• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Danantara Gas Pol Proyek Hilirisasi dan Peremajaan Armada untuk Dongkrak Kinerja BUMN

Danantara Gas Pol Proyek Hilirisasi dan Peremajaan Armada untuk Dongkrak Kinerja BUMN

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 3 January 2026

Danantara Gas Pol Proyek Hilirisasi dan Peremajaan Armada untuk Dongkrak Kinerja BUMN

Oleh: Wahyu Gunawan

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagatha Nusantara atau Danantara terus memperlihatkan peran strategisnya dalam mendorong penguatan kinerja badan usaha milik negara (BUMN). Melalui kombinasi proyek hilirisasi bernilai tambah dan pembenahan aset transportasi nasional, Danantara menempatkan investasi sebagai instrumen pembangunan yang menyentuh sektor energi, industri, hingga layanan publik.

 

Salah satu langkah konkret diwujudkan lewat realisasi proyek pembangunan pabrik bioetanol di Banyuwangi, Jawa Timur. Proyek ini memasuki tahap peletakan batu pertama pada Januari 2026 dan diproyeksikan menjadi pengungkit baru bagi pengembangan energi terbarukan nasional. Fasilitas tersebut berdiri di kawasan Pabrik Gula (PG) Glenmore dengan nilai investasi sekitar USD 40 juta atau setara Rp 600 miliar.

 

Pabrik bioetanol ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Pertamina New & Renewable Energy dan PT Sinergi Gula Nusantara, anak usaha PTPN III (Persero) Holding Perkebunan. Sinergi lintas BUMN tersebut dinilai mencerminkan pendekatan baru Danantara dalam mengonsolidasikan kekuatan aset negara agar menghasilkan nilai ekonomi dan manfaat lingkungan secara bersamaan.

 

Kapasitas produksi pabrik dirancang mencapai 30.000 kiloliter per tahun atau sekitar 100 kiloliter per hari. Bioetanol dengan tingkat kemurnian 99,5 persen ini diproyeksikan untuk mendukung kebutuhan fuel grade bioetanol yang akan dicampurkan dalam bahan bakar ramah lingkungan, termasuk produk seperti Pertamax Green 95. Dengan demikian, proyek ini tidak hanya menyasar aspek bisnis, tetapi juga agenda transisi energi.

 

CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menilai proyek bioetanol Banyuwangi sebagai bagian dari portofolio 18 proyek hilirisasi yang mulai direalisasikan tahun ini. Ia menekankan bahwa investasi tersebut dirancang untuk memperkuat ketahanan lingkungan sekaligus menopang infrastruktur dasar energi nasional, sehingga manfaatnya bersifat jangka panjang.

 

Dari sisi dampak ekonomi, proyek ini diperkirakan menyerap sekitar 3.500 hingga 4.500 tenaga kerja selama masa konstruksi, serta ratusan pekerja tetap ketika pabrik beroperasi penuh. Kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional juga diproyeksikan signifikan, dengan estimasi mencapai Rp 1,6 triliun per tahun selama periode pembangunan.

 

Pemilihan PG Glenmore sebagai lokasi pabrik disebut didasarkan pada keunggulan fasilitas tersebut yang tergolong sebagai salah satu pabrik gula paling modern di Indonesia. Pabrik bioetanol akan dibangun bersebelahan dengan area penggilingan gula, sehingga distribusi tetes tebu sebagai bahan baku utama dapat dilakukan secara langsung dan efisien. Skema ini dinilai mampu menekan biaya logistik sekaligus meningkatkan produktivitas.

 

Direktur Utama SGN Mahmudi menjelaskan bahwa fasilitas di Banyuwangi akan menjadi pabrik bioetanol kedua di lingkungan PTPN Group, setelah proyek berskala besar di Bojonegoro. Dengan tambahan kapasitas ini, PTPN Group diharapkan semakin berperan dalam rantai pasok energi terbarukan nasional.

 

Sementara itu, Pertamina NRE memandang proyek Banyuwangi sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memenuhi permintaan biofuel yang diperkirakan menembus 51 juta liter pada 2034. Pembangunan pabrik mencakup penerapan teknologi distilasi dan dehidrasi mutakhir, infrastruktur penyimpanan logistik, serta sistem integrasi fasilitas yang ditargetkan mulai beroperasi penuh pada 2026.

 

Di luar sektor energi, peran strategis Danantara juga mengemuka dalam agenda peremajaan dan penambahan armada transportasi laut nasional. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BP BUMN dan Danantara terkait kondisi armada kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni.

 

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah mendorong agar dilakukan penambahan armada sekaligus peremajaan kapal-kapal yang dinilai sudah menua. Langkah ini dianggap krusial untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi laut, terutama bagi masyarakat di wilayah timur Indonesia yang sangat bergantung pada kapal penumpang sebagai moda utama.

 

Menhub menilai keterbatasan armada sering kali tidak sebanding dengan lonjakan permintaan penumpang pada periode tertentu. Kondisi tersebut berpotensi memicu persoalan sosial hingga keamanan jika tidak diantisipasi dengan baik. Menurutnya, peremajaan dan penambahan kapal menjadi solusi struktural agar Pelni dapat memberikan layanan yang lebih andal dan manusiawi.

 

Ia juga menyoroti pola perjalanan masyarakat yang kerap tidak terencana, sementara jadwal singgah kapal Pelni di pelabuhan bersifat periodik. Ketidakseimbangan ini memicu ledakan penumpang pada waktu tertentu dan menempatkan operator dalam posisi serba salah. Karena itu, dukungan investasi melalui Danantara dipandang penting untuk memperkuat kapasitas angkutan laut nasional.

 

Melalui kombinasi proyek hilirisasi energi dan penguatan armada transportasi, Danantara menunjukkan perannya sebagai katalis strategis dalam transformasi BUMN. Pendekatan ini menegaskan bahwa investasi negara tidak semata mengejar imbal hasil finansial, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, memperkuat ketahanan energi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

 

Rangkaian langkah yang ditempuh Danantara melalui pengembangan bioetanol dan dukungan peremajaan armada laut mencerminkan arah baru pengelolaan investasi negara yang lebih terintegrasi. Investasi tidak lagi diposisikan semata sebagai penggerak laba korporasi, tetapi sebagai alat untuk memperbaiki struktur industri, memperkuat layanan publik, dan menjawab tantangan pembangunan jangka panjang. Dengan pendekatan tersebut, Danantara dinilai mampu menjadi jembatan antara kepentingan bisnis BUMN dan kebutuhan strategis nasional, mulai dari transisi energi hingga pemerataan konektivitas antardaerah, sehingga dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

 

Peneliti Ekonomi dan Pembangunan – Forum Ekonomi Sejahtera Indonesia

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.