• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Politik»Istana Tegaskan Pemerintah Ikuti Putusan MK Soal Pilkada

Istana Tegaskan Pemerintah Ikuti Putusan MK Soal Pilkada

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 23 August 2024

Istana Tegaskan Pemerintah Ikuti Putusan MK Soal Pilkada

Jakarta – Pemerintah memastikan akan mengikuti peraturan yang berlaku terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Pilkada jika DPR tidak mengesahkan RUU Pilkada akhir Agustus mendatang.

“Jika sampai tanggal 27 Agustus nanti RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir. Yaitu putusan MK,” ujar Hasan.

Hasan menyebut Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini.

Ia pun berharap peran semua pihak dalam proses demokrasi di Indonesia. Hasan juga mewanti-wanti soal disinformasi dan fitnah yang memicu kekerasan.

“Pemerintah berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan. Kita harus tetap harus menjaga kondusivitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu,” imbaunya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dengan tegas bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan. Dia menyatakan, aturan yang berlaku soal Pilkada 2024 tetap mengikuti keputusan MK.

“Hari ini, setelah mengalami penundaan selama 30 menit dan tetap tidak mencapai kuorum, diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” ujar Dasco, Kamis (22/8).

Dengan keputusan ini, Dasco memastikan bahwa pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan tetap mengacu pada keputusan MK. (*)

Presiden Minta Kapolri Agar Segera Mengusut Pelaku Karhutla

September 10, 2026

Pemerintah Perkuat Sinergitas dengan Masyarakat Atasi Penanganan dan Pencegahan Karhutla 

September 10, 2026

Presiden Minta Kapolri Agar Segera Mengusut Pelaku Karhutla

By Kata IndonesiaSeptember 10, 20260

Presiden Minta Kapolri Agar Segera Mengusut Pelaku Karhutla Jakarta, Presiden Prabowo Subianto meminta aparat mengusut…

Pemerintah Perkuat Sinergitas dengan Masyarakat Atasi Penanganan dan Pencegahan Karhutla 

By Kata IndonesiaSeptember 10, 20260

Pemerintah Perkuat Sinergitas dengan Masyarakat Atasi Penanganan dan Pencegahan Karhutla *Kalteng* – Menteri Koordinator Bidang…

DPN ASPANJI Dorong Serapan TKDN, Effendi Sianipar : Gunakan Produk Dalam Negeri Tingkatkan Ekonomi Mikro dan Kecil

By Kata IndonesiaSeptember 10, 20260

Dewan Pimpinan Nasinal Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (DPN ASPANJI) mendorong serapan Tingkat…

Respons Cepat Bencana Tunjukkan Pemerintah Tidak Tinggal Diam Saat Rakyat Terdampak

By Kata IndonesiaSeptember 10, 20260

Respons Cepat Bencana Tunjukkan Pemerintah Tidak Tinggal Diam Saat Rakyat Terdampak Oleh Herlina Dwiyani Indonesia…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.