Viral di media sosial ceramah agama yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama.
Merespons hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengingatkan, ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.
“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag dalam keterangan pers diterima KataIndonesia.com, Senin (23/8/2021).