• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»DPR hingga Pengamat Dukung Patroli TNI-Polri Hadapi Begal, Keamanan Warga Jadi Fokus

DPR hingga Pengamat Dukung Patroli TNI-Polri Hadapi Begal, Keamanan Warga Jadi Fokus

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 2 June 2026

DPR hingga Pengamat Dukung Patroli TNI-Polri Hadapi Begal, Keamanan Warga Jadi Fokus

Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai pelibatan TNI dalam membantu penanganan maraknya aksi begal dapat dilakukan melalui mekanisme perbantuan kepada Polri. Langkah tersebut dinilai penting apabila kepolisian membutuhkan dukungan tambahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dave menegaskan keterlibatan prajurit harus dilakukan secara terukur, memiliki dasar hukum yang jelas, serta disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Selain itu, koordinasi antarlembaga negara harus tetap menjadi prioritas.

“Yang paling penting bagi masyarakat saat ini adalah kehadiran negara yang nyata,” kata Dave di Jakarta, Kamis (28/5/2026) lalu.

 

Menurut politikus Golkar itu, rasa aman merupakan hak dasar warga yang wajib dijamin negara. Karena itu, seluruh aparat negara perlu memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa dibayangi ancaman kejahatan jalanan.

 

Meski demikian, Dave mengingatkan bahwa penanganan tindak pidana tetap menjadi kewenangan utama kepolisian. “Oleh karena itu, penanganan tindak kriminal seperti begal pada dasarnya merupakan kewenangan aparat kepolisian,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, aparat harus mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat, menindak pelaku kejahatan secara tegas, serta menjaga ruang publik tetap kondusif.

 

“Kami di Komisi I DPR RI mendukung penguatan koordinasi antarlembaga negara untuk menjaga keamanan nasional dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memastikan seluruh langkah berjalan sesuai koridor hukum dan kewenangan masing-masing,” katanya.

 

Pandangan serupa disampaikan pengamat pertahanan militer, Connie Rahakundini Bakrie. Ia menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam membantu memburu pelaku begal bukan bentuk pengambilalihan tugas kepolisian, melainkan perbantuan yang telah diatur dalam skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

 

“Penanganan kriminalitas seperti begal kan domain utama Polri dan diatur dalam UU Kepolisian. Kehadiran TNI bisa dipahami sebagai bentuk perbantuan institusional, bukan pengambilalihan fungsi kepolisian,” kata Connie.

 

Menurut dia, pelibatan TNI lebih diarahkan pada patroli dan pengamanan wilayah guna menciptakan efek pencegahan terhadap pelaku kejahatan. Namun, pelaksanaannya tetap harus disertai batas kewenangan yang jelas, koordinasi formal dengan Polri, serta berada di bawah kontrol otoritas sipil.

 

Diketahui, TNI AD melalui Kodam Jaya saat ini ikut mendukung patroli gabungan bersama kepolisian untuk merespons meningkatnya aksi begal di Jakarta dan sekitarnya.

 

Pelibatan tersebut dilakukan melalui mekanisme OMSP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sementara kewenangan penegakan hukum tetap berada di tangan Polri. ***

Narasi Pesimistis Kabinet Bayangan Diminta Tidak Ganggu Stabilitas

August 5, 2026

Publik Diajak Jaga Persatuan dan Hindari Polemik Kabinet Bayangan Indonesia

August 5, 2026

Narasi Pesimistis Kabinet Bayangan Diminta Tidak Ganggu Stabilitas

By Kata IndonesiaAugust 5, 20260

Narasi Pesimistis Kabinet Bayangan Diminta Tidak Ganggu Stabilitas JAKARTA — Munculnya kabinet bayangan (shadow cabinet)…

Publik Diajak Jaga Persatuan dan Hindari Polemik Kabinet Bayangan Indonesia

By Kata IndonesiaAugust 5, 20260

Publik Diajak Jaga Persatuan dan Hindari Polemik Kabinet Bayangan Indonesia Jakarta – Semangat menjaga persatuan…

Memperkuat Ekosistem Media Digital Nasional agar Hoaks AI Tak Menguasai Ruang Publik

By Kata IndonesiaAugust 5, 20260

Memperkuat Ekosistem Media Digital Nasional agar Hoaks AI Tak Menguasai Ruang Publik Oleh : Gavin…

Tata Kelola Digital Makin Tegas Melawan Hoaks, Deepfake, dan Halusinasi AI 

By Kata IndonesiaAugust 4, 20260

Tata Kelola Digital Makin Tegas Melawan Hoaks, Deepfake, dan Halusinasi AI Oleh: Dhita Karuniawati Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) telah membuka peluang besar bagi transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, pemerintahan, hingga industri kreatif. Di sisi lain, kemajuan teknologi ini juga menghadirkan tantangan baru berupa maraknya penyebaran hoaks, konten deepfake, serta fenomena halusinasi AI yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Kondisi tersebut mendorong Indonesia memperkuat tata kelola digital agar pemanfaatan AI tetap memberikan manfaat tanpa mengorbankan keamanan, etika, dan kepercayaan publik. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus mempercepat penyusunan kerangka regulasi AI sebagai fondasi bagi pengembangan teknologi yang bertanggung jawab. Langkah ini dinilai penting mengingat pemanfaatan AI berkembang jauh lebih cepat dibandingkan regulasi yang mengaturnya. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengatakan bahwa Peraturan Presiden tentang AI akan menjadi langkah awal dalam penerapan tata kelola AI sebelum pemerintah menyusun Undang-Undang AI yang lebih komprehensif. Pemerintah saat ini telah menuntaskan penyusunan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI beserta Etika AI. Dokumen tersebut telah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga, sehingga kini tinggal menunggu penetapan oleh Presiden. …

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.