• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»FPI Terlibat Gerakan Radikal

FPI Terlibat Gerakan Radikal

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 1 March 2021

Oleh : Firza Ahmad

Pemerintah telah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Selain tidak terdaftar di Kemenkum HAM maupun Kemendagri, FPI terindikasi terlibat dengan gerakan radikal, sehingga perlu dilarang keberadaannya di Indonesia.

Sebelumnya, sebanyak 26 terduga teroris dari Makassar dan Gorontalo dibawa ke Jakarta. Sebagian dari para teroris tersebut rupanya merupakan anggota FPI. Pihak kepolisian juga telah menuturkan bahwa 19 dari 26 anggota yang tertangkap semua terlibat atau menjadi anggota FPI di Makassar. Di mana, mereka disebut sangat aktif dalam kegiatan-kegiatan FPI yang ada di sana.

Terkait hal tersebut, pengamat intelijen dan Terorisme Universitas Indonesia (UI) Ridwan Habib, mengungkapkan faktor apa yang membuat belasan anggota FPI itu kemudian memilih menjadi teroris.

Menurutnya, ada ketidakpuasan selama mereka di organisasi FPI yang mereka ikuti. Seperti sejauh mana kerasnya perjuangan yang ditembus. Atas hal itulah mereka merasakan adanya sesuatu yang tidak memuaskan diri mereka.

Ridwan mengatakan, rata-rata mereka tidak puas dengan organisasi yang ada merasa terlibat lebih jauh, seperti membuat senjata dan terlibat perang.

Ia mengatakan, puncak sejumlah anggota FPI berafiliasi dengan kelompok teroris yakni pada saat euforia kemunculan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) pada 2015. Namun, setelah diketahui garis perjuangan ISIS membunuh sesama muslim, FPI lantas berpaling.

Sikap FPI atas ISIS tersebut kemudian direspons para anggota. Bagi anggota yang berjiwa sangat militan, lantas memilih untuk bergabung dengan kelompok radikal seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Sehingga keterlibatan FPI dalam Gerakan Radikal, tentu menjadi sebuah landasan yang tepat bagi pemerintah untuk membubarkan FPI.
Pada kesempatan berbeda, ketua bidang hukum dan ham, PP Pemuda Muhammadiyah, Razikin menganggap, langkah pemerintah yang secara resmi membubarkan ormas FPI diyakini sudah melalui kajian secara komprehensif.

Dirinya memandang, langkah pemerintah yang melarang seluruh aktifitas FPI merupakan langkah yang tepat, Karena dirinya melihat, ormas yang didirikan Habih Rizieq tersebut semakin memperlihatkan berbagai tindakan yang melanggar hukum.

Ia melihat, FPI sendiri cenderung menumpang dalam fasilitas demokrasi yang menabrakkan prinsip-prinsip dasar dari demokrasi itu sendiri.
Meski demikian, Razikin menilai ada hal yang jauh lebih penting dari sekadar polemik pembubaran tersebut, yang dianggapnya perlu pencermatan semua pihak, dimana belakangan ini gejala radikalisme semakin kuat di Indonesia.

Dirinya mencermati, FPI seakan memberikan ruang bagi bibit radikalisme dan ekstremisme itu tumbuh. Yang menjadi pertanyaan, apakah FPI secara sengaja membuka ruang tersebut, ataukah FPI tidak menyadari akan hal itu.

Semenjak ada FPI, maka sebagian orang mulai berani mengatakan kafir dan kafir, tidak hanya kepada pemeluk agama lain, bahkan sesama pemeluk agama Islam saja dikatakan kafir.

Apalagi jika mereka mendukung diterapkannya Khilafah di Indonesia. Hal ini tentu akan sangat berbahaya jika dibiarkan. Kita tentu yakin bahwa Pancasila adalah dasar negara yang sudah final dan tidak dapat diganti oleh ideologi apapun.

Sehingga jika ada sekelompok orang yang memiliki pemikiran tentang merubah dasar negara Republik Indonesia, hal tersebut tentu sudah jauh menyimpang dan berbahaya, hal tersebut dikarenakan Pancasila sebagai dasar negara telah ‘berubah’, maka otomatis Indonesia sudah tidak ada lagi dan bukan Indonesia lagi namanya.

Sebelum FPI secara resmi dibubarkan oleh pemerintah, Ketua DPP LPMI Abdillah Zain mengatakan, bukan sekali dua kali publik menyuarakan pembubaran FPI. Ormas Islam besutan Habib Rizieq ini dinilai selalu menampilkan praktik radikalisme di tengah iklim kehidupan publik yang menginginkan keberagaman.

