• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Hukum & Kriminal»Hukum Adat Tidak Tepat Untuk Kasus Lukas Enembe

Hukum Adat Tidak Tepat Untuk Kasus Lukas Enembe

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 30 October 2022

Hukum Adat Tidak Tepat Untuk Kasus Lukas Enembe

Oleh : Moses Waker

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Gubernur Papua tersebut tercatat telah 2 kali mendapatkan surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi panggilan tersebut tidak diindahkan.

Bahkan ada gerakan dari masyarakat yang menghalangi proses penyidikan, karena Lukas akan ditindak dengan hukum adat, tentu saja hukum tersebut tidaklah relevan dengan kasus yang menimpa Lukas Enembe.

Ketua Forum Badan Musyawarah Tanah Papua, Frans Ansanai mengatakan bahwa tidak tepat apabila kasus dugaan korupsi APBD dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe diselesaikan dengan menggunakan hukum adat. Tidaklah benar apabila hal ini ditarik menjadi proses dalam hukum adat di Papua.

Frans juga meminta kepada Lukas untuk menjalani tahapan hukum apapun dengan baik. Jika tidak, pemerintah bisa mengambil langkah tegas terhadap yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai gubernur.

Di kesempatan yang sama, pengamat politik dan isu strategis Prof Imron Cotan menilai, pemerintah harus diakui telah menunjukkan itikad baik untuk memajukan Papua.

Hal tersebut telah dibuktikan dengan terbutnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 08/2020, yang dirancang untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua dalam melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait.

Realisasi itikad baik tersebut, juga termasuk dalam peningkatan besaran dana otsus (otsus) bagi Papua dari 2% Dana Alokasi Umum nasional. Menjadi 2,25%. Tentu sudah selayaknya good will pemerintah tersebut diimbangi secara setara oleh para pemangku kepentingan di tanah Papua.
Direktur Moya Institute, Hery Sucipto menuturkan, kebijakan positif pemerintah membangun Papua telah dirusak oleh pemimpin daerahnya. Oleh sebab itu, menurutnya, Lukas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Pada kesempatan berbeda, pemimpin adat (Ondoafi) dari Tanah Tabi di Papua Yanto Eluay menegaskan bahwa masyarakat adat Papua mendukung KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lukas Enembe. Dukungan tersebut digunakan untuk mengungkap penyalahgunaan data Otsus Papua yang dilkukan oleh para pejabat.
Selain dukungan kepada KPK, dirinya juga berharap kepada pemerintah pusat untuk memberikan perhatian terhadap pelayanan masyarakat yang saat ini terkendala akibat Lukas Enembe yang sakit. Karena bagaimanapun juga Masyarakat Papua masih membutuhkan pelayanan pemerintah. Pemerintah pusat agar dapat menunjuk pejabat untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik.
Sebelumnya, tim kuasa hukum dan dokter pribadi Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk bertemu dengan tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Direktur Penyidik KPK guna membahas soal kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Ketua KPK Firli Bahuri mengaku bahwa KPK lebih memilih untuk menjaga HAM milik Lukas Enembe dalam penanganan kasus tersebut, termasuk hak Lukas untuk mendapatkan pengobatan. Dirinya juga berharap agar Lukas Enembe bisa memberikan kesempatan kepada KPK untuk memberikan keterangan .
Sebelumnya, Sekretaris Barisan Merah Putih yang juga tokoh pemuda Papua Martinus Kasuay mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Lukas Enembe. Sudah sewajarnya siapapun yang bersalah harus diberikan sanksi hukuman pidana, sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Martinus juga menyatakan bahwa kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan kasus pribadi yang tidak ada kaitannya dengan politisasi atau kriminalisasi. Kasusnya adalah murni karena terkait dengan hukum.
KPK telah memeriksa sebanyak 50 saksi dalam penyidikan kasus dugaap suap yang menjerat Lukas Enembe. KPK juga telah menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penanganan perkara Lukas Enembe bersama Menkopolhukam, Wamendagri, Menkes, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Cenderawasih dan Tim Dokter IDI di Gedung Merah Putih KPK. Salah satu yang disepakati ialah Lukas Enembe akan diperiksa kesehatannya oleh Tim Kesehatan. KPK juga belum memberikan pengumuman secara resmi terkait dengan status tersangka Lukas Enembe.
Peneliti Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman meminta KPK untuk tegas dalam menangani perkara terkait dengan Lukas Enembe, Zaenur meminta agar KPK menjemput paksa Enembe apabila tidak memenuhi panggilan yang telah ditujukan.
Selain itu, Zaenur juga menyarankan agar KPK dapat menggunakan pendekatan sosial dengan menggandeng tokoh setempat. KPK harus memberi paham kepada para pembela Enembe bahwa ini merupakan murni proses hukum.
Masyarakat di Papua juga dihimbau untuk tidak menghalang-halangi proses hukum yang saat ini tengah dilakukan KPK. Karena bagaimanapun juga Gubernur Papua masih dilanda.
Hukum adat tentu saja tidak tepat digunakan untuk memproses masalah yang menyangkut Lukas Enembe, karena bagaimanapun juga, Lukas Enembe merupakan publik figur di Papua, sehingga harus memberikan keteladanan bagi masyarakat Papua

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo

 

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

November 7, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga Oleh Hanum Sekarningrum Ketahanan ekonomi Indonesia terus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.