• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Keadilan Butuh Proses, Peradilan Militer Perlu Dihormati

Keadilan Butuh Proses, Peradilan Militer Perlu Dihormati

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 12 April 2026

Keadilan Butuh Proses, Peradilan Militer Perlu Dihormati

Oleh : Andi S

Di tengah derasnya dinamika pemberitaan nasional, wacana tentang bagaimana sebuah negara menegakkan hukum di hadapan semua warganya kembali menjadi fokus perhatian publik. Belum lama ini publik Indonesia menyaksikan perkembangan yang cukup intens dalam penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Kasus yang memicu debat tentang jalur peradilan mana yang paling tepat ini sebenarnya membuka ruang diskusi yang lebih luas: bahwa keadilan membutuhkan proses, dan semua proses hukum termasuk peradilan militer, layak dihormati dan dipahami secara jernih oleh masyarakat.

 

Proses hukum kasus ini tengah berjalan, dengan TNI menyerahkan berkas dan tersangka kepada Oditur Militer untuk disidangkan di Pengadilan Militer II‑08 Jakarta, setelah penyidik Puspom TNI menyelesaikan seluruh tahap penyidikan sesuai hukum, menunjukkan komitmen TNI menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

 

Pakar Hukum, Fransiscus Xaverius Tangkudung mengatakan kasus penyiraman air keras oleh anggota TNI terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus harus diselesaikan di peradilan militer, sesuai UU No. 31 Tahun 1997 yang mengatur bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan militer dalam perkara pidana.

 

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa peradilan militer bukanlah sebuah “jalan pintas” atau bentuk penutupan terhadap proses hukum, melainkan sebuah mekanisme yang dirancang untuk menilai tindak pidana yang melibatkan anggota militer di bawah ketentuan hukum yang berlaku. Sejumlah pakar hukum telah menekankan bahwa yurisdiksi peradilan militer berfokus pada subjek hukum, yakni individu yang bersangkutan, dan melakukan pemeriksaan secara independen dalam konteks hukum militer. Mahkamah Militer dan Oditur Militer memiliki tugas dan kewajiban untuk memeriksa setiap aspek kasus sesuai prinsip due process of law (proses hukum yang adil) serta menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas.

 

Sementara itu, di ruang publik muncul beragam suara dan aspirasi dari masyarakat sipil. Aktivis seperti Andrie Yunus menyuarakan keberatan terhadap penanganan kasus melalui forum peradilan militer, dan menyampaikan mosi tidak percaya terhadap mekanisme tersebut, dengan harapan agar perkara semacam ini diproses di peradilan umum agar dinilai lebih transparan dan terbuka.

 

Suara‑suara ini adalah bagian penting dari demokrasi dan keterlibatan sipil dalam proses hukum. Kritik dan diskusi publik mencerminkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum yang adil dan dapat dipercaya. Aspirasi tersebut bukanlah serangan terhadap sistem, melainkan bagian dari penguatan budaya hukum yang sehat yang menuntut agar proses peradilan berjalan tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga dapat dipahami dan diterima oleh pencari keadilan serta masyarakat luas.

 

Di balik dinamika ini, pemerintah dan lembaga terkait menegaskan komitmen bahwa proses hukum akan dijalankan dengan penuh integritas dan meminta masyarakat untuk tidak meragukan atensi pemerintah dalam penyelesaian perkara ini. Pernyataan ini sekaligus menunjukkan bahwa negara hadir dengan penuh ketegasan untuk memastikan setiap proses hukum dihormati, tanpa intervensi yang memengaruhi independensi lembaga peradilan.

 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah mengatakan bahwa Puspom TNI telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan terhadap Andrie ke Oditurat Militer II-07 sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Menghormati peradilan militer dalam konteks ini bukanlah bentuk penolakan terhadap keterbukaan. Sebaliknya, ini adalah pengakuan atas kerangka hukum yang berlaku, sekaligus panggilan bagi semua pihak untuk terus mengawal proses tersebut demi terwujudnya rasa keadilan yang sejati. Peradilan militer sendiri di dalam sistem negara hukum modern tidak berdiri terpisah dari prinsip keadilan universal yang menjamin hak terdakwa untuk bersidang secara adil, hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum, serta hak publik untuk melihat proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Ini berarti seluruh proses dari penyidikan hingga putusan akan melalui rangkaian tahapan yang memerlukan waktu, pembuktian fakta, serta pertimbangan hukum yang matang. Tidak ada hal yang diabaikan; setiap bukti, saksi, dan argumentasi pengacara akan dipertimbangkan secara cermat sesuai prosedur hukum yang berlaku. Membiarkan proses hukum berjalan dengan baik, termasuk dalam konteks peradilan militer, adalah langkah yang bijak untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil nantinya benar‑benar mencerminkan keadilan substantif.

 

Keadilan, pada dasarnya, memang membutuhkan waktu dan proses yang tepat. Dan ketika semua pihak dari lembaga penegak hukum hingga masyarakat sipil berpartisipasi secara konstruktif, kita sedang memperkuat fondasi demokrasi dan supremasi hukum. Dalam kerangka ini, peradilan militer adalah bagian dari sistem hukum nasional yang harus dihormati dan dipahami, karena prinsip utamanya tetap sama: mewujudkan keadilan yang adil dan adil untuk semua.

