur akuntabilitas kementerian dan lembaga serta memperkuat kolaborasi dalam upaya melindungi anak di ranah digital. Kedua regulasi ini saling terkoneksi,” terangnya.

 

Ia menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, melainkan membutuhkan kolaborasi multipihak mulai dari pemerintah, platform digital, keluarga, sekolah, media, hingga masyarakat.

 

“Ekosistem perlindungan anak di ruang digital harus dibangun dengan semangat yang sama untuk menciptakan ruang digital yang ramah dan aman bagi anak,” pungkasnya.

PP TUNAS dan Komitmen Menekan Risiko Digital pada Anak

May 25, 2026

PP TUNAS Hadir untuk Cegah Paparan Konten Berbahaya bagi Anak

May 25, 2026

PP TUNAS dan Komitmen Menekan Risiko Digital pada Anak

By Kata IndonesiaMay 25, 20260

PP TUNAS dan Komitmen Menekan Risiko Digital pada Anak Oleh : Arfan Heriyanto Perkembangan teknologi…

PP TUNAS Hadir untuk Cegah Paparan Konten Berbahaya bagi Anak

By Kata IndonesiaMay 25, 20260

PP TUNAS Hadir untuk Cegah Paparan Konten Berbahaya bagi Anak JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat…

Implementasi PP TUNAS Diperkuat melalui Pengawasan dan Verifikasi Usia

By Kata IndonesiaMay 25, 20260

Implementasi PP TUNAS Diperkuat melalui Pengawasan dan Verifikasi Usia Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital,…

Menakar Abad Kedua NU: Sangu Dari Gus Badawi untuk Muktamar dan Penggawa Munas-Konbes 2026

By Kata IndonesiaMay 25, 20260

Menjelang perhelatan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama yang dijadwalkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.