• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Hukum & Kriminal»Keberadaan Pasal Penghinaan Presiden Dalam RKUHP Sudah Tepat

Keberadaan Pasal Penghinaan Presiden Dalam RKUHP Sudah Tepat

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 19 June 2022

Keberadaan Pasal Penghinaan Presiden Dalam RKUHP Sudah Tepat

Oleh : Deka Prawira

Keberadaan Pasal mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden serta perubahannya yang sebelumnya hanyalah merupakan delik biasa menjadi delik aduan dalam RKUHP merupakan hal yang sudah sangat tepat.

Selain bentuk penyamarataan kedudukan di mata hukum, keberadaan pasal tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai ujaran kebencian yang selama ini banyak beredar khususnya di media sosial.

Presiden sebagai seorang kepala negara yang telah mengemban amanah seluruh rakyat dalam pemilihan yang berlandaskan demokrasi memang sudah sepatutnya untuk terus didukung oleh seluruh masyarakatnya.

Hal tersebut tentu juga akan berdampak pada bagaimana kelancaran seluruh program dan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah dalam mensejahterakan seluruh masyarakat dan mengatur negara.

Namun ternyata, di era serba digital seperti sekarang ini terdapat orang yang seolah dengan sangat mudah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan juga terus menyebarkan ujaran kebencian dalam rangka melakukan adu domba sehingga bisa memecah belah keutuhan dan ketentraman negara. Mereka bersembunyi di balik avatar media sosial mereka sehingga seolah merasa sudah aman untuk melakukan penghinaan bahkan termasuk menghina Presiden sendiri.
Maka dari itu terdapat sebuah perubahan mengenai kasus penghinaan Presiden ini. Sebelumnya hanyalah sebagai delik biasa, namun saat ini dirubah menjadi delik aduan dalam Pasal 218 Revisi Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Selaku Pengamat Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menyatakan bahwa perubahan hukum mengenai penghinaan Presiden dari delik biasa menjadi delik aduan tersebut sudah merupakan hal yang sangat tepat untuk dilakukan. Hal tersebut kemudian akan menjadikan masyarakat setara di mata hukum dan memenuhi kaidah Equality Before The Law.
Bukan hanya sudah tepat, namun Chairil kembali menegaskan bahwa justru penerapan delik aduan terkait penghinaan Presiden itu menjadi hal yang sangatlah penting untuk diberlakukan. Dirinya menanggapi bagaimana beberapa kasus penghinaan lain yang telah menjadi delik aduan seperti menghina kepala negara telah menjadi delik, termasuk menghina gubernur, bupati/walikota, lembaga-lembaga negara hingga menghina tokoh agama pun telah menjadi delik. Maka dari itu baginya penting pula supaya menghina Presiden bisa menjadi delik.
Meski begitu, Pengamat Hukum Pidana ini juga memberikan catatan bahwa supaya terdapat beberapa hal yang perlu dieksplisitkan dengan sangat jelas untuk menghindari adanya multitafsir atau bahkan salah tafsir ketika menerapkan delik mengenai penghinaan Presiden tersebut. Dirinya berharap semoga dengan adanya peralihan menjadi delik aduan ini, tidak terjadi lagi masalah bagi aparat penegak hukum entah itu dalam wujud intervensi atasan atau kepentingan tertentu dalam penerapannya akibat salah tafsir atau apapun itu.
Pada kesempatan lain, sebelumnya secara tegas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang biasa disapa Eddy telah menyatakan bahwa Pasal 218 dalam RKUHP mengenai penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden sudah berubah menjadi delik aduan dari yang sebelumnya hanyalah berupa delik biasa.
Dalam kegiatan rapat lanjutan pembahasan RKUHP di Gedung DPR, Eddy juga menambahkan bahwa adanya Pasal tersebut untuk bisa melindungi kepentingan perlindungan yang dimiliki oleh Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol negara.
Pasal 218 ayat 1 revisi KUHP berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Kemudian dengan banyaknya pengguna media sosial dan seringkali ditemui ada kasus ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong atau hoaks di sana, apabila ternyata ditemui ada warganet yang melakukan penghinaan terkait harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden melalui media sosial, maka sebagaimana dalam Pasal 219, hukuman mereka akan ditambah satu tahun dari ancaman hukuman yang berada dalam Pasal 218 tersebut.
Keberadaan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang saat ini dirubah dari sebelumnya hanya delik biasa menjadi delik aduan merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Dengan adanya pasal tersebut, konflik akibat ujaran kebencian dapat diminimalisasi dan penyaluran aspirasi masyarakat dapat lebih terarah.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Insitute

Pemerintah Gerak Cepat Tangani Gangguan Listrik, Pasokan Mulai Stabil Bertahap

June 26, 2026

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada _Blackout_ Total, Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi

June 26, 2026

Pemerintah Gerak Cepat Tangani Gangguan Listrik, Pasokan Mulai Stabil Bertahap

By Kata IndonesiaJune 26, 20260

Pemerintah Gerak Cepat Tangani Gangguan Listrik, Pasokan Mulai Stabil Bertahap Jakarta – Pemerintah bergerak cepat…

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada _Blackout_ Total, Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi

