• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Energi»Dukung Kebijakan Larangan Ekspor Batubara

Dukung Kebijakan Larangan Ekspor Batubara

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 9 January 2022

Dukung Kebijakan Larangan Ekspor Batubara

Oleh : Syarifudin

Masyarakat mendukung langkah Pemerintah yang menyetop sementara ekspor batu bara. Langkah tersebut dianggap tepat dalam rangka menjaga stok ketersediaan energi di dalam negeri.

Batubara menjadi salah satu sumber daya alam yang diekspor. Akan tetapi pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor demi pasokan yang aman di negeri sendiri.

Mayoritas fraksi di DPR mendukung kebijakan ini karena jika stok batu bara aman kita tidak akan kebingungan lagi.

Indonesia dikenal sebagai negara yang mengekspor berbagai hasil bumi mulai dari minyak, gas, sampai batu bara. Sebagai negeri yang dikaruniai sumber daya alam yang melimpah, kekayaan ini bisa dijual dan mendapatkan untung besar.

Akan tetapi publik bertanya-tanya ketika pemerintah menghentikan ekspor batu bara per januari 2022.
DPR sebagai perwakilan rakyat juga ikut berkomentar mengenai larangan ini. Mayoritas fraksi menyetujui pelarangan ini. Walau harga batu bara naik tetapi bukan berarti ekspor digenjot, karena pemerintah memprioritaskan kebutuhan di dalam negeri. Jangan sampai semua batu bara malah dikirim ke luar negeri tetapi kita hanya gigit jari karena kehabisan stok.
Jika persediaan batu bara tidak mencukupi di negeri sendiri maka akan kacau-balau karena banyak perusahaan yang menggunakannya sebagai bahan bakar, termasuk PLN. Bayangkan ketika batu bara nihil, maka Indonesia akan gelap gulita karena PLN tidak punya bahan bakar untuk diolah jadi listrik. Ketika listrik tiada maka yang rugi bukan hanya perorangan tetapi juga perusahaan dan pabrik karena semuanya membutuhkan pasokan listrik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan tentang larangan ekspor batu bara. Menurutnya, larangan ini muncul karena banyak perusahaan tambang (lebih dari 400) yang melanggar aturan DMO, yakni persediaan bahan tambang yang disalurkan bagi kebutuhan domestik (alias untuk Indonesia sendiri). Mereka tidak mau mematuhi aturan dan hanya memberikan 15% DMO.
Padahal pemerintah sudah menetapkan bahwa batas minimal DMO adalah 25% tetapi hanya 80-an perusahaan yang menaatinya sementara sisanya malah keasyikan mengekspor. Memang kita perlu mengejar profit karena harga batu bara sedang bagus tetapi dalam berbisnis tidak hanya mengejar keuntungan. Pikirkan juga rasa nasionalisme dan kebutuhan bagi para WNI sendiri.
Jika tidak ada larangan untuk ekspor batu bara maka dikhawatirkan semua perusahaan akan bersikap egois dan menjual semuanya ke luar negeri. Mereka hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak ke depannya. Padahal jika pasokan batu bara kurang dan listrik akhirnya mati, anak-anaknya kesulitan karena tidak bisa belajar di malam hari sementara istrinya tidak bisa menggunakan mesin cuci dan alat elektronik lain.
Larangan untuk ekspor ini sangat logis dan masyarakat mendukung penuh kebijakan pemerintah. Memang kalau banyak perusahaan yang mengekspor maka pemerintah juga mendapatkan keuntungan, tetapi jangan hanya berpikir cuan. Pikirkan efek panjang ke depannya karena faktanya persediaan batu bara di negeri sendiri juga belum mencukupi.
Ketua Fraksi Gerinda Ahmad Muzani menyatakan bahwa ia setuju akan larangan ekspor batu bara. Pasalnya, batu bara amat penting untuk suplai energi PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. PLN memiliki kewajiban untuk menyediakan listrik bagi industri dan warga sipil, dan disalurkan ke seluruh negeri.
Oleh karena itu para pengusaha batu bara diharap mengerti akan larangan ekspor ini. Bukannya mencegah mereka mendapatkan keuntungan, tetapi menyadarkan mereka agar menaati aturan DMO dan memprioritaskan kebutuhan dalam negeri.
Larangan ekspor batu bara amat didukung oleh warga sipil karena mereka paham bahwa batu bara adalah bahan bakar utama listrik dan ketika banyak yang diekspor maka dikhawatirkan suplai listrik akan tersendat, bahkan berhenti. Para pengusaha tidak usah marah saat dilarang mengekspor karena mereka masih bisa menjualnya ke pasar dalam negeri.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

