• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Ceramah Habib Rizieq Sarat Kebencian Ganggu Penanganan Covid-19

Ceramah Habib Rizieq Sarat Kebencian Ganggu Penanganan Covid-19

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 25 November 2020

Oleh : Andhika Dewantoro

Ceramah Habib Rizieq sangat kontroversial karena penuh dengan diksi yang kasar. Masayrakat sangat menyayangkannya karena tak sepatutnya seorang pemuka agama berkata jelek. Apalagi ia berceramah di kerumunan, yang makin menyulitkan langkah tim satgas covid-19 dalam memberantas corona.

Habib Rizieq Shihab langsung semangat berceramah begitu kembali ke Indonesia. Namun sayang saat acara tersebut, yang dilontarkan adalah caci-maki. Bahkan ia memperbolehkan pemenggalan terhadap seseorang yang menghina nabi. Kesucian acara peringatan maulid jadi ternoda oleh isi ceramahnya yang sangat kontroversial dan radikal.

Tak hanya izin untuk melakukan tindak kejahatan, Habib Rizieq juga dihujat karena mempergunakan kata yang sangat buruk untuk menyebut seorang wanita tuna susila. Dari sekian banyak diksi, mengapa yang dipilih adalah yang terjelek? Seolah-olah ceramah jadi aangnya untuk curhat namun dengan kata-kata yang kasar dan vulgar. Sungguh tak elok dilihat.

Netzen mengaku sangat kecewa saat melihat rekaman ceramah Habib Rizieq yang ditayangkan di salah satu channel Youtube. Menurut mereka, sebagai pemuka agama tak seharusnya menyebut kata jelek itu. Ia juga tidak bisa beralasan kepeleset lidah, karena terbukti mengucapkannya berkali-kali, berarti memang disengaja.

Jazuli Fawaid, Wakil Ketua MPR menyesalkan ceramah Habib Rizieq yang sangat kasar. Menurutnya, tidak boleh cacian dibalas dengan cacian. Karena kita harus meniru akhlak Nabi Muhammad yang tidak pernah membalas ucapan jelek dari musuh. Seharusnya kita tidak boleh saling hina, karena harus kembali ke akhlak yang terpuji.

Dulu ada cerita saat Nabi Muhammad dimaki seorang yang buta tapi tidak membalas, namun beliau malah menyuapinya setiap hari. begitu Nabi tiada, orang buta itu baru tahu siapa yang telah memberinya makan. Seharusnya sebagai keturunan Nabi, Habib Rizieq menru perbuatan mulia tersebut. Bukannya mencaci-maki seenak perutnya sendiri.

Apakah ia lupa salah satu hadis yang berbunyi ‘berkatalah baik atau benar’? Sebagai orang alim, seharusnya ia paham tentang hal itu, tapi tidak memperaktekannya. Sungguh sayang, karena jangan hanya menghafal tapi tidak melakukannya di lapangan.

Ceramah Habib Rizieq yang sangat provokatif tentu meresahkan masyarakat dan mengganggu perdamaian di Indonesia. Juga berpotensi merusak kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Seharusnya sepulagn dari Arab, ia menjadi seseorang yang lebih baik. Namun publik kecewa karena malah ceramah dengan beringas seperti dulu.

Baca juga: Ormas Bermasalah Layak Dibubarkan

Ceramah Habib Rizieq juga berpotensi menghambat penanganan corona. Karena ia ngotot untuk unjuk gigi di hadapan puluhan ribu orang. Dalam acara tersebut, walau semua roang memakai masker dan face shield, namun tidak ada physical distancing. Sehingga menimbulkan klaster corona baru dan malah merepotkan tim satgas penanganan covid.

Saat ceramah, ia juga membuka masker sehingga takut akan mengeluarkan droplet. Padahal ia jelas baru pulang dari Arab dan menolak untuk tes swab. Iya kalau negatif corona. Jika positif akan sangat gawat karena tega menularkan virus covid-19 ke seluruh jamaahnya.

Seharusnya ia beradaptasi di masa pandemi dengan melakukan ceramah online, tuh sudah ada channel Youtube yang setia menyiarkannya. Selain itu, penonton di internet juga jauh lebih banyak dibanding dengan ceramah di dunia nyata. Namun kengototannya membuat Habib Rizieq makin dijauhi rakyat, karena mereka sangat kecewa melihat kelakuannya yang tak pernah berubah.

Hentikan saja ceramah Habib Rizieq sekarang juga karena memecah-belah persatuan bangsa dan menyinggung kerukunan antar umat beragama. Tidak seharusnya seorang pemuka agama malah berkata kasar di depan publik. Ceramahnya juga berpotensi membuat klaster corona baru dan mengkhawatirkan di masa pandemi.

Penulis adalah lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.