By Kata IndonesiaJune 26, 20260

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada _Blackout_ Total, Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi Jakarta – Pemerintah mengimbau…

Demo Mahasiswa dan Pentingnya Membaca Kondisi Bangsa Dengan Nalar dan Optimisme

By Kata IndonesiaJune 26, 20260

Demo Mahasiswa dan Pentingnya Membaca Kondisi Bangsa Dengan Nalar dan Optimisme Oleh: Ethan Shabir Uttara…

Objektivitas dalam Demokrasi: Menatap Kerja Nyata Negara Tanpa Distorsi Gerakan Reaksioner 

By Kata IndonesiaJune 26, 20260

Objektivitas dalam Demokrasi: Menatap Kerja Nyata Negara Tanpa Distorsi Gerakan Reaksioner  Oleh: Samuel Harbi  Demokrasi Indonesia menempatkan kritik publik sebagai bagian penting dari mekanisme kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Dalam konteks tersebut, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan yang selama ini aktif menyuarakan aspirasi masyarakat. Namun, di tengah kompleksitas tantangan pembangunan dan derasnya arus informasi, kritik tidak cukup hanya bersifat reaktif, melainkan perlu didasarkan pada fakta, objektivitas, dan orientasi perbaikan agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menilai demonstrasi mahasiswa merupakan fenomena yang wajar dalam setiap era pemerintahan. Meski demikian, penilaian terhadap kinerja negara perlu dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan capaian yang telah dihasilkan. Di tengah berbagai agenda strategis yang sedang dijalankan, pemerintah menunjukkan komitmen melalui penguatan penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta perbaikan tata kelola pemerintahan. Karena itu, ruang demokrasi perlu diisi dengan kritik yang konstruktif agar evaluasi terhadap negara tetap berpijak pada fakta, bukan semata persepsi atau sentimen sesaat. Komitmen pemberantasan korupsi ini berjalan beriringan dengan penataan regulasi komoditas guna membendung intervensi internasional yang merugikan kepentingan domestik. Kebijakan ketat untuk melarang praktik penentuan harga ekspor yang terlalu rendah diterapkan agar seluruh margin keuntungan tercatat secara transparan demi kemaslahatan masyarakat. Langkah sistemis ini sejalan dengan aspirasi kalangan akademis. Koordinator Aliansi BEM se-Bogor Raya, Indra Mahfuzhi, menegaskan perlunya dorongan bersama terhadap pengesahan regulasi yang mampu memiskinkan koruptor serta merampas aset mereka untuk dikembalikan kepada rakyat. Hal ini menunjukkan adanya kesamaan visi antara orientasi penegakan hukum pemerintah dan ekspektasi moral mahasiswa dalam membersihkan tata kelola negara. Selain penegakan hukum, fokus utama pemerintah terletak pada agenda pengentasan kemiskinan melalui program inklusif yang berdampak langsung bagi masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis dirancang untuk meringankan beban ekonomi keluarga prasejahtera sekaligus menggerakkan roda ekonomi perdesaan melalui ekosistem pasokan pangan lokal yang melibatkan para peternak dan petani setempat. Meskipun menghadapi tantangan logistik, manajemen program terus dievaluasi secara radikal, termasuk penerapan moratorium penambahan fasilitas dapur baru demi menjaga kualitas dan efisiensi anggaran negara. Sifat program yang fleksibel dan terbuka terhadap kritik terlihat dari kebebasan institusi pendidikan untuk menentukan partisipasi mereka, mencerminkan kepemimpinan yang akomodatif dan senantiasa menerima perbaikan bersama. Di sektor pendidikan, keberpihakan pemerintah terhadap masa depan generasi muda terwujud melalui penyediaan anggaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang mencapai belasan triliun rupiah untuk menjangkau lebih dari satu juta mahasiswa. Selain itu, rehabilitasi infrastruktur sekolah dilakukan secara bertahap dalam skala puluhan ribu unit per tahun dengan skema penyaluran dana langsung ke pihak sekolah demi mempercepat pembangunan. Langkah mendirikan sekolah rakyat khusus bagi anak-anak dari lapisan sosial terendah mempertegas keyakinan bahwa pendidikan adalah instrumen utama untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Seluruh intervensi kebijakan ini membuktikan bahwa negara sedang bekerja keras mengurai benang kusut kemiskinan terstruktur yang diwariskan dari masa lalu. Melihat keseriusan agenda kerja pemerintah yang terbilang masih di awal periode, gerakan mahasiswa seyogianya memberikan kesempatan yang proporsional bagi eksekutif untuk merealisasikan target capaian. Ketua Umum GM FKPPI, Sandi Mandela Simanjuntak, mengingatkan agar elemen mahasiswa tidak memposisikan diri sebagai hakim yang sekadar menjatuhkan vonis, melainkan bertindak secara elegan melalui argumen terbuka dan kajian mendalam. Suara yang paling keras di jalanan belum tentu membawa kebenaran mutlak apabila tidak disertai dengan tawaran solusi yang konkret. Ketika unjuk rasa bergeser menjadi tindakan reaksioner yang sekadar ikut-ikutan tanpa basis data yang valid, substansi permasalahan justru menjadi kabur dan rentan dimanfaatkan oleh agenda terselubung yang merugikan persatuan bangsa.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.