• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Internasional»Indonesia meminta GNB Perkuat Kerja Sama Selatan-Selatan untuk Menjawab Tantangan Pembangunan Global

Indonesia meminta GNB Perkuat Kerja Sama Selatan-Selatan untuk Menjawab Tantangan Pembangunan Global

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 26 October 2019

Pada 25-26 Oktober 2019, telah dilaksanakan Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non Blok (KTT GNB) Ke-18 di Baku Congress Centre, Baku, Azerbaijan.

Pertemuan dihadiri 21 kepala negara dan kepala pemerintahan, serta 49 pejabat pada tingkat menteri dan kepala parlemen serta delegasi lebih dari 121 negara anggota, pengamat GNB dan negara tamu.

KTT GNB mengambil tema _”Upholding the Bandung Principles to ensure concerted and adequate response to the challenges of contemporary world_” dan membahas upaya Gerakan dalam merespon isu-isu global dengan dilandasi Dasasila Bandung.

Pada sesi pembukaan, Presiden Venezuela, Y.M. Nicolas Maduro Moros melakukan serah terima keketuaan GNB kepada Presiden Azerbaijan, Y.M. Ilham Aliyev. Dalam sambutan pembukanya, Presiden Aliyev tekankan pentingnya penghormatan terhadap norma-norma hukum internasional, kedaulatan, integritas territorial dan kerja sama antara negara anggota GNB. Lebih lanjut, ia menghimbau agar GNB solid dalam menjalankan kepentingan negara berkembang di berbagai bidang termasuk ekonomi dan politik.

Presiden Majelis Umum PBB, Y.M. Duta Besar Tijjani Muhammad Bande, hadir dalam sesi pembukaan dan sampaikan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai, serta penghormatan terhadap Piagam PBB dan HAM.

Isu-isu pokok yang dibahas oleh negara anggota dalam sesi debat umum KTT GNB Ke-18 antara lain mengenai relevansi dan penghormatan terhadap Dasasila Bandung, solidaritas anggota GNB terhadap permasalahan Palestina, pengentasan kemiskinan, perubahan iklim, keamanan siber, pemberantasan terorisme dan upaya menentang unilateralisme.

“Kerja sama GNB saat ini harus diarahkan bagi hal-hal yang membawa dampak konkret bagi rakyat,” ujar Ketua Delegasi Indonesia, Duta Besar RI untuk Republik Azerbaijan, Prof. Dr. H. Husnan Bey Fananie, MA.

Delegasi RI juga tekankan pentingnya penguatan Kerja Sama Selatan-Selatan dan Triangular antar negara-negara GNB guna menjawab berbagai tantangan global. “GNB memiliki kekuatan jumlah anggota yang besar dan dapat menghasilkan dampak positif bagi pembangunan yang luas”, sebut Duta Besar RI.

Pertemuan menyepakati sejumlah dokumen keluaran utama yaitu _NAM Final Document_, _Baku Declaration_, dan Deklarasi Politik GNB untuk isu Palestina. Pertemuan KTT juga melaksanakan _minutes of silence_ untuk mengenang para pemimpin negara anggota GNB yang telah berpulang, termasuk Presiden Republik Indonesia Ke-3, almarhum Y.M. Bapak B.J. Habibie.

*Palestina*

Delegasi RI juga tekankan bahwa isu kemerdekaan Palestina telah menjadi prioritas selama masa jabatan Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. “Penting bagi negara anggota GNB untuk mendukung peran Palestina dalam berbagai organisasi internasional termasuk kepemimpinan Palestina di G77 tahun ini”, sebut Duta Besar RI.

GNB adalah organisasi internasional yang terdiri dari 120 negara dan bertujuan untuk menjamin perdamaian internasional serta kemerdekaan, kedaulatan dan integritas territorial negara anggotanya. Indonesia merupakan salah satu pendiri GNB dan menjadi tuan rumah pelaksanaan Konferensi Asia Afrika pada tahun 1955 yang melahirkan Dasasila Bandung sebagai cikal bakal berdirinya GNB pada tahun 1961.

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketua Umum Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji), Ir. Effendi Sianipar, meminta pemerintah mewajibkan…

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.