• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Dukung Langkah DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Omnibus Law Demi Menyelamatkan Perekonomian Nasional

Dukung Langkah DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Omnibus Law Demi Menyelamatkan Perekonomian Nasional

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 9 April 2020

Oleh: Siska Aprilia (Relawan Generasi Literasi Terbit Semarang)

Omnibus Law Cipta Kerja diyakini menjadi jurus ampuh untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia yang terdampak Pandemi Virus Corona.

Rencana Pemerintah untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terus mendapatkan perhatian luas berbagai kalangan, bahkan tidak jarang ada beberapa pihak yang menginginkan RUU yang sudah masuk Prolegnas tahun 2020 s.d. 2024 ini agar ditunda, namun patut diapresiasi cukup tinggi apa yang diputuskan DPR RI dengan terus melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law yang notabene dapat meningkatkan daya tahan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. Hal tersebut berguna untuk menciptakan banyak lapangan kerja dan menumbuhkan inovasi ekonomi sehingga Indonesia mampu menarik investor asing dan domestik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Baca juga: Bersama Lawan Corona yang Mengancam dan Hoax Corona yang Menikam

Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan, pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di parlemen tetap akan dilakukan sesuai mekanisme.

Hal itu sekaligus menjawab desakan sejumlah kalangan agar pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibatalkan mengingat saat ini terjadi wabah Virus Corona di Indonesia.

Masyarakat patut mengapresiasi langkah yang dilakukan DPR RI dibawah kepemimpinan Puan Maharani, karena ditengah ancaman persebaran virus mematikan, Covid-19, mereka tetap menjalankan tugas-tugas negara dan mendengarkan amanat rakyat. Pembahasan tersebut dijalankan dengan mekanisme standar World Health Organization (WHO) dan anjuran Pemerintah dalam penanganan Covid-19, sehingga tidak akan terganggu dengan merebaknya virus tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa banyak dampak positif dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang akan dibahas oleh DPR. RUU ini tak hanya berimplikasi pada sektor ketenagakerjaan tapi juga kemudahan dalam membangun usaha kerja sehingga tercipta lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja, terdapat regulasi yang diharapkan dapat me-recovery ekonomi pascawabah Virus Corona di Indonesia. Sehingga Omnibus Law Cipta Kerja menjadi jurus ampuh untuk menyelamatkan perekonomian nasional, mari dukung langkah yang diambil oleh DPR RI untuk kesejahteraan bersama.

Koperasi Merah Putih dan Reaktivasi Lapangan Kerja Desa

April 26, 2026

Koperasi Merah Putih Dorong Aktivasi Tenaga Kerja Lokal

April 26, 2026

Koperasi Merah Putih dan Reaktivasi Lapangan Kerja Desa

By Kata IndonesiaApril 26, 20260

Koperasi Merah Putih dan Reaktivasi Lapangan Kerja Desa Oleh: Dimas Eka Permana Program Koperasi Desa…

Koperasi Merah Putih Dorong Aktivasi Tenaga Kerja Lokal

By Kata IndonesiaApril 26, 20260

Koperasi Merah Putih Dorong Aktivasi Tenaga Kerja Lokal Jakarta – Pemerintah terus memperkuat peran Koperasi…

Koperasi Merah Putih Dorong Desa Jadi Titik Tumbuh Lapangan Kerja

By Kata IndonesiaApril 26, 20260

Koperasi Merah Putih Dorong Desa Jadi Titik Tumbuh Lapangan Kerja Jakarta – Pemerintah terus memperkuat…

Pengesahan UU PSDK 2026 Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

By Kata IndonesiaApril 26, 20260

Pengesahan UU PSDK 2026 Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban Oleh: Dinda Lestari Pengesahan Undang-Undang Perlindungan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.