October 21, 2026

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana

October 21, 2026

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana JAKARTA – Pemerintah memperkuat koordinasi Satuan…

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana *Jakarta* – Pemerintah terus memperkuat sinergi antara…

Pemerintah Memperluas Transaksi Lokal demi Ketahanan Rupiah dan Ekonomi

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Memperluas Transaksi Lokal demi Ketahanan Rupiah dan Ekonomi Oleh : Jems Andrian Pemerintah bersama…

Pemerintah Menjaga Fundamental Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Menjaga Fundamental Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah  Oleh: Ricky Rinaldi Dinamika perekonomian global yang diwarnai tingginya ketidakpastian pasar keuangan internasional, ketegangan geopolitik lintas benua, serta kebijakan suku bunga tinggi di negara-negara maju memicu tekanan yang signifikan terhadap nilai tukar mata uang di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS menjadi tantangan nyata yang memerlukan kecermatan serta presisi strategi kebijakan ekonomi makro secara komprehensif. Dalam menghadapi volatilitas pasar keuangan tersebut, ketahanan ekonomi nasional tidak ditentukan oleh respon kepanikan jangka pendek, melainkan oleh kekuatan fundamental ekonomi riil dan solidnya koordinasi kebijakan antar-lembaga. Langkah strategis pemerintah bersama otoritas moneter dalam menjaga ketahanan fundamental ekonomi terbukti menjadi benteng utama dalam mempertahankan stabilitas finansial, menjaga daya beli masyarakat, serta memastikan keberlanjutan arus investasi nasional secara inklusif. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah terus memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter bersama Bank Indonesia guna meredam dampak gejolak nilai tukar terhadap perekonomian domestik. Menurutnya, APBN menjalankan peran vital sebagai peredam kejutan (shock absorber) untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dari potensi dampak kenaikan harga barang-barang impor (imported inflation). Pengelolaan defisit anggaran secara disiplin, efisiensi belanja negara, serta optimalisasi penerimaan perpajakan dan non-pajak dipastikan tetap terjaga dengan aman guna menopang kepastian iklim usaha dan memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi bagi pasar keuangan global. Suahasil menjelaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang sangat berdaya tahan, didukung oleh laju pertumbuhan ekonomi yang konsisten berada di atas lima persen, tingkat inflasi nasional yang terkendali dalam sasaran target, serta neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus secara beruntun. Pemerintah memberikan kepastian bagi dunia usaha bahwa ketahanan fiskal Indonesia sangat memadai untuk menghadapi guncangan eksternal. Instrumen insentif perpajakan dan kemudahan fasilitas kepabeanan tetap dialokasikan secara tepat sasaran untuk mendukung industri manufaktur berorientasi ekspor serta mendorong penggunaan komponen dalam negeri demi menekan ketergantungan bahan baku impor. Menjaga fundamental ekonomi di tengah tekanan fluktuasi mata uang merupakan wujud tanggung jawab kepemimpinan ekonomi yang matang dan berpandangan jauh ke depan. Pemerintah memberikan penegasan yang jelas kepada publik bahwa stabilitas Rupiah ditopang oleh kekuatan sektor riil dan cadangan devisa yang mencuputi. Ketegasan pemerintah dalam mendorong pendalaman pasar keuangan serta optimalisasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam di dalam negeri menjadi instrumen hukum yang sangat krusial untuk memperkuat ketersediaan likuiditas valuta asing di pasar domestik. Penguatan fundamental ini juga diperkokoh melalui pengawasan ketat terhadap efisiensi belanja BUMN dan korporasi swasta yang memiliki kewajiban utang luar negeri. Koordinasi berkala dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memastikan setiap potensi risiko likuiditas terdeteksi dan dimitigasi secara terukur sebelum berdampak pada sektor perbankan nasional. Langkah pencegahan yang terintegrasi ini menjamin bahwa seluruh industri keuangan nasional memiliki bantalan modal yang sangat tebal dalam menghadapi gejolak eksternal. Langkah percepatan penataan ekosistem modal usaha dan daya saing industri dalam negeri ini berjalan selaras dengan dorongan penanaman modal strategis. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengatakan ketahanan fundamental ekonomi nasional menjadi faktor penentu utama yang menjaga kepercayaan para investor global untuk tetap menanamkan modal jangka panjang di Indonesia. Menurutnya, dinamika kurs jangka pendek tidak menyurutkan minat investasi langsung (Foreign Direct Investment) karena daya tarik Indonesia terletak pada besarnya potensi pasar domestik, kelimpahan sumber daya alam, dan ketegasan kebijakan hilirisasi industri.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.