Nasional

Cegah Multitafsir KUHP Baru, Wamenkumham Lakukan Sosialisasi ke Pers Asing

Cegah Multitafsir KUHP Baru, Wamenkumham Lakukan Sosialisasi ke Pers Asing

Cegah adanya kemungkinan terus terjadi multitafsir dan polemik atas pengesahan KUHP baru, Wamenkumham langsung lakukan sosialisasi ke pers asing.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa pihaknya bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) telah memberikan sosialisasi mengenai KUHP baru yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

Sosialisasi tersebut dilakukannya kepada pihak pers asing, yang mana memang belakangan ini sempat banyak sekali disorot oleh media asing, utamanya mengenai pasal tentang kohabitasi.

Bukan hanya memberikan sosialisasi kepada pers asing saja, melainkan pria yang akrab disapa Eddy tersebut juga menuturkan bahwa dirinya akan segera melaksanakan pertemuan dengan Kepala Staf Presiden.

“Pertanyaan-pertanyaan itu masih seputar kohabitasi. Itu yang sudah kami jelaskan dan besok juga (hari ini) akan dilakukan pertemuan dengan Kepala Staf Presiden,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wamenkumham ini mengungkapkan bahwa pihaknya, beserta dengan beberapa kementerian dan sejumlah lembaga lainnya akan mendatangi undangan dari KSP terkait sosialisasi KUHP baru.

Tentunya, banyak pihak yang berharap supaya dengan agenda sosialisasi ini mampu segera meluruskan banyak terjadinya kesalahpahaman penafsiran tentang pasal-pasal yang selama ini terus menjadi polemik di masyarakat.

“Itu tidak lain dan tidak bukan memastikan tidak ada multitafsir terhadap pasal-pasal yang ada pada KUHP, termasuk pasal-pasal yang akan menjadi perhatian masyarakat,” lanjut Eddy.

Beberapa diantara pasal yang juga menuai polemik adalah tentang adanya pasal penghinaan terhadap lembaga pemerintahan.

Sejauh ini masyarakat seolah menganggap bahwa dengan adanya pasal tersebut dalam KUHP baru, maka tentu akan menggerus nilai demokrasi di Indonesia.

Menjawab hal tersebut, Eddy menjelaskan bahwa pihak yang berwenang untuk melaporkan seandainya memang ada penghinaan hanyalah ketua dari suatu instansi yang bersangkutan.

Dengan tegas, dirinya mengungkapkan bahwa tidak semua orang serta-merta langsung bisa melaporkan orang lain ketika ada suatu instansi yang mungkin dihina.

“Jadi delik aduan, lembaga presiden ke presiden, lembaga legislatif (DPR, MPR, dan DPD) hanya boleh melapor ke ketua,” kata Eddy.

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

Lawan Kejenuhan Santri, MA Taruna Paren Gelar Psikoedukasi untuk Perkuat Mental dan Visi Peserta Didik

Tantangan pendidikan di lingkungan madrasah kini tak lagi soal distraksi teknologi, melainkan bagaimana menjaga konsistensi…

10 minutes ago

Tokoh Aceh Dukung Relaunching AMANAH, Dorong Penguatan Kapasitas Pemuda untuk Masa Depan Daerah

Tokoh Aceh Dukung Relaunching AMANAH, Dorong Penguatan Kapasitas Pemuda untuk Masa Depan Daerah Banda Aceh…

17 minutes ago

Penguatan Ekosistem Jadi Fokus, Relaunching AMANAH Siapkan Pemuda Aceh Hadapi Tantangan Global

Penguatan Ekosistem Jadi Fokus, Relaunching AMANAH Siapkan Pemuda Aceh Hadapi Tantangan Global Oleh: Teuku Salman…

28 minutes ago

Jelang Relaunching, AMANAH Perluas Ruang Pengembangan Pemuda Bersama Dunia Kampus

Jelang Relaunching, AMANAH Perluas Ruang Pengembangan Pemuda Bersama Dunia Kampus Oleh: Muhammad Farhan Lamri Momentum…

34 minutes ago

Ekosistem Kreatif Kian Terkonsolidasi Jelang Relaunching AMANAH

Ekosistem Kreatif Kian Terkonsolidasi Jelang Relaunching AMANAH Oleh : Awaluddin Jamin Relaunching Yayasan Aneuk Muda…

38 minutes ago

Sekolah Garuda Terapkan Seleksi Berbasis Potensi, Akses Setara bagi Siswa Berprestasi

Sekolah Garuda Terapkan Seleksi Berbasis Potensi, Akses Setara bagi Siswa Berprestasi Jakarta – Pemerintah terus…

7 hours ago