• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Danantara Percepat Proyek PSEL Tahap Dua dengan Delapan Mitra Strategis

Danantara Percepat Proyek PSEL Tahap Dua dengan Delapan Mitra Strategis

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 18 July 2026

Danantara Percepat Proyek PSEL Tahap Dua dengan Delapan Mitra Strategis

Oleh: Gilang Pradana

Komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah berbasis energi kembali menunjukkan perkembangan positif. PT Danantara Investment Management (DIM) bersama PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) resmi menetapkan delapan mitra strategis untuk melanjutkan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) tahap kedua. Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat pengelolaan sampah nasional sekaligus mendukung transisi menuju energi bersih melalui kolaborasi dengan perusahaan dalam dan luar negeri yang memiliki pengalaman di bidang waste-to-energy.

 

Proses seleksi tersebut mencakup delapan lokasi pengembangan yang tersebar di 20 kabupaten dan kota. Meski demikian, penetapan setiap mitra masih bersifat bersyarat atau conditional karena seluruh peserta wajib memenuhi ketentuan pengadaan yang berlaku sebelum memperoleh status sebagai pengembang dan pengelola proyek secara penuh. Skema ini dipandang sebagai bentuk kehati-hatian agar seluruh proyek berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

 

Director Investment DIM sekaligus Chief Executive Officer Denera, Fadli Rahman, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara objektif dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan praktik terbaik yang berlaku di tingkat internasional. Menurutnya, proses evaluasi tidak hanya mempertimbangkan kemampuan teknis peserta, tetapi juga mengukur kesiapan finansial, strategi bisnis, kemampuan mempercepat implementasi proyek, pengelolaan risiko, hingga rekam jejak pelaksanaan proyek PSEL di Indonesia.

 

Fadli Rahman menjelaskan bahwa demi menjaga kualitas dan independensi proses seleksi, DIM dan Denera turut melibatkan penasihat teknis, hukum, serta komersial independen yang mendampingi seluruh tahapan evaluasi. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memastikan bahwa seluruh keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan kapasitas dan kompetensi masing-masing peserta, sehingga proyek dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

 

Berdasarkan hasil seleksi, delapan mitra yang ditetapkan untuk mengembangkan proyek PSEL tahap kedua terdiri atas SUEZ-IAN Consortium untuk kawasan Medan Raya, Consortium Everbright Cemerlang Energy untuk Kabupaten Bekasi, Bumi Biru Indonesia untuk Lampung Raya, Masa Depan Energi Indonesia untuk Serang Raya, Veolia Environmental Services Asia Pte. Ltd untuk Semarang Raya, Consortium Mentari Citra Lestari untuk Surabaya Raya, MPM-CEVIA Consortium untuk Bogor Raya 2, serta Cakra Energi Lestari Consortium untuk Yogyakarta Raya. Kehadiran berbagai perusahaan tersebut menunjukkan besarnya minat investor terhadap pengembangan fasilitas pengolahan sampah modern di Indonesia.

 

Komposisi mitra yang terpilih juga memperlihatkan kolaborasi yang berimbang antara pelaku usaha nasional dan internasional. Empat konsorsium dipimpin perusahaan Indonesia, sementara dua konsorsium dipimpin perusahaan asal Prancis dan dua lainnya dipimpin perusahaan dari China. Menurut Fadli Rahman, seluruh konsorsium turut menggandeng mitra teknologi internasional sehingga proyek tidak hanya berorientasi pada percepatan pembangunan, tetapi juga membuka peluang transfer teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penguatan industri pengelolaan sampah nasional dalam jangka panjang.

 

Proses seleksi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 85 Daftar Penyedia Terseleksi yang kemudian menghasilkan 68 aplikasi untuk delapan lokasi proyek. Setelah melalui evaluasi menyeluruh, setiap lokasi akhirnya memiliki satu mitra utama dan satu mitra cadangan. Mekanisme ini disiapkan sebagai bentuk mitigasi risiko agar pelaksanaan proyek tidak mengalami hambatan apabila mitra utama gagal memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

 

Sebagai tindak lanjut, setiap mitra utama akan menerima Conditional Letter of Award atau CLoA yang menjadi dasar penetapan sementara sebagai pengembang dan pengelola proyek PSEL. Status tersebut baru akan berubah menjadi Final Letter of Award apabila seluruh kewajiban yang tercantum dalam dokumen berhasil dipenuhi. Di sisi lain, mitra cadangan tetap disiapkan sebagai alternatif apabila proses pemenuhan persyaratan oleh mitra utama tidak berjalan sesuai ketentuan.

 

Fadli Rahman menambahkan bahwa setelah penerbitan CLoA, seluruh mitra berkewajiban menyelesaikan berbagai tahapan penting, mulai dari penyusunan studi kelayakan yang disepakati bersama, finalisasi struktur proyek, pembentukan Joint Venture Company, penyelesaian dokumen komersial, hingga memperoleh persetujuan pembiayaan. Tahapan tersebut dinilai menjadi fondasi penting agar setiap proyek dapat berjalan secara berkelanjutan dengan dukungan investasi yang kuat.

 

Sementara itu, Chief Executive Officer DIM Pandu Sjahrir menilai tingginya partisipasi perusahaan waste-to-energy kelas dunia menjadi sinyal positif atas meningkatnya kepercayaan investor terhadap Indonesia. Pandu Sjahrir berpandangan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar menghadirkan investasi baru, melainkan juga membuka kesempatan mempercepat transfer teknologi, memperkuat kapasitas nasional, serta membangun ekosistem industri pengelolaan sampah yang semakin modern dan kompetitif.

 

Percepatan proyek PSEL juga dinilai sejalan dengan berbagai capaian pemerintah selama satu tahun terakhir dalam memperkuat iklim investasi, mempercepat pembangunan infrastruktur strategis, menjaga stabilitas ekonomi nasional, serta mendorong hilirisasi industri dan transisi menuju energi bersih. Berbagai kebijakan tersebut menjadi fondasi yang meningkatkan kepercayaan pelaku usaha global untuk menanamkan modal di Indonesia, termasuk pada sektor pengelolaan sampah berbasis energi yang memiliki manfaat ekonomi sekaligus lingkungan.

 

Keberhasilan penetapan delapan mitra strategis ini menjadi momentum penting bagi percepatan pengembangan PSEL di berbagai daerah. Dengan sinergi pemerintah, dunia usaha, dan mitra teknologi internasional, proyek ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata terhadap persoalan sampah sekaligus menghasilkan energi ramah lingkungan. Dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat menjadi kunci agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai rencana sehingga manfaat pembangunan benar-benar dirasakan secara luas dan berkelanjutan.

 

*) Analis Kebijakan Pembangunan dan Hilirisasi

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.