Cyber Bullying Tidak Mencerminkan Nilai Pancasila
Udah pada tahu belum sih apa itu cyber bullying?
Pada dasarnya cyber bullying merupakan perilaku menghina, memojokkan, atau melakukan kejahatan verbal melalui ketikan atau media lainnya (teknologi digital) yang dapat menyebabkan korban merasa tidak nyaman atau dirugikan. Pelaku cyber bullying sendiri yakni orang yang tidak memiliki cukup keberanian untuk berhadapan pribadi pada seorang atau menggunakan kata lain pelaku cyber bullying yaitu orang yang lemah. Masalah cyber bullying juga dianggap melanggar pancasila yang ke 2 yaitu, kemanusiaan yang adil dan beradab karena cyber bullying tidak menghargai martabat dan hak seseorang.