Jejak Digital juga masih merekam istilah ‘potong leher’ yang diucapkan Habib Rizieq untuk penista agama. Seruan tersebut tentu saja baru satu dari sekian banyak kata-kata kasar yang sering disebutkan oleh HRS dalam sejumlah pidato-pidato yang cenderung provokatif.
Pihak DPP LPMI juga mengecam keras FPI yang dengan sengaja melakukan tindakan tidak taat aturan hukum di Indonesia.

Pada 2012 lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat itu juga sempat mempertimbangkan untuk membekukan ormas tersebut, hal ini dikarenakan dirinya belum bisa melupakan aksi anarkis massa FPI saat unjuk rasa menolak evaluasi sembilan perda miras 12 Januari 2012. Dimana pada saat itu sejumlah kaca gedung kemendagri hancur karena aksi anarkis tersebut.

Tindakan anarkis yang dilakukan oleh FPI tentu saja tidak bisa dibiarkan, hal tersebut justru menjadi zona pertumbuhan bibit radikalisme yang dapat mengancam keutuhan NKRI.

Penulis adalah warganet tinggal di Bogor

MBG Halal Menjadi Standar Penting Keamanan Pangan Anak

October 2, 2026

Sertifikasi Halal Menjadi Bagian Perbaikan Tata Kelola Program MBG

October 2, 2026

MBG Halal Menjadi Standar Penting Keamanan Pangan Anak

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

MBG Halal Menjadi Standar Penting Keamanan Pangan Anak Oleh: Dhita Karuniawati Program Makan Bergizi Gratis…

Sertifikasi Halal Menjadi Bagian Perbaikan Tata Kelola Program MBG

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

Sertifikasi Halal Menjadi Bagian Perbaikan Tata Kelola Program MBG Oleh: Bagas Nurahman Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dikembangkan melalui penguatan tata kelola untuk memastikan pelaksanaannya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Salah satu aspek yang semakin mendapat perhatian adalah pemenuhan sertifikasi halal dalam penyelenggaraan program. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem penyediaan pangan yang tidak hanya memperhatikan kandungan gizi dan keamanan, tetapi juga memastikan makanan yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan kehalalan. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah perbaikan tata kelola yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN). Percepatan sertifikasi halal bagi program MBG dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan cakupan penerima manfaat yang luas, jaminan kehalalan menjadi bagian penting dalam membangun penyelenggaraan MBG yang semakin tertib, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemenuhan sertifikasi halal bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi langkah strategis karena unit tersebut berada di garis depan dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat. Sertifikasi memberikan kepastian terhadap bahan yang digunakan, proses pengolahan, serta tata kelola produksi makanan. Karena itu, percepatan pemenuhan sertifikasi halal di tingkat SPPG dapat menjadi bagian dari standardisasi pelaksanaan MBG di berbagai daerah sekaligus memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat. Dalam konteks tata kelola program, sertifikasi halal menunjukkan bahwa kualitas MBG dibangun melalui standar yang saling melengkapi. Pangan yang disediakan tidak hanya harus memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga memperhatikan keamanan, kelayakan, mutu, serta ketentuan kehalalan. Pendekatan tersebut membuat perbaikan tata kelola MBG tidak semata berorientasi pada jumlah makanan yang tersalurkan, tetapi juga pada kualitas pangan yang diterima oleh setiap penerima manfaat. Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan konsep pangan dalam Islam mencakup prinsip halal dan thayyib. Halal berkaitan dengan bahan serta proses produksi yang sesuai ketentuan, sedangkan thayyib mencakup kelayakan, mutu, dan keamanan pangan. Penerapan kedua prinsip tersebut secara konsisten menjadi landasan penting untuk membangun penyediaan makanan yang berkualitas dalam program MBG. Prinsip halal dan thayyib juga dapat diterapkan sebagai standar yang menyeluruh dalam rantai penyelenggaraan MBG. Mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi, setiap tahapan perlu dikelola dengan memperhatikan standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak berhenti pada dokumen administratif, tetapi menjadi bagian dari proses memastikan tata kelola pangan berjalan secara konsisten dari hulu hingga ke penerima manfaat.…

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG Jakarta – Pemerintah memperkuat mekanisme teknis sertifikasi halal…

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG Jakarta – Pemerintah memperkuat mekanisme teknis sertifikasi halal…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.