• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»KAMI Menunggangi Demonstrasi Buruh

KAMI Menunggangi Demonstrasi Buruh

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 10 October 2020

Oleh : Kurniawan Sulistyo

Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) terus mencari panggung demi hasrat politiknya. Dalam momentum terbaru, KAMI pun turut menunggangi demonstrasi buruh, sehingga semakin memperkeruh suasana sosial politik.

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo seakan tak bosan-bosannya mencari panggung politik melalui beragam isu, mulai dari PKI hingga dukungannya terhadap buruh untuk melakukan aksi mogok kerja pada tanggal 6-8 Oktober 2020.

Sulit untuk menepiskan anggapan bahwa dukungan Gatot terhadap buruh yang melakukan aksi mogok kerja adalah motif politik untuk mendapatkan panggung.

Pernyataan yang diungkapkan Gatot terkait UU Cipta Kerja tentu bisa dianggap menunggangi kepentingan buruh. Sebab, akan sangat sulit untuk tidak mengatakan aktor-aktor, baik lapangan maupun non lapangan dalam sebuah demonstrasi untuk tidak saling menunggangi.

Baca juga: Unjuk Rasa di Masa Pandemi Rawan Tertular Covid-19

Pihaknya berpendapat bahwa salah satu peran menyelamatkan Indonesia adalah dengan menggagalkan pengesahan RUU Cipta Kerja.

Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya telah mengeluarkan imbauan terkait rencana mogok nasional yang diisukan akan dilakukan pekerja atau buruh jelang pengesahan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.

Sebelum terlena dengan dukungan dari KAMI, kita juga perlu mengenal dari beragam manfaat dan keuntungan yang akan didapatkan masyarakat dari RUU Cipta Kerja yang akan segera diundangkan.

Omnibus Law ini justru akan membuat penyederhanaan proses perizinan usaha dan investasi di Indonesia. Misalnya, beberapa pasal dalam RUU tersebut yang terkait dengan masalah kawasan hutan, hingga perkebunan juga dilakukan penyederhanaan.

Anggota DPR Komisi IV Firman Subagyo mengatakan, UU Cipta Kerja akan membuat harmonisaso dalam investasi, ekonomi dan lingkungan hidup akan memberikan banyak manfaat. Tujuannya, agar RUU ini bisa mencegah terjadinya konflik, tumpang tindih, penyeragaman kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta lintas sektor dan memangkas pengurusan izin serta mencegah kekosongan hukum.

Pada kesempatan berbeda, Bambang Arianto selaku Direktur Institute for Digital Democracy (IDD) mengatakan, RUU Cipta Kerja dapat menjadi landasan pengaman pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merevisi upah minimum pekerja. Dalam RUU Cipta Kerja ada ketentuan yang meminta perusahaan untuk bisa memberikan standar atau jaring pengaman perihal besaran upah minimum bagi karyawan baru melalui upah minimum provinsi.

Bambang mengatakan bahwa dalam RUU Cipta Kerja ada ketentuan yang meminta perusahaan untuk bisa memberikan standar atau jaring pengaman perihal besaran upah minimum bagi karyawan baru melalui upah minimum provinsi.
Sebelumnya DPR RI juga sempat menerima perwakilan serikat pekerja untuk membahas isu-isu krusial dalam RUU Cipta Kerja.

Dalam pertemuan tersebut mereka sepakat untuk membentuk tim perumus RUU Ciptaker.
Setidaknya ada 9 poin yang dibahas dalam pertemuan tersebut diantaranya adalah terkait dengan upah dan pesangon.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah menyesalkan terjadinya banyak miss informasi di masyarakat pasca Rancangan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-undang.

Bahkan pembelokan informasi paling masif terjadi pada klaster ketenagakerjaan yang disinyalir motifnya untuk memprovokasi para buruh.
Padahal, semangat dari undang-undang ini adalah memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap pekerja.

Menurut Said, penyesatan informasi ini sangatlah berbahaya, bahkan dapat menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat. Karena itu, dia meminta agar semua elemen dapat menahan diri agar tidak menjadi corong penyebaran hoaks terkait dengan undang-undang cipta kerja.
Dirinya juga memastikan, bahwa undang-undang ciptaker akan membuat para tenaga kerja terbantu dalam banyak hal.

Kita juga harus memahami bahwa tidak benar bahwa perusahaan bisa melakukan PHK kapanpun. Ketentuan dalam pasal 151 Bab IV UU Cipta Kerja justru memberikan mandat yang jelas bahwa pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK.

