• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Dorong Pengembangan Industri Otomotif, Pemerintah Terbitkan Perpres Kendaraan Listrik

Dorong Pengembangan Industri Otomotif, Pemerintah Terbitkan Perpres Kendaraan Listrik

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 29 July 2019

Oleh : Indra Lesmana (Pengamat Otomotif)

Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan bermotor listrik akan segera diteken oleh Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat. Sejalan dengan itu, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan pendukung berupa peraturan menteri.

Regulasi yang akan diterbitkan Kemenhub kelak berupa peraturan mentri perhubungan (Permenhub). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengaku saat ini draf Permenhub tersebut sudah siap.

Permenhub itu juga mengatur aspek keamanan dalam operasional kendaraan listrik. Dia menegaskan, aturan ini nantinya tidak hanya ditujukan bagi kendaraan listrik yang ditujukan bagi kendaraan listrik yang digunakan sebagai angkutan umum, tetapi juga berlaku untuk kendaraan pribadi.

Karena kendaraan menggunakan tenaga listrik, tentu potensi kebakaran tetap ada, sehingga setiap kendaraan dimungkinkan akan ada alat pemadam kebakaran.

Secara spesifik, keberadaan kendaraan listrik tersebut juga akan berdampak pada peningkatan spesifikasi uji tipe kendaraan bermotor. Selama ini, terkait uji tipe kendaraan bermotor berada di bawah wewenang Kemenhub.

Budi juga menambahkan, bahwa salah satu materi uji tipe yang bakal ditambahkan adalah pengujian terhadap spesifikasi baterai. Selama ini hal tersebut belum dilakukan.

Selain itu Presiden Joko Widodo juga akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait pengenaan pajak penjualan tas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam waktu dekat. Beleid tersebut merupakan aturan pelengkap dari aturan peraturan presiden (perpres) yang rencananya juga akan diluncurkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai rapat internal dengan Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Ia menuturkan bahwa presiden akan mengeluarkan regulasi tersebut agar pengembangan produksi dan penggunaan mobil listrik benar – benar terwujud.

Presiden Jokowi nanti akan mengumumkan, untuk PP maupun Perpres dalam rangka mendukung industri otomotif terutama yang berbasis listrik.

Pihaknya tidak hanya mendukung sektor otomotif saja, tapi juga supply chain, seperti baterai.
Kebijakan tersebut tentu menunjukkan bahwa pemerintah berupaya mengembangkan inovasi dalam sektor otomotif. Apalagi kelak PP mobil listrik akan berisi soal kebijakan mengenai pengenaan pajak dan insentif yang diberikan pemerintah pada kondisi tertentu.

Selain itu, ketentuan tersebut juga akan mengatur perihal tipe kendaraan yang akan mendapatkan insentif berdasarkan emisinya. Sementara Perpres lebih mengatur perihal ekosistem industri mobil listrik.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pihaknya ingin memposisikan Indonesia sebagai pusat industri kendaraan listrik. Tidak hanya memproduksi untuk dalam negeri, tetapi center untuk produksi ekspor.

Selain akan mengeluarkan PP dan Perpres, bendahara negara tersebut juga memastikan kementeriannya akan menambahkan aturan turunan berupa peraturan menteri keuangan (PMK), yang pada saat ini rancangan PMK sedang disiapkan.

Pihaknya mengatakan, bahwa salah satu hal yang akan diatur dalam PMK yaitu mengenai insentf libur pajak (tax holiday). Sebab, Industri otomotif merupakan salah satu industri yang sudah memenuhi kategori penerima insentif tersebut.
Regulasi tersebut merupakan sesuatu yang amat penting, sehingga pemerintah betul – betul menggodog peraturan tersebut dengan matang.

Hal itu dikarenakan persoalan pajak merupakan kunci utama pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Pasalnya, nilai pajak bakal menjadi acuan produsen kendaraan listrik ketika mendatangkan unit kendaraan listrik ke Indonesia.
Jika tarif sudah ditentukan, kelak orang akan bisa memperhitungkan, mana yang mau diimpor, hybrid, plug-in hybrid, atau electric vehicle.

Dengan adanya regulasi tersebut, tentu kita berharap agar peluncuran peraturan tersebut dapat semakin mengembangkan industri otomotif khususnya kendaraan listrik.

Tentu banyak masyarakat di Indonesia yang menginginkan kendaraan dengan harga yang terjangkau. Hal tersebut dikarenakan faktor ekonomi dan penghasilan yang bisa dibilang pas – pasan.

Maka dari itu kemunculan kendaraan listrik diharapkan dapat menjadi solusi, karena harga yang lebih murah dan juga biaya yang dikeluarkan lebih sedikit. Riset membuktikan bahwa biaya yang digunakan untuk bahan bakar kendaraan listrik lebih murah sekitar 1/3 dibandingkan dengan membeli bahan bakar mobil konvensional.

