• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Internasional»G20 Ajang untuk Tunjukkan Peran Indonesia di Kancah Internasional

G20 Ajang untuk Tunjukkan Peran Indonesia di Kancah Internasional

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 13 December 2021

G20 Ajang untuk Tunjukkan Peran Indonesia di Kancah Internasional

Oleh : Astuti Rahayu

Indonesia terpilih menjadi Presidensi Forum G20. Forum tersebut memiliki arti penting karena menjadi ajang untuk menunjukkan peran vital Indonesia di kancah internasional.

Sejak era orde lama, Indonesia memiliki posisi yang cukup baik di dunia internasional. Walau berstatus sebagai negara berkembang tetapi banyak presiden dan perdana menteri negara lain yang mengangkat topi pada pemimpin Indonesia. Pemerintah kita menganut politik bebas aktif sehingga bisa secara bebas dengan negara-negara lain, walau memiliki prinsip kenegaraan yang berbeda-beda.

Peran Indonesia di kancah internasional makin dikuatkan saat menjadi Presidensi G20. Pada acara internasional itu, Indonesia menjadi tuan rumah, dan merupakan suatu kehormatan besar, karena baru pertama kali negara yang berstatus masih berkembang (bukan superpower) ditunjuk menjadi presidensi. Kepercayaan ini wajib dibalas dengan perlakuan baik selama G20 berlangsung.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa presidensi G20 akan menjadi ajang bagi Indonesia untuk menunjukkan perannya dalam memimpin forum global untuk mengatasi berbagai tantangan dan isu di tingkat dunia. Indonesia bertekad untuk mengatasi tantangan global yang masih akan muncul dan mencari solusi terbaik.
Sri Mulyani melanjutkan, saat menjadi presidensi G20, Indonesia juga memastikan semua negara serta mendorong reformasi kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat, berkelanjutan, seimbang, dan inklusif pasca pandemi. Oleh karena itu, presidensi G20 mengusung tema recover together, recover stronger. Dalam artian, diharap pandemi akan segera berlalu sehingga akan fokus pada recovery dan perbaikan ekonomi.
G20 adalah ajang untuk menunjukkan peran Indonesia di kancah internasional. Sungguh suatu kehormatan ketika ditunjuk menjadi presidensi, karena tidak semuanya mendapatkan kesempatan emas ini. Berarti Presiden Jokowi dianggap mampu untuk menjadi pemimpin dan menyelanggarakan G20 dengan lancar, walau masih situasi pandemi.
Peran Indonesia di dunia internasional sangat bagus karena saat ada audensi dengan banyak pemimpin negara lain, baik di G20 maupun forum lain, pemerintah kita tidak dikucilkan. Keluwesan dan keramahan Indonesia membuat banyak orang merasa nyaman. Walau berstatus sebagai negara berkembang tetapi mereka tidak mem-bully, tetapi malah memberi semangat, bahkan berkolaborasi untuk mengatasi dampak pandemi.
Apalagi tema G20 sangat bagus, yakni recovery pasca pandemi dan stronger together. Indonesia memilih tema ini karena untuk mengatasi dampak pandemi maka butuh kerja sama yang baik antar negara. Di kancah internasional, pertemuan bukan sekadar ajang kumpul-kumpul, melainkan sebuah momen kolaborasi agar bisa sembuh bersama dari corona dan efeknya.
Di kancah pergaulan internasional, Indonesia dihargai dan disambut baik oleh pemimpin negara lain. Mereka menghargai dan mau bersahabat dengan Presiden Jokowi, dan menyambut baik ajakan untuk recovery bersama-sama. Pandemi terjadi secara global dan satu-persatu negara nyaris tumbang, tak hanya yang miskin dan berkembang tetapi juga negara maju.
Untuk mengatasi dampak pandemi maka memang harus ada kerja sama yang bagus. Pemimpin negara lain mengagumi inisiatif Indonesia untuk melakukan recovery bersama-sama, karena saat pandemi tidak boleh egois. Di dunia internasional, pemerintah kita menunjukkan bahwa kerja sama dan saling membantu itu penting, agar semua selamat dari corona.
G20 tetap diselenggarakan saat pandemi karena acara ini sangat penting, sebagai frum internasional yang mempersatukan anggotanya untuk saling bekerja sama. Indonesia merasa terhormat ketika jadi presidensi karena dianggap mampu menyelenggarakan G20. Dalam kancah internasional, peran Indonesia juga penting, dan dihormati oleh banyak pemimpin negara lain.

)* Penulis adalah pemerhati masalah internasional/kontributor citizen Journalism

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.