Cabuli 15 Santri Laki-laki, 2 Guru Diancam Cambuk 90 Kali

AI dan MY, masing-masing pimpinan dan guru pesantren di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, terancam hukuman cambuk sebanyak 90 kali.

Penyidik Polres Lhokseumawe menjerat kedua pelaku dengan Pasal 47 Qanun (peraturan daerah) Provinsi Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.

Keduanya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santri.

Baca Juga

“Dalam pasal itu disebutkan pelaku terancam 90 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan,” sebut Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, Kamis (11/7/2019).

Dari hasil pemeriksaan sementara dari lima korban, diketahui tersangka AI melakukan pencabulan terhadap lima santri, yakni R (13), L (14), D (14), T (13), dan A (13).

Selain itu, perlakuan bejat itu dilakukan berulang, bukan hanya sekali. Sementara tersangka MY melakukan pencabulan terhadap seorang santri berinisial R (13) sebanyak dua kali. “(dugaan) Pencabulan dilakukan tersangka dengan cara memanggil korban satu-persatu ke sebuah ruangan. Modusnya meminta tolong membersihkan ruangan dan rata-rata semua santri pria,” ujar Indra.

Related Posts

Add New Playlist