Selain itu, Kendaraan listrik merupakan salah satu kendaraan yang ramah lingkungan, hal ini dikarenakan kendaraan tersebut tidak menghasilkan emisi, berbeda dengan kendaraan konvensional yang memproduksi emisi. Sehingga keberadaan kendaraan listrik membuat kualitas udara menjadi lebih baik.

Pemerintah Libatkan Sekolah dan Keluarga Bangun Literasi Gizi Lewat MBG

August 30, 2026

Megaproyek PLTS: Indonesia Berani Menjemput Masa Depan Energi Bersih 

August 30, 2026

Pemerintah Libatkan Sekolah dan Keluarga Bangun Literasi Gizi Lewat MBG

By Kata IndonesiaAugust 30, 20260

Pemerintah Libatkan Sekolah dan Keluarga Bangun Literasi Gizi Lewat MBG JAKARTA — Pemerintah mendorong Program…

Megaproyek PLTS: Indonesia Berani Menjemput Masa Depan Energi Bersih 

By Kata IndonesiaAugust 30, 20260

Megaproyek PLTS: Indonesia Berani Menjemput Masa Depan Energi Bersih  Oleh: Catur Ronggo Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto di Bali pada 25 Agustus 2026 layak dibaca sebagai salah satu langkah konkrit dalam membangun kemandirian energi. Target tersebut bukan sekadar menambah kapasitas pembangkit, tetapi juga menunjukkan perubahan cara pandang pemerintah: energi bersih ditempatkan sebagai instrumen ketahanan nasional, penguatan industri, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan ketergantungan pada energi fosil. Presiden Prabowo menargetkan pembangunan PLTS 100 GWp dapat diselesaikan dalam tiga tahun. Tenggat agresif menunjukkan pemerintah ingin mempercepat eksekusi, bukan membiarkan transisi energi berhenti pada dokumen perencanaan. Target itu sekaligus menjadi tantangan koordinasi bagi kementerian, PLN, pelaku usaha, dan seluruh ekosistem energi nasional untuk mengubah potensi surya Indonesia menjadi kapasitas listrik yang nyata. Pilihan energi surya memiliki dasar yang kuat. Pemerintah mencatat potensi energi surya Indonesia mencapai sekitar 3.294 GWp, sementara kapasitas terpasang hingga April 2026 baru sekitar 1,5 GWp. Kesenjangan tersebut memperlihatkan besarnya ruang yang masih dapat dimanfaatkan. Karena itu, megaproyek 100 GWp bukan hanya proyek infrastruktur, melainkan upaya mengubah sumber daya alam yang selama ini belum optimal dimanfaatkan menjadi kekuatan ekonomi dan energi nasional. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memperkirakan kebutuhan investasi untuk keseluruhan program mencapai sekitar 73 miliar dolar AS atau lebih dari Rp1.140 triliun. Nilai tersebut memang sangat besar, tetapi harus dilihat sebagai investasi jangka panjang untuk memperkuat fondasi energi nasional. Bahlil juga memperkirakan program ini dapat menciptakan sekitar 5,52 juta lapangan kerja dan menghasilkan efisiensi subsidi energi hingga Rp73,9 triliun setiap tahun. Dengan demikian, belanja pembangunan diarahkan untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas. Besarnya kebutuhan investasi juga membuka ruang kolaborasi antara negara dan sektor swasta. Pemerintah menyiapkan skema Independent Power Producer bagi investor yang mampu menawarkan harga listrik kompetitif. Apabila tidak terdapat penawaran yang memenuhi prinsip efisiensi, pemerintah menyiapkan opsi pembangunan melalui Danantara. Pola ini menunjukkan negara tetap memegang kendali strategis, sekaligus membuka kesempatan bagi modal dan kemampuan usaha untuk mempercepat pembangunan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pembangunan dilakukan bertahap agar pelaksanaan dapat dikawal secara terukur. Tahap awal diarahkan pada 17 GWp, dilanjutkan 18 GWp, kemudian sekitar 35 GWp pada fase berikutnya, sementara kapasitas sisanya akan ditetapkan melalui tahapan lanjutan. Peta jalan tersebut penting karena proyek sebesar 100 GWp membutuhkan kesiapan lahan, jaringan transmisi, pembiayaan, teknologi penyimpanan, serta koordinasi lintas sektor.…

PLTS 100 GWp, Lompatan Peradaban Energi Indonesia

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

PLTS 100 GWp, Lompatan Peradaban Energi Indonesia Oleh : Radjiman Arif Indonesia sedang memasuki babak…

Daulat Energi Mendekat, Megaproyek PLTS Disiapkan Serap 5,52 Juta Tenaga Kerja

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

Daulat Energi Mendekat, Megaproyek PLTS Disiapkan Serap 5,52 Juta Tenaga Kerja JAKARTA – Pemerintah di…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.