• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Jangan Terprovokasi! Masyarakat Bisa Kena Pidana Pengibaran Bendera One Piece, Ini Kata Pengamat

Jangan Terprovokasi! Masyarakat Bisa Kena Pidana Pengibaran Bendera One Piece, Ini Kata Pengamat

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 4 August 2025

Jangan Terprovokasi! Masyarakat Bisa Kena Pidana Pengibaran Bendera One Piece, Ini Kata Pengamat

Jakarta – Pengamat kebijakan Publik Riko Noviantoro mengingatkan bahwa pengibaran bendera One Piece tak bisa dipandang sebatas ekspresi budaya pop. Bila tidak memahami aturan hukum yang berlaku, pengibaran bendera fiksi tersebut justru bisa berujung pidana.

 

Dalam konteks kenegaraan, simbol-simbol nasional seperti bendera Merah Putih memiliki kedudukan yang tak bisa disamakan dengan simbol fiksi atau budaya pop mana pun. “Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” kata Riko Noviantoro kepada awak media di Jakarta.

 

Menurut Riko, masyarakat perlu menyadari bahwa pengibaran bendera Merah Putih telah diatur dengan ketat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

 

Pasal 21 dalam UU tersebut mengatur bahwa jika bendera negara dikibarkan bersama dengan bendera atau lambang lain, maka bendera Merah Putih wajib berada pada posisi tertinggi dan memiliki ukuran paling besar. “Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara,” tutur Riko Noviantoro Selain posisi dan ukuran, UU ini juga melarang perlakuan yang merendahkan bendera negara.

 

Pasal 66 menjadi salah satu pasal yang memiliki konsekuensi pidana tegas bagi pelanggaran terhadap bendera negara. Bunyi Pasal 66: *”Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”*

 

Dengan demikian, siapa pun yang memperlakukan bendera Merah Putih secara tidak hormat, atau mengibarkan bendera lain dalam posisi lebih tinggi dari Merah Putih, bisa dikenakan ancaman pidana jika terbukti melanggar.

 

Dilain pihak, Wakil Ketua Fraksi Golkar di MPR Firman Soebagyo mengatakan pengibaran bendera anime One Piece sebagai tindakan yang menjatuhkan pemerintah.

 

Firman melarang aksi itu karena dinilai merupakan bagian dari provokasi yang bertujuan menjatuhkan pemerintah.

 

“Jelas ini adalah melakukan bagian provokasi kemudian yang akan merugikan bangsa dan negara. Ini enggak boleh. Oleh karena itu, bagian daripada makar mungkin malah itu. Nah ini enggak boleh. Ini harus ditindak tegas,” ujarnya,

 

Sementara itu, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengimbau publik agar lebih bijak dalam memasang atribut perayaan kemerdekaan di hari ulang tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Ia meminta masyarakat agar berfokus mengibarkan bendera Merah Putih dalam rangka peringatan hari nasional tersebut.

 

“Harus kita fokuskan ke depan ini peringatan Indonesia merdeka. Jadi, harus bendera kita yang utama. Jangan sampai nanti ada salah persepsi. Jadi, saya pikir harus bijak sebaiknya kita mengedepankan pemasangan atribut Merah Putih di mana-mana,” ujar Menbud Fadli Zon.

 

“Masyarakat sebaiknya tidak memunculkan simbol-simbol yang berpotensi menimbulkan gangguan atau salah tafsir, dalam momen peringatan HUT ke-80 RI, suasana yang dibangun semestinya adalah khidmat, tutupnya”.

Perayaan May Day Momentum Refleksi Kolektif dan Bukti Keberpihakan Negara pada Buruh

April 30, 2026

Dari UU PPRT hingga Museum Marsinah, Pemerintah Perkuat Komitmen untuk Buruh

April 30, 2026

Perayaan May Day Momentum Refleksi Kolektif dan Bukti Keberpihakan Negara pada Buruh

By Kata IndonesiaApril 30, 20260

Perayaan May Day Momentum Refleksi Kolektif dan Bukti Keberpihakan Negara pada Buruh Jakarta – Peringatan…

Dari UU PPRT hingga Museum Marsinah, Pemerintah Perkuat Komitmen untuk Buruh

By Kata IndonesiaApril 30, 20260

Dari UU PPRT hingga Museum Marsinah, Pemerintah Perkuat Komitmen untuk Buruh Jakarta – Pemerintah terus…

May Day Kondusif Jadi Kunci Investasi dan Kesejahteraan Buruh di Daerah

By Kata IndonesiaApril 30, 20260

May Day Kondusif Jadi Kunci Investasi dan Kesejahteraan Buruh di Daerah *Jawa Tengah* – Gubernur…

Pemerintah Optimalkan 13 Proyek Hilirisasi untuk Peluang Investasi Lebih Luas

By Kata IndonesiaApril 30, 20260

Pemerintah Optimalkan 13 Proyek Hilirisasi untuk Peluang Investasi Lebih Luas Oleh: Dara Pratiwi Pemerintah terus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.