• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Kartu Merah untuk Radikalisme

Kartu Merah untuk Radikalisme

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 10 December 2019

Oleh : Alfisyah Kumalasari

Meningkatkan kewaspadaan akan penyebaran radikalisme di berbagai lini adalah prioritas utama. Sebab, paham dan tindakan yang dapat menyebabkan pelakunya cenderung ke arah terorisme akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Pemerintah dan masyarakat tidak boleh lengah lagi dalam mengawasi penyebaran ideologi anti Pancasila ini.

Radikalisme yang kini menggerus zaman mulai menunjukkan taringnya. Eksitensi paham yang identik dengan agama Islam ini perlahan berkembang pesat mengikuti perkembangan zaman. Radikalisme seolah mampu bertransformasi sesuai apa yang dihinggapinya. Mengelabui setiap korbannya untuk menjadi boneka bagi kelangsungan kelompok ekstrimis di luaran sana.

Secara ontologis, kata radikal sebenarnya cenderung ke arah netral. Radikal berasal dari kata radix yang berarti “sama sekali” atau hingga ke akar-akarnya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI V), secara terminologi kata radikal memiliki beberapa persepsi yakni, pertama ialah secara mendasar, hingga hal yang prinsip. kedua, terlampau keras menuntut perubahan. Ketiga, maju dalam berpikir maupun bertindak. Sedangkan dilihat Secara epistemologi, kata radikal berangkat kepada interpretasi pikiran maupun tindakan untuk sebuah perubahan.
Sesuai Ketentuan Pasal 43A Undang-Undang Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU 5/2018) menyatakan, bahwa upaya pencegahan tindak pidana terorisme dilakukan oleh pemerintah yang dilandasi dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia serta prinsip kehati-hatian.

Artinya, dalam melakukan upaya pencegahan tersebut pemerintah harus selalu bersikap hati-hati (prudent ) guna memberikan perlindungan hukum terhadap hak perseorangan ataupun kelompok orang yang diduga terpapar radikalisme. Sikap hati-hati tersebut juga harus mempunyai ukuran dan standar perlindungan hak asasi manusia. Hal ini bertujuan agar upaya pencegahan tidak melahirkan korban dan stigma baru terhadap seseorang beserta kelompok orang yang terpapar radikalisme.
Atas upaya pencegahan ini, UU Nomor 5/2018 telah memberikan pedoman yang cukup jelas dan terinci. Undang-undang berikut menyatakan upaya pencegahan harus dilaksanakan melalui kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi dan juga deradikalisasi. Adapun maksud dan tujuan upaya pencegahan tersebut antara lain adalah, kesatu kesiapsiagaan nasional.

Upaya pencegahan melalui sistem kesiapsiagaan nasional merupakan kondisi siap siaga guna mengantisipasi berlakunya tindak pidana terorisme melalui proses yang terpadu, terencana, sistematis, dan berkesinambungan. Kegiatan melalui kesiapsiagaan nasional ini dapat dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, perlindungan serta peningkatan sarana prasarana, pengembangan kajian terhadap terorisme, termasuk pemetaan wilayah rawan paham radikal terorisme.

Kedua, yaitu kontraradikalisasi. Upaya pencegahan dengan rencana ini mengusung proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilakukan terhadap orang maupun kelompok yang rawan terpapar radikalisme. Tujuannya guna menyetop penyebaran paham radikal terorisme. Kegiatan kontraradikalisasi ini akan dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung melalui kontrapropaganda, kontranarasi, maupun kontraideologi.
Yang ketiga ialah deradikalisasi yang mana menganut proses secara terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dipraktikkan guna menghilangkan, menekan, hingga membalikkan pemahaman radikal terorisme. Target deradikalisasi umunya ialah tersangka, terpidana, terdakwa atau narapidana, termasuk mantan narapidana terorisme maupun orang atau kelompok orang yang telah terpapar paham radikal terorisme.

Menurut Dosen di Departemen Sosiologi, Universitas Gadjah Mada, Zaki Arrobi menyatakan jika Persoalan paling mendasar yang para pelaku radikalisme hadapi di masa lalu, ialah gagalnya komunikasi dengan orang tua, relasi gender dalam keluarga, termasuk konstruksi yang tidak setara penting untuk diatensikan.

Hal Itulah yang kemudian mengagungkan ataupun mengglorifikasi penggunaan senjata, kekerasan hingga nilai- nilai yang memberi situasi kondusif bagi kekerasan dan terorisme. Maka dari itu, Zaki setuju dalam upaya deradikalisasi dengan menyentuh dimensi yang komprehensif dan segi holistik. Deradikalisasi akan dinilai lebih efektif bila sentuhan emosi dan kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari dilaksanakan.

