• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Cegah Multitafsir KUHP Baru, Wamenkumham Lakukan Sosialisasi ke Pers Asing

Cegah Multitafsir KUHP Baru, Wamenkumham Lakukan Sosialisasi ke Pers Asing

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 15 December 2022

Cegah Multitafsir KUHP Baru, Wamenkumham Lakukan Sosialisasi ke Pers Asing

Cegah adanya kemungkinan terus terjadi multitafsir dan polemik atas pengesahan KUHP baru, Wamenkumham langsung lakukan sosialisasi ke pers asing.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa pihaknya bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) telah memberikan sosialisasi mengenai KUHP baru yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

Sosialisasi tersebut dilakukannya kepada pihak pers asing, yang mana memang belakangan ini sempat banyak sekali disorot oleh media asing, utamanya mengenai pasal tentang kohabitasi.

Bukan hanya memberikan sosialisasi kepada pers asing saja, melainkan pria yang akrab disapa Eddy tersebut juga menuturkan bahwa dirinya akan segera melaksanakan pertemuan dengan Kepala Staf Presiden.

“Pertanyaan-pertanyaan itu masih seputar kohabitasi. Itu yang sudah kami jelaskan dan besok juga (hari ini) akan dilakukan pertemuan dengan Kepala Staf Presiden,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wamenkumham ini mengungkapkan bahwa pihaknya, beserta dengan beberapa kementerian dan sejumlah lembaga lainnya akan mendatangi undangan dari KSP terkait sosialisasi KUHP baru.

Tentunya, banyak pihak yang berharap supaya dengan agenda sosialisasi ini mampu segera meluruskan banyak terjadinya kesalahpahaman penafsiran tentang pasal-pasal yang selama ini terus menjadi polemik di masyarakat.

“Itu tidak lain dan tidak bukan memastikan tidak ada multitafsir terhadap pasal-pasal yang ada pada KUHP, termasuk pasal-pasal yang akan menjadi perhatian masyarakat,” lanjut Eddy.

Beberapa diantara pasal yang juga menuai polemik adalah tentang adanya pasal penghinaan terhadap lembaga pemerintahan.

Sejauh ini masyarakat seolah menganggap bahwa dengan adanya pasal tersebut dalam KUHP baru, maka tentu akan menggerus nilai demokrasi di Indonesia.

Menjawab hal tersebut, Eddy menjelaskan bahwa pihak yang berwenang untuk melaporkan seandainya memang ada penghinaan hanyalah ketua dari suatu instansi yang bersangkutan.

Dengan tegas, dirinya mengungkapkan bahwa tidak semua orang serta-merta langsung bisa melaporkan orang lain ketika ada suatu instansi yang mungkin dihina.

“Jadi delik aduan, lembaga presiden ke presiden, lembaga legislatif (DPR, MPR, dan DPD) hanya boleh melapor ke ketua,” kata Eddy.

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.