• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Clear! Klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Bogor: Sesuai UU dan Peraturan KPU, Mahasiswa STIN Punya Hak Pilih

Clear! Klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Bogor: Sesuai UU dan Peraturan KPU, Mahasiswa STIN Punya Hak Pilih

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 15 February 2024

Clear! Klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Bogor: Sesuai UU dan Peraturan KPU, Mahasiswa STIN Punya Hak Pilih

Bogor – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, menegaskan bahwa mahasiswa Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) memiliki hak pilih yang sah, diatur sesuai Undang-Undang yang berlaku, dan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Terkait hak milih mahasiswa STIN, mereka memiliki hak pilih sesuai UU dan peraturan KPU. Karena itu kami pihak KPU Kabupaten Bogor menyerahkan formulir hak pindah memilih kepada mahasiswa STIN,” tegas Adi Kurnia, Rabu (14/2/2024), di Bogor, Jawa Barat.

Menurut Adi Kurnia, mahasiswa STIN telah melengkapi dokumen asli dari lembaga STIN terkait surat tugas, sehingga mereka dipastikan dapat menggunakan hak pilihnya.

Pernyataan ini juga sebagai klarifikasi terhadap video yang beredar di berbagai media, termasuk media sosial, terkait mahasiswa STIN yang melakukan proses hak memilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2024, pihak STIN telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bogor untuk mengajukan pindah memilih mahasiswa STIN yang semula terdata di wilayah tempat tinggal masing-masing, pindah ke wilayah Kabupaten Bogor karena mereka sedang menjalani tugas belajar.

Tindakan ini sesuai dengan surat Ketua KPU kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota nomor: 695/PL.01-SD/14/2023 tanggal 7 Juli 2023, perihal persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam negeri dan luar negeri.

Berdasarkan surat tersebut, pengajuan pindah memilih mahasiswa STIN sebanyak 1.020 dinyatakan sah oleh KPU Kabupaten Bogor pada tanggal 12 Februari 2024.

Dengan demikian, mahasiswa STIN memiliki hak pilih dan telah melaksanakan pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Bogor.

Perlu dicatat bahwa Politeknik Informatika Bina Nusantara yang digunakan oleh mahasiswa STIN hanya sebagai “cover”, mengingat identitas mahasiswa STIN bersifat rahasia. Hal ini sesuai dengan Pasal 25 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Pada tanggal 12 Februari 2024, pihak STIN telah menyerahkan surat tugas kepada KPU Kabupaten Bogor, yang memuat identitas nama asli mahasiswa STIN sebagai syarat dokumen pendukung pindah memilih.

Pihak KPU Kabupaten Bogor saat itu telah memahami kerahasiaan identitas mahasiswa STIN, termasuk “cover” sebagai mahasiswa Politeknik Informatika Bina Nusantara.

*

Pemerintah Pastikan Semua Anak Bisa Sekolah Gratis Sampai Sarjana

September 29, 2026

Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda Menyatukan Akses dan Mutu Pendidikan

September 29, 2026

Pemerintah Pastikan Semua Anak Bisa Sekolah Gratis Sampai Sarjana

By Kata IndonesiaSeptember 29, 20260

Pemerintah Pastikan Semua Anak Bisa Sekolah Gratis Sampai Sarjana Oleh: Miftah Hizyan Agenda pendidikan nasional…

Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda Menyatukan Akses dan Mutu Pendidikan

By Kata IndonesiaSeptember 29, 20260

Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda Menyatukan Akses dan Mutu Pendidikan Oleh: Rizky Adi Perman Perluasan…

Pemerintah Perluas Akses Pendidikan Papua melalui Sekolah Rakyat Terintegrasi

By Kata IndonesiaSeptember 29, 20260

Pemerintah Perluas Akses Pendidikan Papua melalui Sekolah Rakyat Terintegrasi Oleh : Yohanes Wandikbo Pendidikan merupakan…

Magang Nasional: Investasi Tenaga Kerja Muda 

By Kata IndonesiaSeptember 29, 20260

Magang Nasional: Investasi Tenaga Kerja Muda  Oleh: Yusuf Rinaldi Program Magang Nasional yang diperluas pemerintah menjadi 150 ribu peserta pada 2026 menunjukkan upaya memperkuat transisi lulusan perguruan tinggi menuju dunia kerja. Program ini tidak hanya memberikan pengalaman kerja bagi lulusan baru, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan keterampilan, membangun jejaring profesional, dan memperbesar peluang masuk ke pasar kerja formal di tengah persaingan memperoleh pekerjaan yang semakin ketat. Sejak 2025, pemerintah membuka Program Magang Nasional dengan target 100 ribu peserta. Pada 2026, kuotanya diperluas menjadi 150 ribu peserta. Program berlangsung selama enam bulan dengan fasilitas pelatihan, pendampingan mentor, sertifikat, jejaring profesional, serta uang saku yang ditanggung pemerintah. Besaran uang saku mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota di lokasi pemagangan dan dibayarkan setiap bulan berdasarkan jumlah hari yang diperhitungkan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perluasan program tersebut dilakukan secara bertahap dan tetap disertai evaluasi terhadap pelaksanaan setiap angkatan. Pada batch pertama terdapat 46.160 peserta, sedangkan batch kedua menetapkan 40.962 peserta. Pemerintah kemudian menyiapkan batch ketiga dengan sekitar 62 ribu peserta untuk memenuhi target 150 ribu peserta pada 2026. Pendaftaran penyelenggara disiapkan sejak September, seleksi peserta pada Oktober, dan pelaksanaan batch ketiga ditargetkan dimulai pada November. Evaluasi tersebut diarahkan untuk memastikan pemagangan benar-benar memberikan kesempatan kepada peserta meningkatkan kompetensi, memperoleh pengalaman kerja, membangun portofolio, serta memperluas jejaring. Untuk batch ketiga, pemerintah juga mengubah skema penempatan dengan menempatkan seluruh peserta di perusahaan, tanpa kementerian dan lembaga pemerintah. Dari perspektif ekonomi, pemberian uang saku selama enam bulan memberikan dukungan bagi lulusan baru yang berada dalam masa transisi dari pendidikan menuju pekerjaan. Selain memperoleh pengalaman kerja, peserta mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan upah minimum daerah. Pemerintah juga memberikan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 yang berlaku hingga Desember 2026. Dampak terhadap penyerapan tenaga kerja menjadi indikator penting dalam melihat keberlanjutan program. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Darmawansyah menyampaikan bahwa sekitar 30 ribu dari 60 ribu alumni Magang Nasional 2025 yang menjalani pemagangan di industri telah bekerja tiga bulan setelah menyelesaikan program. Tingkat penyerapan tersebut meningkat dari sekitar 30 persen ketika peserta baru menyelesaikan masa pemagangan.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.