• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Khazanah»Kebhinnekaan itu Mutlak dalam Islam

Kebhinnekaan itu Mutlak dalam Islam

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 24 July 2021

Sebagai agama terakhir dan penyempurna dari semua agama yang telah diturunkan oleh Allah Swt di muka bumi, Islam merupakan agama yang memberikan perhatian dalam semua aspek kehidupan manusia termasuk hubungan antara penganut Islam dengan penganut agama-agama lain atau dengan istilah etika hidup seorang muslim di tengah-tengah keberagaman.

Dalam Alqur’an, Allah telah menjelaskan kepada kita bahwa sebagaimana firmannya “ Sesungguhnya kami telah menciptakan kalian bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar kalian dapat saling mengenal antara satu dengan lain dan sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah mereka yang paling bertaqwa”.

Ayat ini menunjukkan bahwa kebhinnekan dan keanekaragaman suku dan bangsa dalam kehidupan ini adalah  sebuah aksioma yang harus diterima oleh setiap orang. Kulit putih, sawomatang, hitam dan lain sebagainya. Semuanya adalah bentuk ciptaan tuhan kepada makhluknya . Sebagai seorang muslim dituntut untuk menghormati dan menghargai setiap suku dan bangsa apapun latarbelakang agama dan keyakinannya dan tidak diperbolehkan untuk menghina atau mengintimidasi siapapun di muka bumi ini bahkan sebaliknya Allah meminta kita agar mengetahui dan mengenal mereka agar  setiap kita dapat mengetahui budaya dan tradisi mereka sehingga dengan demikian kita bisa saling menghargai dan menghormati.

Mengetahui dan memahami budaya dan tradisi suku dan bangsa lain adalah sebuah keharusan karena demikian bukan saja akan menambah wawasan dan pengetahuan kita tetapi juga akan membantu kita untuk mampu mengendalikan pergaulan kita terhadap mereka. Rasulullah Saw bersabda “ bahwa barang siapa yang mengetahui dan menguasai bahasa sebuah kaum maka mereka akan selamat dari tipu daya mereka” Hadis ini menunjukkan bahwa mengetahui tradisi dan budaya bahkan bahasa sebuah kaum adalah sesuatu yang sangat positif karena dengan demikian kita bisa berinteraksi dengan kaum itu secara positif dan kita akan selamat dari tipu daya mereka.

Pengetahuan terhadap suku dan bangsa lain selain memberikan pengetahuan yang lebih mendalam tentang suku itu juga akan mendorong kita memahami dan mengerti  betapa maha besarnya Allah yang telah menciptakan berbagai bentuk manusia dan tradisi serta budaya yang berbeda-beda, tetapi inti dari semua budaya dan tradisi itu  tetap sama yaitu selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan walaupun bentuk dan pengamalan budayanya berbeda beda.

Rasulullah Saw adalah contoh yang paling baik bagaimana ia hidup dan menghargai orang-orang yang beragama lain termasuk bagaimana ia menyikapi orang-orang yang membencinya dan berusaha menghalangi dakwahnya. Cukup banyak kisah yang telah menjelaskan keagungan sikap Rasulullah terhadap mereka yang tidak seiman dan seaqidah  dengannya.  Sikap yang agung itulah yang membuat Rasulullah dikenang sepanjang masa oleh siapapun yang pernah hidup dengannya bahkan dengan sifat-sifat terpuji itulah ia  dapat meraih kemenangan yang sesungguhnya dalam dakwahnya.

Ketika Rasulullah Saw dimusuhi bahkan dihina dan dicaci maki oleh penduduk Thoif ia justru sabar dan mundur serta mendoakan agar kelak di kemudian hari turunan dan anak-anak mereka menjadi orang-orang yang beriman. Hanya beberapa tahun kemudian warga Thoif semua beriman kepada rasulullah dan kini kota itu menjadi salah satu kota kebanggan orang-orang Arab Saudi yang kaya akan sumber pertaniannya. Ketika jenazah  orang Yahudi sedang digotong lewat di depan Rasullulah, ia pun mendoakan dan menghormati jenazah itu walaupun para sahabat sempat terkejut dan mempertanyakan kenapa Rasulullah menghormati jenazah itu padahal ia adalah seorang Yahudi kafir dari penduduk kota ini. Rasulullah Saw justru menjawab “ Bukankah ia juga sebagai manusia dan makhluk Tuhan juga”. Masih banyak sifat-sifat Rasulullah yang menunjukkan bahwa Nabi sendiri sangat menghargai perbedaan dan kebhinnekkan dalam kehidupan sehari-hari.

Kini sifat-sifat mulia itu sudah tidak lagi nampak di tengah-tengah kita saat ini. Kefanatikan dan egoisme menjadi ciri khas utama kita. Semua merasa paling benar dan paling berhak mengatasnamakan dirinya sebagai pahlawan Islam. Kelompok lain dituduh bermacam-macam. Suku dan agama lain menjadi sasaran empuk untuk menunjukkan jati dirinya sebagai pionir dan untuk memperoleh dukungan sebanyak mungkin. Berbagai istilah pun bermunculan untuk menjauhkan kita dari mereka dan yang tidak kalah pentingnya menyebarkan rasa benci antara sesama. Pemahaman tentang Islam yang berkelembutan, santun, berakhlak mulia, berpengatahuan, bermartabat dan berbagai karakteristik yang dimiliki Islam sebagai agama yang sempurna dan sebagai agama yang menerangi kehidupan umat manusia dari semua aspek secara perlahan mulai luntur.  Yang menonjol, seakan-akan Islam adalah agama satu kelompok yang keras terhadap siapapun yang tidak mengikutinya.

Padahal Islam jelas-jelas menekankan bahwa manusia semuanya sama, semua diciptakan dari tanah dan sebagai mahkluk yang sempurna yang dibekali dengan akal dan pikiran serta naluri kemanusiaan.  Yang membedakan antara satu dengan yang lain hanyalah keimanan terhadap Allah Swt. Jika umat Islam terus menerus khususnya di negeri ini menampilkan Islam dengan wajah yang egois dan eksklusif, maka tidak menutup kemungkinan agama yang kita cintai ini akan semakin tersudut. Bukan saja terorisme yang selama ini ditempelkan kepada Islam akan tetapi radikalisme dan fanatisme akan menjadi renteten yang akan selalu ditempelkan kepada umat Islam.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.