• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Kader Muda NU Sepakat Dukung Revisi UU Untuk Penguatan KPK dan Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Kader Muda NU Sepakat Dukung Revisi UU Untuk Penguatan KPK dan Pembentukan Dewan Pengawas KPK

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 11 September 2019

Dukungan agar UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terus mengalir. Kali ini giliran kader muda Nahdlatul Ulama yang memberi dukungan kepada DPR.

Perwakilan kader muda NU Gus Soleh Marzuki menjelaskan, dukungan itu diberikan lantaran rencana revisi UU tersebut dinilai tidak membuat kewenangan lembaga antirasuah itu menjadi lemah dalam menindak praktik korupsi di Indonesia.

“Mengenai revisi UU KPK berpendapat menyepakati sebab khususnya mengenai pengawasan disini. Kalau pengawasan untuk menuju suatu bentuk kesempurnaan. Bukan melemahkan KPK,” kata Gus Soleh dalam jumpa pers

Ketua Jamaah Pengajian Kebangsaan (JPK) itu juga menuturkan, adanya dewan pengawas yang bertugas untuk melakukan pengontrolan terhadap KPK adalah hal yang justru baik untuk kinerja lembaga antirasuah kedepannya.

Permasalahannya, kata dia, wacana dewan pengawas itu dibentuk opini sebagai salah satu upaya pelemahan.

Menurut Gus Soleh, idealnya setiap organisasi atau lembaga memang memiliki dewan pengawas. Bahkan, dia mencontohkan, di NU pun memiliki struktur pengawasan.

“Lemahnya masyakarat kita umumnya tidak mau membaca secara tuntas. Dan banyak terkesan dengan adanya revisi ini melemahkan. Bicara pengawasan ini penting. Jadi kita saling menasehati. Di dalam organisasi NU ada pelaksana dan ada penasehat atau pengawas,” tutur dia

Senada dengan Gus Soleh, kader muda NU lainnya yang juga sebagai pimpinan Lembaga Islam Nasionalis Jeffri Sastra Maestra mengatakan bahwa revisi UU KPK sangat baik dan untuk jalannya pengawasan.

“Semua lembaga (termasuk KPK) harus memiliki pengawasan, dan Revisi UU KPK baik untuk pengawasan kinerja lembaga” ujar Sastra.

Sama halnya dengan yang dikatakan oleh Hafyz Marshal selaku ketua Forum Jurnalis Pesantren yang mengimbau masyarakat dan warganet agar cari tahu tentang isi dari revisi UU KPK.

“Warganet harus cari tahu dahulu isinya  sebelum berkomentar lebih banyak di dunia maya tapi ternyata tidak paham isi dari Revisi UU KPK, niat baik nya adalah revisi UU KPK untuk menguatkan KPK dan sebagai pengawasan” pungkasnya.

Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan CKG, Deteksi Dini Kunci Hidup Sehat

May 25, 2025

Panen Perdana Lumbung Pangan Papua Selatan, Tonggak Baru Dukung Ketahanan Pangan Nasional

May 25, 2025

Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan CKG, Deteksi Dini Kunci Hidup Sehat

By Kata IndonesiaMay 25, 20250

Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan CKG, Deteksi Dini Kunci Hidup Sehat Jakarta – Pemerintah terus menggiatkan…

Panen Perdana Lumbung Pangan Papua Selatan, Tonggak Baru Dukung Ketahanan Pangan Nasional

By Kata IndonesiaMay 25, 20250

Panen Perdana Lumbung Pangan Papua Selatan, Tonggak Baru Dukung Ketahanan Pangan Nasional Papua Selatan– Indonesia…

Pemerintah Terus Dorong Upaya Koordinasi dan Edukasi Cegah Karhutla

By Kata IndonesiaMay 25, 20250

Pemerintah Terus Dorong Upaya Koordinasi dan Edukasi Cegah Karhutla PALANGKA RAYA — Menjelang musim kemarau…

Kecanduan Judi Daring Menyebabkan Kerugian Finansial dan Masalah Mental

By Kata IndonesiaMay 24, 20250

Kecanduan Judi Daring Menyebabkan Kerugian Finansial dan Masalah Mental JAKARTA – Fenomena kecanduan Judi Daring…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.