Dimensi pemikiran seorang mantan teroris, merupakan bagian terberat untuk disentuh. Sehingga membutuhkan pendekatan persuasif dalam jangka panjang. Dirinya menambahkan, terkait riwayat kehidupan, alasan serta motivasi utama pelaku radikalisme memutuskan untuk bergabung dengan gerakan terorisme pasti berbeda. Jadi formula pendekatan tidak bisa dibuat seragam atau satu untuk semua.
Dapat dipastikan bahwa semua hal pasti akan berawal dari keluarga. Pendidikan bertoleransi tinggi dinilai sebagai kunci utama untuk menghargai sebuah perbedaan. Yang nantinya akan memberikan pandangan teduh mengenai perbedaan tajam berkenaan dengan agama, pendapat, sikap maupun sektor yang lainnya.

Namun, kini penanaman sikap toleransi seakan ikut hanyut bersama derasnya perkembangan zaman. Hingga membuat pelakunya ingin membuat dunianya sendiri sesuai ekspektasi yang diingini. Meningkatkan kewaspadaan akan paparan radikalisme ini bisa dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Perkuat iman serta wawasan terkait radikalisme agar kita bisa melawan paham yang kini kian menggerogoti pemikiran masyarakat.

Perpres Ojol Segera Terbit, Pemerintah Perkuat Perlindungan Pengemudi

August 22, 2026

Danantara Perkuat Investasi untuk Pembangunan Nasional

August 22, 2026

Perpres Ojol Segera Terbit, Pemerintah Perkuat Perlindungan Pengemudi

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Perpres Ojol Segera Terbit, Pemerintah Perkuat Perlindungan Pengemudi JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat langkah menghadirkan…

Danantara Perkuat Investasi untuk Pembangunan Nasional

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Danantara Perkuat Investasi untuk Pembangunan Nasional  Oleh: Ricky Rinaldi Pemerintah terus memperkuat transformasi ekonomi nasional dengan menempatkan investasi sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan jangka panjang. Dalam arah kebijakan menuju 2027, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memperoleh peran strategis sebagai instrumen untuk mengoptimalkan aset negara, memperkuat investasi, dan mendorong pembangunan sektor-sektor strategis. Kehadiran Danantara menunjukkan upaya pemerintah membangun sumber pertumbuhan baru yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Presiden Prabowo Subianto menegaskan posisi tersebut dalam penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 14 Agustus 2026 lalu. Presiden menyebut Danantara sebagai dana kedaulatan yang harus menjadi instrumen untuk membangun kapasitas bangsa dalam jangka panjang. Danantara karena itu diarahkan bukan sekadar sebagai pengelola aset negara, melainkan sebagai bagian dari strategi investasi dan pembangunan sektor strategis yang memberikan manfaat berkelanjutan. Arah tersebut memperlihatkan perubahan pendekatan dalam mengelola kekuatan ekonomi nasional. Aset negara perlu ditempatkan pada kegiatan produktif yang mampu meningkatkan kapasitas industri, mempercepat hilirisasi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan nasional. Melalui pengelolaan yang terintegrasi, Danantara diharapkan mampu menghubungkan kekayaan negara dengan kebutuhan investasi serta proyek pembangunan yang memiliki nilai strategis dan manfaat jangka panjang. Peran Danantara semakin penting dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa konsolidasi aset Danantara dapat menjadi katalis peningkatan investasi. Danantara dapat memaksimalkan aset dan proyek untuk menarik partisipasi sektor swasta dan pelaku ekonomi nonpemerintah. Dengan demikian, investasi negara dapat menciptakan efek crowd-in, yakni mendorong dunia usaha meningkatkan ekspansi, membuka fasilitas produksi baru, dan memperluas kegiatan bisnis. Pendekatan tersebut menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional merupakan tanggung jawab bersama seluruh pelaku ekonomi. Pemerintah tidak hanya berperan sebagai penyedia anggaran, tetapi juga menciptakan kondisi yang memungkinkan sektor swasta berkembang. Investasi Danantara dapat menjadi pemicu awal yang kemudian diikuti modal swasta sehingga kapasitas ekonomi nasional meningkat secara lebih luas. Sinergi tersebut juga berpotensi memperbesar penciptaan lapangan kerja dan memperkuat aktivitas ekonomi di berbagai daerah. Strategi investasi Danantara diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki nilai strategis dan potensi dampak luas. Delapan sektor utama yang menjadi fokus meliputi energi terbarukan, mineral, infrastruktur digital, infrastruktur dan utilitas, real estat, layanan keuangan, pangan dan pertanian, serta layanan kesehatan. Pemilihan sektor tersebut sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk meningkatkan produktivitas, memperkuat ketahanan nasional, dan membangun fondasi pertumbuhan baru yang lebih bernilai tambah.…

Danantara Perkuat Investasi Strategis untuk Pembangunan Nasional

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Danantara Perkuat Investasi Strategis untuk Pembangunan Nasional Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara…

Danantara Kawal Penyederhanaan BUMN agar Aset Negara Lebih Produktif  

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Danantara Kawal Penyederhanaan BUMN agar Aset Negara Lebih Produktif Jakarta – Transformasi dan restrukturisasi Badan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.