• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»DPR Akomodasi Aspirasi Buruh, Dialog Jadi Jalan Mengawal RUU Ketenagakerjaan

DPR Akomodasi Aspirasi Buruh, Dialog Jadi Jalan Mengawal RUU Ketenagakerjaan

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 5 October 2026

DPR Akomodasi Aspirasi Buruh, Dialog Jadi Jalan Mengawal RUU Ketenagakerjaan

Oleh Anita Rahma

Komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja semakin terlihat melalui sejumlah kebijakan yang memberikan perhatian pada perlindungan buruh. Di saat yang sama, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil. Karena itu, ruang dialog yang kini terbuka seharusnya dimanfaatkan secara maksimal untuk menyuarakan aspirasi pekerja.

 

Hingga saat ini, keberpihakan terhadap pekerja antara lain ditunjukkan melalui pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemerintah membentuk satgas tersebut sebagai salah satu instrumen untuk mengantisipasi dan menangani persoalan PHK. Presiden Prabowo juga menegaskan komitmen negara untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja yang menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan.

 

Langkah tersebut penting karena persoalan buruh tidak hanya berkaitan dengan besaran upah. Pekerja membutuhkan kepastian kerja, jaminan sosial, perlindungan ketika menghadapi PHK, hubungan industrial yang sehat, serta aturan yang memberikan posisi lebih seimbang antara pekerja dan pemberi kerja.

 

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dari agenda tersebut. RUU ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki berbagai persoalan ketenagakerjaan sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pekerja.

 

DPR RI pun menunjukkan upaya membuka ruang partisipasi seluas-luasnya. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan bahwa DPR terus mengakomodasi aspirasi berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan keadilan bagi pekerja maupun dunia usaha. DPR juga mempertemukan perwakilan pekerja dan pemberi kerja untuk memperoleh masukan dalam penyusunan regulasi.

 

Proses tersebut menunjukkan bahwa perlindungan buruh tidak ditempatkan sebagai kepentingan yang berlawanan dengan keberlangsungan dunia usaha. Keduanya justru harus berjalan berdampingan. Pekerja membutuhkan perlindungan dan kepastian, sementara dunia usaha juga membutuhkan kepastian hukum agar dapat berkembang dan menciptakan lapangan kerja.

 

Optimisme juga datang dari kalangan serikat pekerja. Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, menyebut sekitar 95–96 persen aspirasi serikat pekerja telah masuk dalam pembahasan RUU. Penilaian itu didasarkan pada komunikasi dan koordinasi yang dilakukan koalisi serikat pekerja dengan DPR selama proses penyusunan regulasi.

 

Angka tersebut tentu merupakan penilaian dari pihak serikat pekerja dan belum berarti seluruh persoalan telah selesai. Namun, fakta bahwa begitu banyak usulan pekerja telah mendapatkan ruang dalam pembahasan merupakan perkembangan positif. Serikat pekerja juga tetap memiliki kesempatan mengawal proses legislasi dengan menyampaikan gagasan, pokok pikiran, dan masukan dari pekerja di berbagai daerah.

 

Di sisi lain, saluran aspirasi juga terbuka pada tingkat daerah. Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto, menjelaskan bahwa Komisi E telah menerima dan menampung berbagai masukan buruh. Sejumlah tuntutan memang berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI sehingga aspirasi tersebut akan diteruskan melalui mekanisme yang dimiliki DPRD.

 

DPRD Jawa Tengah juga memberikan perhatian terhadap persoalan perlindungan tenaga kerja serta sebelumnya telah menerima aspirasi serikat pekerja mengenai revisi regulasi ketenagakerjaan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa jalur kelembagaan tetap tersedia bagi pekerja untuk menyampaikan kepentingannya.

 

Menurut Yudi, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus tetap memperhatikan keseimbangan antara keberlangsungan dunia usaha dengan perlindungan dan kepastian bagi pekerja. Prinsip ini penting karena keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya diukur dari kemampuan melindungi pekerja, tetapi juga kemampuannya menjaga iklim usaha agar lapangan pekerjaan tetap tersedia.

 

Dengan semakin terbukanya komunikasi antara pemerintah, DPR, DPRD, dunia usaha, dan organisasi pekerja, perjuangan buruh kini memiliki ruang yang semakin luas melalui mekanisme dialog. Pemerintah bahkan terus membuka komunikasi dengan berbagai organisasi buruh dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

 

Karena itu, demonstrasi semestinya tidak dipandang sebagai satu-satunya cara memperjuangkan kepentingan pekerja. Menyampaikan pendapat di muka umum tetap merupakan hak warga negara yang harus dihormati. Namun, ketika saluran dialog terbuka dan aspirasi memperoleh ruang dalam proses legislasi, pendekatan musyawarah, audiensi, dan pengawalan pasal demi pasal dapat menjadi langkah yang lebih produktif.

 

)* pemerhati kebijakan publik

 

Terlebih, aksi massa selalu memiliki risiko disusupi kepentingan yang tidak berkaitan langsung dengan perjuangan buruh. Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai dapat berubah menjadi tindakan anarkis apabila muncul provokasi. Kerusuhan justru dapat merugikan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, bahkan mengaburkan substansi tuntutan pekerja itu sendiri.

 

Mengurangi aksi demonstrasi bukan berarti membatasi hak buruh untuk bersuara. Justru kekuatan gerakan pekerja dapat diarahkan kepada pengawalan substansi kebijakan. Serikat pekerja dapat memastikan agar perlindungan mengenai upah, PHK, outsourcing, jaminan sosial, hubungan kerja, dan hak-hak lainnya benar-benar tercermin dalam undang-undang.

 

Pada akhirnya, kebijakan proburuh Presiden Prabowo harus terus diwujudkan dalam regulasi dan implementasi yang nyata. Pemerintah dan DPR juga harus membuktikan bahwa berbagai aspirasi yang telah dihimpun tidak berhenti sebagai catatan dalam forum dialog.

 

Jika komunikasi terus dijaga dan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan benar-benar menghadirkan perlindungan yang lebih kuat, Indonesia memiliki peluang membangun hubungan industrial yang lebih harmonis. Buruh terlindungi, dunia usaha memperoleh kepastian, sementara pemerintah dapat menjaga stabilitas ekonomi dan sosial. Dalam situasi seperti itulah dialog menjadi instrumen perjuangan yang tidak kalah kuat dibandingkan demonstrasi di jalanan.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.