 

Pandangan positif yang bisa kita pegang bersama adalah bahwa melalui ketelitian proses hukum, keterbukaan terhadap kritik, dan penghormatan terhadap mekanisme peradilan yang ada, Indonesia menegaskan kembali komitmennya dalam menegakkan keadilan bagi siapa pun yang membutuhkan. Keadilan memang butuh proses, dan peradilan militer sebagai bagian dari sistem itu perlu dihormati.

 

)* Pengamat Hukum

Kabinet Bayangan Dinilai Bermasalah, Tak Punya Basis Konstituen Jelas

August 6, 2026

PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa, Zikir Kebangsaan dan Haul Pendiri NKRI di Masjid Istiqlal

August 6, 2026

Kabinet Bayangan Dinilai Bermasalah, Tak Punya Basis Konstituen Jelas

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Kabinet Bayangan Dinilai Bermasalah, Tak Punya Basis Konstituen Jelas Jakarta – Wacana pembentukan kabinet bayangan…

PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa, Zikir Kebangsaan dan Haul Pendiri NKRI di Masjid Istiqlal

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Pengurus Besar Jamiyah Ahlith Thariqah Al Mutabaroh Ahlussunnah Wal Jamaah (PB JATMA ASWAJA) kembali menggelar…

Kabinet Bayangan Perlu Hindari Kegaduhan Politik yang Merugikan Publik

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Kabinet Bayangan Perlu Hindari Kegaduhan Politik yang Merugikan Publik Jakarta – Wacana pembentukan kabinet bayangan…

Algoritma Mengejar Atensi, Jurnalisme Menjaga Akurasi dan Akal Sehat Publik 

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Algoritma Mengejar Atensi, Jurnalisme Menjaga Akurasi dan Akal Sehat Publik  Oleh: Ratna Komala Gelombang transformasi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh, mengonsumsi, dan menyebarkan informasi. Kehadiran platform digital dengan algoritma yang dirancang untuk memaksimalkan atensi telah menciptakan ekosistem informasi yang bergerak sangat cepat, tetapi tidak selalu mengutamakan akurasi. Konten yang memancing emosi sering kali memperoleh jangkauan lebih luas dibandingkan informasi yang telah melalui proses verifikasi. Dalam situasi demikian, jurnalisme berkualitas menjadi semakin penting sebagai penopang ruang publik yang sehat, menjaga nalar masyarakat agar tetap berpijak pada fakta di tengah derasnya arus disinformasi. Peran pers tidak lagi terbatas sebagai penyampai berita, melainkan menjadi institusi yang menjaga kualitas demokrasi melalui penyajian informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Jurnalisme yang profesional berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan sekaligus penghubung antara pemerintah dan masyarakat melalui informasi yang akurat. Namun, tantangan yang dihadapi industri media semakin kompleks akibat dominasi algoritma platform digital global yang mengubah pola distribusi informasi sekaligus memengaruhi model bisnis media. Ketimpangan tersebut menuntut hadirnya kebijakan yang mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih adil bagi seluruh pelaku industri pers. Dalam konteks itu, langkah pemerintah menghadirkan regulasi mengenai tanggung jawab platform digital menjadi bagian penting dari upaya memperkuat keberlanjutan jurnalisme nasional. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi teknologi, melainkan membangun keseimbangan antara perkembangan platform digital dan keberlangsungan media yang menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Ruang digital yang sehat membutuhkan mekanisme yang memastikan informasi yang diproduksi melalui proses jurnalistik memperoleh posisi yang layak di tengah banjir konten yang beredar tanpa proses verifikasi. Dengan demikian, kepentingan publik tetap menjadi orientasi utama dalam tata kelola informasi nasional. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Marsda TNI Eko Dono Indarto, menegaskan bahwa Kemenko Polkam memiliki peran strategis dalam mengawal penyusunan Peraturan Presiden mengenai tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Menurut Eko Dono Indarto, pembentukan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) merupakan langkah konkret untuk memperkuat ekosistem informasi yang sehat, menjaga kualitas pers nasional, sekaligus memperkokoh stabilitas keamanan di ruang digital. Kehadiran pedoman pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan secara terukur. Komitmen pemerintah tersebut menunjukkan bahwa penguatan jurnalisme dipandang sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan informasi nasional. Lebih jauh, lahirnya pedoman pelaksanaan kewajiban platform digital memberikan kepastian mengenai tanggung jawab setiap pemangku kepentingan dalam membangun ruang digital yang lebih sehat. Selama ini, perusahaan platform memperoleh manfaat ekonomi yang besar dari distribusi konten jurnalistik, sementara media menghadapi tekanan finansial yang semakin berat akibat perubahan pola konsumsi informasi. Ketimpangan tersebut berpotensi melemahkan kualitas jurnalisme apabila tidak diimbangi dengan tata kelola yang lebih berkeadilan. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah menjadi instrumen penting untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara inovasi digital dan keberlanjutan industri pers. Di sisi lain, perkembangan kecerdasan buatan telah menghadirkan tantangan baru terhadap kredibilitas informasi. Teknologi AI memungkinkan produksi konten dalam jumlah besar dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, tetapi tidak seluruhnya dibangun di atas prinsip verifikasi dan etika jurnalistik. Kondisi ini meningkatkan risiko penyebaran informasi yang menyesatkan, manipulasi visual, hingga lahirnya narasi yang sulit dibedakan dari fakta. Akibatnya, kemampuan masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar semakin bergantung pada keberadaan media yang menjunjung tinggi profesionalisme.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.