• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Internasional»KBRI Tokyo Kawal Pembenahan Sistem PMI Magang di Jepang

KBRI Tokyo Kawal Pembenahan Sistem PMI Magang di Jepang

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 11 July 2025

KBRI Tokyo Kawal Pembenahan Sistem PMI Magang di Jepang

Jakarta – Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia, Judha Nugraha, menegaskan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo telah memberikan pendampingan hukum menyeluruh bagi tiga WNI magang yang overstay dan tersandung kasus perampokan di Prefektur Ibaraki, Jepang. Judha menyampaikan bahwa Bayu Rudialto (34), Nanda Arif Rianto (33), dan Jaka Sandra (23) saat ini ditahan oleh Kepolisian Mito, Kashima, dan Namegata.

 

“Kami sudah menjenguk, memeriksa kondisi, dan mewawancarai mereka untuk mengetahui motif dan detil informasi lainnya,” kata Judha dalam keterangan pers.

 

Meskipun ketiganya tidak terdaftar resmi sebagai PMI—karena berstatus pekerja magang—Judha menegaskan hak dasar atas perlindungan konsuler tetap dijamin. Ia menuturkan, KBRI Tokyo terus memantau perkembangan proses hukum, berkoordinasi erat dengan otoritas Jepang, dan memastikan perlakuan adil sesuai standar hukum internasional.

 

“KBRI Tokyo akan terus memonitor kasus ini dan memberikan pendampingan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka dalam proses penegakan hukum di Jepang,” ujarnya.

 

Di sisi lain, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menanggapi kasus ini sebagai sinyal penting untuk reformasi sistem penempatan magang. Karding menjelaskan bahwa selama ini pekerja magang belum termasuk dalam skema P2MI, sehingga izin mereka dikeluarkan oleh pihak ketiga di Jepang tanpa pengawasan kementerian.

 

“Tiga WNI ini tidak terdaftar di sisko P2MI kami. Artinya, magang belum terdata, sehingga perlindungan kami tidak maksimal,” kata Karding.

 

Karding menekankan pentingnya memasukkan semua pekerja magang ke dalam data P2MI agar mereka mendapatkan hak asuransi, pelatihan pra-keberangkatan, dan pendampingan hukum sebelum berangkat. Ia menambahkan, perbaikan tata kelola ini tidak hanya melindungi WNI, tetapi juga menjaga citra Indonesia dan kelancaran program Government to Government (G to G) sektor keperawatan ke Jepang.

“Ke depan, magang harus diatur tata kelolanya, supaya kita pastikan semua orang yang berangkat itu terdata,” tegasnya.-aqaa

Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Dipastikan Berorientasi pada Akademik dan Karakter

July 12, 2026

Sekolah Rakyat Hadir Menyambut Tahun Ajaran Baru bagi Peserta Didik

July 12, 2026

Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Dipastikan Berorientasi pada Akademik dan Karakter

By Kata IndonesiaJuly 12, 20260

Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Dipastikan Berorientasi pada Akademik dan Karakter JAKARTA — Menteri Sosial…

Sekolah Rakyat Hadir Menyambut Tahun Ajaran Baru bagi Peserta Didik

By Kata IndonesiaJuly 12, 20260

Sekolah Rakyat Hadir Menyambut Tahun Ajaran Baru bagi Peserta Didik Jakarta – Pemerintah memastikan pelaksanaan…

Sekolah Rakyat Siap Beroperasi pada Tahun Ajaran Baru dengan Layanan Optimal

By Kata IndonesiaJuly 12, 20260

Sekolah Rakyat Siap Beroperasi pada Tahun Ajaran Baru dengan Layanan Optimal Oleh: Dimas Arya Nugraha…

Tahun Ajaran Baru Jadi Momentum Penguatan Sekolah Rakyat

By Kata IndonesiaJuly 12, 20260

Tahun Ajaran Baru Jadi Momentum Penguatan Sekolah Rakyat Oleh: Andika Pratama Tahun ajaran 2026/2027 menjadi…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.