• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Jadikan Hukum sebagai Panglima, Tindak Tegas Eks WNI Kombatan ISIS, Sesuai UU No.12 Thn 2006 – Bab IV. Pasal 23n Huruf (d) dan (f)

Jadikan Hukum sebagai Panglima, Tindak Tegas Eks WNI Kombatan ISIS, Sesuai UU No.12 Thn 2006 – Bab IV. Pasal 23n Huruf (d) dan (f)

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 8 February 2020

Oleh: Gus Sholeh Mz

Bagi WNI yang telah hijrah keluar Indonesia dan dengan sengaja membakar paspor WNInya serta dengan sadar masuk menjadi kombatan negara lain, apalagi menjadi kombatan ISIS yang indentik dengan radikalis bahkan teroris dunia.
Maka mereka sudah bukan WNI lagi.

Sesuai dengan UU No.12 Thn 2006 – Tentang Kewarganegaraan RI. Bab IV. Pasal 23 Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
Huruf (d) masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
Huruf (f) secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

Jadi tidak ada lagi kewajiban bagi Pemerintah RI untuk mengurusi apalagi memulangkan mereka ke Indonesia yang sudah jelas-jelas melanggar hukum kewarganegaraan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.

Ada yang bertanya kepada kami, banyak diantara mereka wanita dan anak-anak…?
Wow…

Jangan keliru atau terkecoh, justru mereka banyak menggunakan wanita dan anak-anak sebagai alat propaganda perang untuk mengelabui musuh dan demi kepentingan misi rahasia ISIS.

Anak-anak & Perempuan ISIS jangan diremehkan, mereka dilatih perang gereliya bahkan banyak diantara mereka dilatih langsung oleh para Kombatan ISIS senior yang telah berpengalaman perang gerilya bawah tanah bertahun-tahun di padang pasir dan goa-goa pegunungan batu di Afghanistan dan Timur Tengah, mereka setiap hari dicuci otaknya dengan ayat-ayat jihad yang ditafsiri semau morobbi (pembimbing) nya demi kepentingan perang dan nafsu kekuasaan elitnya ISIS saja, jadi meskipun mereka wanita dan anak-anak sangat terlatih sekali membunuh tanpa ada rasa perikemanusiaan sama sekali bahkan siap jadi martir atau penganten bom bunuh diri.

Terus bagaimana penyelesaiannya..!?
Bukannya hidup ini adalah pilihan.
Jalan itu yang telah mereka pilih dan dijadikan jalan tujuan hidup mereka.
Dan itulah konsekuensi hukuman bagi mereka sesuai apa yang telah mereka perbuat.

Bagaimana seharusnya sikap Pemerintah RI kepada para eks WNI Kombatan ISIS..!??
Pemerintah RI harus bersikap tegas, jadikan hukum sebagai panglima, untuk memberikan efek jera kepada yang lainnya, agar tidak mudah melepaskan kewarganegaraan dan masuk Kombatan negara lain (ISIS).

Justru kami berharap kepada Pemerintah RI, yang berkaitan dengan dengan hal ini utamanya Menteri Agama, BNPT dan MENGKOPOLHUKAM, lebih baik focus menyelesaikan PR bangsa kita dari virus radikalisme yang telah masuk mulai awal reformasi hingga saat ini, dengan melakukan langkah-langkah preventif guna mengeleminir dan bila perlu mengikis habis ideologi transnasional/ negara tuhan atau khilafah, yang bertentangan dengan dasar negara kita yaitu Pancasila.

Sebab kelompok sel-sel tidur mereka telah berkembang cukup signifikan mulai awal reformasi hingga sekarang dan virus pemikiran mereka telah masuk hampir di seluruh lini dan sektor bangsa kita, dari Sabang sampai Merauke sel-sel tidur mereka ada dan Pemerintah RI telah melakunkan pencegahan tapi belum maksimal dan juga belum memiliki penangkalnya yang cukup signifikan, sehingga sampai detik ini masih sering kita dengar ceramah-ceramah yang berisi ujaran kebencian, takfiri, intoleran dan tidak kalah dahsatnya di media sosial maraknya penyebaran hoak, saling fitnah dan adu domba sesama anak bangsa mengisi relung media sosial kita, yang semuanya itu sangat rawan, karena bisa menjadi pemicu konflik atau gesekan di masyarakat utamanya bila pada level akar rumput sangat rentan sekali, mudah terpancing emosi sehingga timbul konflik sesama anak bangsa bahkan bila berkaitan dengan SARA bisa menjurus pada disintegrasi bangsa.

