Kemenkeu akan alokasikan dana otsus Papua sebesar Rp 8,5 triliun pada 2022
Pemerintah akan menyalurkan dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Papua Barat. Penyaluran dana otsus tersebut berdasarkan Undang Undang nomor 2 tahun 2021. Pada UU tersebut, pemerintah bersama DPR sepakat untuk menaikkan plafon dana otsus Papua.
Dana untuk otsus Papua dan Papua Barat ini akan dianggarkan sebesar Rp 8,5 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, naik 12,6% dibandingkan dalam outlook APBN 2021 sebesar Rp 7,6 triliun.
“Peningkatan besaran dana otsus menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional (DAU) yaitu Rp 378 triliun pada 2022, yang sebelumnya pada 2021 besaran dana otsus sebesar 2% dari pagu DAU yaitu sebesar Rp 377,8 triliun,” seperti dikutip dalam Buku Nota II Keuangan beserta RAPBN TA 2022, Minggu (22/8).
UU PPRT Disambut Hangat, Buruh Apresiasi Langkah Nyata Pemerintah Oleh: Donny Hutama Pengesahan Undang-Undang Perlindungan…
Satgas PHK Perkuat Keamanan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam…
Anggota Komisi IX DPR RI Pulung Agustanto menilai perjuangan kaum pekerja saat ini semakin kompleks.…
UU PPRT Bukti Respons Pemerintah atas Aspirasi Pekerja pada May Day Pemerintah menunjukkan respons nyata…
Deteksi Dini Gangguan Mata melalui CKG untuk Kesehatan Berkualitas Oleh Eka Ratnasari Upaya menghadirkan layanan…
Mata dan Produktivitas: Peran CKG dalam Kesehatan Berkualitas Oleh: Salsabila Ayudya Kesehatan mata sering kali…