• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Hoax UU Cipta Kerja Hambat Pemulihan Ekonomi

Hoax UU Cipta Kerja Hambat Pemulihan Ekonomi

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 25 November 2020

Oleh : Alfisyah Dianasari

UU Cipta Kerja lahir dengan banyak penolakan dari buruh dan masyarakat sipil. Sayangnya mereka hanya termakan hoax dan tidak benar-benar membaca UU setebal 900-an halaman tersebut. Adanya masyarakat yang masih termakan berita palsu sangat disayangkan karena bisa menghambat penerapan UU Cipta Kerja hingga pemulihan ekonomi nasional.

Hoax adalah berita palsu yang sengaja dibuat, dengan tujuan untuk menjatuhkan pihak tertentu. Sayangnya sebagian kalangan masyarakat Indonesia masih minim literasi sehingga mudah termakan oleh hoax. Mereka juga malas mengecek kebenaran dari sebuah berita dan memakannya mentah-mentah, dan langsung men-share ke komunitasnya masing-masing.

Fenomena ini membuat hoax tentang UU Cipta Kerja diproduksi oleh oknum nakal, yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja. Ketika UU ini diresmikan, maka ribuan orang berdemo hanya karena termakan berita palsu tersebut. Sayang sekali mereka yang memakan pendidikan tinggi tapi masih terkena efek hoax, entah apa alasannya.
Padahal hoax ini bisa menghambat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Baca juga: Ormas Bermasalah Layak Dibubarkan

Karena jika banyak orang yang termakan oleh berita palsu lalu datang ke MK untuk melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja, bisa-bisa terancam dibatalkan pengesahannya. Atau, penerapan UU ini di lapangan akan dipersulit oleh sebagian masyarakat karena mereka sudah kena hoax.
Hoax pertama tentang UU Cipta Kerja adalah perusahaan diperbolehkan mem-PHK pekerjanya kapanpun. Padahal proses PHK masih panjang dan seseorang yang dipecat harus punya alasan khusus. Misalnya telah melakukan tindakan kriminal atau pelanggaran berat lainnya. Jadi setiap perusahaan tidak boleh seenaknya sendiri, karena diawasi oleh Disnaker.
Selain itu, ada pula hoax tentang waktu kerja yang berubah. Jika dulu waktu kerja 40 jam seminggu dan bisa memilih antara hari kerja senin sampai jum’at atau senin sampai sabtu, maka sekarang wajib 6 hari kerja. Buruh mengira jika hari kerja ditambah maka jam kerja ditambah juga, padahal tidak. Durasi kerjanya tetap maksimal 40 jam tiap minggu.
Jika para pekerja percaya hoax ini maka mereka akan mutung dan malas-malasan kerja. karena mogok kerja sudah tak dapat dilakukan lagi, maka mereka akan sengaja menurunkan produktivitas kerja. Akibatnya, kualitas produk jadi berkurang dan pembelinya juga menurun. Efek domino negatif ini akan menurunkan daya beli masyarakat dan bahaya karena bisa menghentikan roda ekonomi.

Jika roda ekonomi tak bergerak maka akan sangat gawat, karena takutnya Indonesia akan mengalami krisis ekonomi jilid 2. Keadaan finansial negara akan lesu dan kehidupan akan susah. Hal ini akan menghalangi program pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional. Karena alih-alih membangkitkan finansial negara, pekerja tak sadar bahwa telah menurunkan kekuatan ekonomi.

Oleh karena itu kita wajib memerangi hoax UU Cipta Kerja. Komunitas GESIT (generasi literasi terbit) mengajak masyarakat agar menghentikan peredaran hoax UU tersebut. Caranya dengan meningkatkan kesadaran mereka agar tak menyebarkan hoax UU Cipta Kerja yang sayangnya sudah tersebar di media sosial dan grup WA.

Anggara, koordinator GESIT, menyeru masyarakat agar mendukung penuh UU Cipta Kerja. Juga mengajak mereka untuk terus optimis menatap masa depan. Dalam artian, keadaan ekonomi kita berangsur-angsur akan membaik jika UU Cipta Kerja diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Karena ada perbaikan sistem kerja dan birokrasi pemerintah.

Hoax tentang UU Cipta Kerja perlu dihentikan sekarang juga karena bisa menghambat program pemulihan ekonomi nasional. Jangan percaya jika ada yang meng-share berita di media sosial atau grup WA, namun cek dulu kebenarannya. Jangan sampai Anda ikut berperan dalam menyebarkan kabar bohong tentang UU Cipta Kerja.

Penulis adalah warganet tinggal di Depok

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.