Kemendagri Buka-bukan Alasan FPI Dibubarkan

Kemendagri Buka-bukan Alasan FPI Dibubarkan

Pejabat Kementerian Dalam Negeri bidang perizinan organisasi masyarakat Abda Ali menjelaskan mengapa izin ormas FPI tidak terbit. Dalam sidang Rizieq Shihab hari ini, Abda memastikan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI tidak terbit bukan karena masalah visi misi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

SKT ormas Front Pembela Islam (FPI) telah kadaluwarsa pada Juni 2019 dan pengajuan perpanjangannya pada 2020 tidak dikabulkan oleh Kemendagri.

Baca Juga

“Khusus FPI, permohonan perpanjangan SKT ditolak karena di AD ART tidak memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal organisasi, jadi ditolak bukan karena visi dan misinya,” jelas Abda saat bersaksi di sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 22 April 2021.

Meski masa berlaku izin sudah habis, Abda mengatakan FPI tetap boleh mengadakan kegiatan dan menggunakan logo organisasinya, selama bukan untuk melanggar hukum. Sehingga kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020 di Petamburan yang pengajuan izinnya mengatasnamakan FPI, tidak menyalahi aturan.

Related Posts

Add New Playlist