Gerakan mereka ada dalam 3 kategorikan kelompok besar, yaitu:
1. Dakwah & Sosial
2. Politik & Kekuasaan
3. Jihadis

Adapun 600 eks WNI yang telah bergabung dengan kombatan ISIS di Suriah dan Timteng, yang saat ini ramai dibicarakan karena ada wacana akan dipulangkan ke Indonesia oleh Pemerintah RI.
Maka dengan tegas kami menyatakan sikap, bahwa: *”Kami tidak setuju mereka dipulangkan ke Indonesia, karena 600 eks WNI Kombatan ISIS tersebut masuk kategori ketiga yaitu kelompok para Jihadis”.*

Mereka didoktrin siang dan malam untuk siap perang jihad (dengan menafsirkan ayat-ayat Tuhan sesuai kepentingan kelompok mereka saja) tujuan utamanya yaitu tegaknya Daulah Islamiyah atau Khilafah ISIS.

Harapan kami kepada Pemerintah RI untuk bersikap tegas menolak kepulangan atau memulangkan 600 eks WNI Kombatan ISIS ke Indonesia tanpa tawar menawar atau deal-deal politik, demi tetap terciptanya kondusifitas dan kedamaian serta persatuan dan kesatuan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global

September 14, 2026

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia

September 14, 2026

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global Oleh : Gavin Asadit…

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia  Oleh Tri Lestari Indonesia sedang berada pada momentum penting untuk membuktikan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar sektor pelengkap dalam perekonomian nasional, melainkan salah satu kekuatan strategis yang dapat mengantarkan Indonesia menjadi pemimpin industri halal dunia. Dengan jumlah penduduk muslim yang besar, basis pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang luas, serta berkembangnya industri keuangan syariah, Indonesia memiliki modal yang cukup untuk memainkan peran lebih besar dalam rantai ekonomi halal global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kekuatan ekonomi syariah Indonesia telah mencapai sekitar Rp3.131 triliun. Angka tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat keempat sebagai negara dengan ekonomi syariah terbesar di dunia. Posisi ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah Indonesia telah berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang memiliki daya saing dan tidak lagi hanya berorientasi pada pasar domestik. Yang lebih menarik, Indonesia telah menjadi produsen nomor satu untuk sejumlah produk halal, termasuk sektor mode dan busana muslim. Capaian tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk mengubah besarnya pasar muslim menjadi kekuatan produksi. Kekuatan tersebut semakin ditopang oleh ekosistem sertifikasi halal yang terus berkembang. Airlangga menyebutkan bahwa Indonesia telah memiliki sekitar 4,4 juta sertifikat halal. Besarnya jumlah sertifikasi ini menjadi modal penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk Indonesia di pasar internasional. Namun, tantangannya adalah memastikan agar sertifikasi halal tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Oleh karenanya, kebijakan pemerintah diarahkan untuk membuat proses sertifikasi semakin mudah, murah, cepat, dan terintegrasi dengan program pengembangan usaha. Langkah pemerintah dalam membangun akses pasar internasional juga menjadi faktor penting. Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki mutual recognition arrangement atau agreement dengan 39 negara. Kerja sama tersebut membuka peluang agar produk halal Indonesia dapat lebih mudah diterima di berbagai pasar global. Artinya, sertifikasi halal dapat menjadi pintu masuk bagi produk UMKM Indonesia untuk menembus pasar dunia, bukan sekadar menjadi tanda kepatuhan di pasar domestik. Di sisi lain, kekuatan ekonomi syariah Indonesia memiliki sumber daya sosial yang jauh lebih luas daripada sekadar sektor komersial. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf atau ZISWAF memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengoptimalkan zakat, infak, sedekah, jariah, hibah, wasiat, dan berbagai sumber keagamaan lainnya. Optimalisasi dana sosial tersebut dapat memperkuat upaya pengentasan kemiskinan sekaligus menciptakan kemandirian ekonomi umat. Potensi tersebut akan semakin besar apabila keuangan komersial dan keuangan sosial syariah dapat diintegrasikan secara lebih sistematis. Dana zakat dan wakaf, misalnya, dapat diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelompok masyarakat produktif, sementara pembiayaan perbankan syariah dapat menopang pengembangan usaha yang telah memiliki prospek komersial. Sinergi semacam ini akan membuat ekonomi syariah memiliki dampak yang lebih luas terhadap pemerataan kesejahteraan.…

Ber-NU dengan Gembira: Hentikan Tengkar Narasi, Kembali Pada Semangat Qonun Asasi

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Oleh: KH Anis Maftukhin Syahdan, Mbah Hasyim Asy’ari pernah menyitir sebuah syair Arab berabad silam…

Ekonomi Syariah RI Tembus Rp3.131 Triliun, Masuk Empat Besar Dunia

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Ekonomi Syariah RI Tembus Rp3.131 Triliun, Masuk Empat Besar Dunia Jakarta – Menteri Koordinator Bidang…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.