Oleh : Adit Pratama
Tewasnya 6 anggota laskar FPI menjadi sorotan publik, karena mereka dijadikan tersangka. Namun status ini sah di mata hukum, karena memang sebelumnya mereka terbukti melakukan kekerasan terhadap polisi.
Lalu terpaksa dibalas dengan tembakan, karena polisi sudah terancam nyawanya. Dalam kasus ini, tindakan polisi dibenarkan, karena saat tak melawan akan menjadi korban.
Baca Juga
Ketika ada kasus di jalan tol jakarta-Cikampek KM 50, maka masyarakat terperanjat karena peristiwa ini berdarah. Ada korban tewas dari pihak laskar FPI, dan mereka bertanya-tanya bagaimana kronologi yang sebenarnya. Setelahnada reka ulang adegan, maka masyarakat paham dan memihak polisi. Karena tewasnya 6 anggota laskar FPI tidak direncanakan.
Ketika 6 orang itu kehilangan nyawa, penyebabnya adalah perbuatan mereka yang menyerang terlebih dahulu. Dari rekaman suara yang di-publish oleh Komnas HAM, mereka tidak takut sama sekali, malah bangga telah berhasil ngebut dan mengelabui polisi. Kemudian terjadi penyerangan, penangkapan, dan ending-nya, 4 anggota laskar menggelepar tanpa daya dan berakhir dengan tragis.
Keenam anggota laskar ditetapkan sebagai tersangka pada kasus berdarah ini. Bagaimana bisa almarhum dijadikan tersangka? Dasar hukumnya adalah pasal 170 KUHP, pasal 1 ayat dan 2 UU darurat tahun 1951, dan pasal 214 KUHP. Hal ini dinyatakan oleh Brigjen Andi Rian, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka karena mereka melakukan kekerasan terhadap polisi. Sehingga wajar jika 6 anggota laskar itu mendapatkan status tersebut. Tak ada api jika tak ada angin. Mereka tak bisa otomatis jadi tersangka, jika tidak nekat kejar-kejaran dengan mobil dan menyerang polisi terlebih dahulu.
Investigasi kasus ini juga sudah sesuai aturan, dan tidak ada rekayasa di dalamnya. Karena polisi bekerja sama dengan pengelola jalan tol Jakarta-Cikampek, dan berbagai pihak lainnya. Sehingga didapatkan kesimpulan bahwa anggota laskar yang bersalah. Walau mereka sudah lama meninggal dunia.
Selain itu, polisi tidak mungkin menyerang terlebih dahulu, melainkan melepaskan tembakan untuk membela diri. Hal ini memang diperbolehkan, karena nyawa taruhannya. Jika polisi tidak melepas timah panas, maka justru mereka yang terancam oleh serangan anggota laskar.
Mengapa anggota laskar FPI nekat menyerang polisi terlebih dahulu? Entah apa yang ada di pikiran mereka dan entah pula apa yang jadi rencana para pemimpin FPI. Walau ormas ini sudah dibubarkan oleh pemerintah, bukan berarti bebas dari hukuman. Karena pengusutan kasus ini terus berlanjut.
Ketika laskar mengamuk, maka polisi memang patut waspada. Karena mereka telah dicuci otaknya, sehingga tidak setia pada negara dan menganggap semua aparat adalah musuh.
Padahal polisi tidak seperti itu, dan bertugas untuk menjaga masyarakat. Namun ketika polisi diserang, boleh membela diri, bukan? Karena aparat juga tidak kebal senjata tajam dan senjata api, sehingga refleks melawan serangan.
Investigasi kasus 6 anggota laskar FPI sudah sesuai dengan aturan. Mereka dijadikan tersangka, namun status ini otomatis gugur. Karena menurut pasal 77 KUHP diperbolehkan.
Kasus ini juga sudah di-SP3 alias dianggap selesai, karena semua tersangkanya sudah meninggal dunia. Case closed! Masyarakat sudah tak perlu penasaran apa sebab penembakannya, karena sudah berkali-kali ada jumpa pers dari Bareskrim.
Penulis adalah warganet tinggal di Pekanbaru