Jika akan melakukan PHK maka ketentuan diatur dengan tahap yang jelas, haruslah melalui pemberitahuan ke pekerja, perlu ada perundingan bipartid dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial.

Selain itu pasal 153 Bab IV UU Ciptaker juga mengatur pelarangan PHK dikarenakan beberapa hal, seperti sakit berturut-turut selama 1 tahun, menikah, menyusui, hingga keadaan cacat karena sakit atau akibat kecelakaan.

Selain itu, tidak benar bagi karyawan outsourcing bisa diganti dengan kontrak seumur hidup, tidak ada pengaturan seperti ini didalam UU Ciptaker.
Jika demokrasi dijalankan hanya dengan emosi, tentu saja provokasi dapat menjadikan kekacauan di banyak tempat. Tentu para buruh harus berhati-hati kepada pihak yang hendak melakukan provokasi.

Penulis adalah warganet tinggal di Tangerang

Pemerintah Genjot Pemerataan Listrik hingga Pelosok Desa

June 20, 2026

Sikapi Demonstrasi, Pemerintah Terus Jalankan Efisiensi dan Pembenahan Tata Kelola

June 20, 2026

Pemerintah Genjot Pemerataan Listrik hingga Pelosok Desa

By Kata IndonesiaJune 20, 20260

Pemerintah Genjot Pemerataan Listrik hingga Pelosok Desa Jakarta – Pemerintah mempercepat upaya pemerataan akses listrik…

Sikapi Demonstrasi, Pemerintah Terus Jalankan Efisiensi dan Pembenahan Tata Kelola

By Kata IndonesiaJune 20, 20260

Sikapi Demonstrasi, Pemerintah Terus Jalankan Efisiensi dan Pembenahan Tata Kelola *Jakarta* – Kepala Badan Komunikasi…

Gerakan Mahasiswa Harus Tetap Jadi Suara Rakyat, Bukan Alat Elite

By Kata IndonesiaJune 20, 20260

Gerakan Mahasiswa Harus Tetap Jadi Suara Rakyat, Bukan Alat Elite Di beberapa wilayah belakangan ini…

Sinergitas Bersama Tolak Demo Anarkis di Papua

By Kata IndonesiaJune 20, 20260

Sinergitas Bersama Tolak Demo Anarkis di Papua Oleh : Yohanes Wandikbo Papua saat ini berada dalam fase penting pembangunan yang membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Berbagai program pemerintah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan, pembangunan infrastruktur, penguatan sumber daya manusia, hingga pengembangan potensi ekonomi daerah terus dijalankan untuk mempercepat kemajuan di Tanah Papua. Dalam situasi tersebut, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi modal utama yang harus dijaga bersama. Karena itu, sinergitas antara pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan seluruh warga Papua menjadi kunci dalam menolak segala bentuk aksi anarkis yang berpotensi mengganggu keamanan dan menghambat pembangunan. Pada negara demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Setiap warga negara memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun masukan terhadap kebijakan publik. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati hak masyarakat lainnya. Penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai, santun, dan sesuai ketentuan hukum merupakan wujud kedewasaan demokrasi yang perlu terus dikedepankan. Sebaliknya, tindakan anarkis yang mengarah pada perusakan fasilitas umum, intimidasi, atau gangguan terhadap aktivitas masyarakat hanya akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat itu sendiri. Komitmen menjaga situasi tetap kondusif terlihat dari langkah yang diambil aparat keamanan menjelang pelaksanaan berbagai agenda nasional di Papua. Salah satunya pada penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional XIV di Manokwari yang dihadiri ribuan peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa Papua merupakan wilayah yang aman, damai, dan mampu menjadi tuan rumah berbagai kegiatan berskala nasional. Dalam hal ini, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare menyampaikan bahwa kepolisian tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Namun, aparat berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga situasi keamanan selama berlangsungnya agenda nasional tersebut. Menurutnya, pendekatan persuasif dan dialog terus dilakukan guna membangun kesadaran bersama bahwa stabilitas keamanan merupakan kepentingan seluruh masyarakat Papua. Pendekatan yang mengedepankan dialog tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat keamanan tidak menutup ruang demokrasi. Sebaliknya, negara hadir untuk memastikan setiap aspirasi dapat disampaikan dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab. Langkah ini sekaligus membuktikan bahwa keamanan dan demokrasi bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan dapat berjalan beriringan dalam kerangka hukum dan kepentingan bersama. …

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.