• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Buruh PHK Mendapatkan Jaminan Perlindungan Sosial dari UU Ciptaker

Buruh PHK Mendapatkan Jaminan Perlindungan Sosial dari UU Ciptaker

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 20 June 2023

Buruh PHK Mendapatkan Jaminan Perlindungan Sosial dari UU Ciptaker

Oleh : Lukman Keenan Adar

Para pekerja atau buruh yang mengalami PHK mampu mendapatkan jaminan perlindungan sosial yang sangat layak dan membantu dari keberlakuan UU Cipta Kerja yang sebelumnya telah disahkan oleh Pemerintah RI dengan DPR RI.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan oleh Pemerintah RI bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tersebut mampu untuk memberikan kepastian, utamanya adalah dalam perlindungan para pekerja atau buruh.

Bukan hanya itu saja, namun para pekerja atau buruh yang misalnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan atau tempatnya bekerja, maka mereka akan mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan dan lain sebagainya.

Tidak cukup sampai di sana, para pekerja atau buruh yang mengalami PHK itu juga akan mendapatkan jaminan perlindungan sosial berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Memang, tidak bisa dipungkiri lagi bahwa adanya badai pemutusan hubungan kerja telah dan terus mengancam bahkan terjadi di berbagai negara di dunia, termasuk juga tidak bisa dihindari hal itu terjadi pula di Indonesia bahkan sejak awal pandemi COVID-19 melanda dunia dan Tanah Air.
Bahkan, Bank Dunia pun juga telah memberikan prediksinya bahwa terdapat risiko resesi global pada tahun 2023 ini. Meski memang tidak mengalami dampak resesi yang begitu parah akibat baiknya pengelolaan perekonomian di Tanah Air dan juga betapa kuatnya fundamental ekonomi bangsa, namun nyatanya badai PHK telah menghantam hingga ribuan pekerja di Indonesia sejak akhir tahun 2022 lalu.
Kemunculan badai pemutusan hubungan kerja itu tentunya juga akan menimbulkan beragam masalah di Tanah Air, khususnya bagi para pekerja atau buruh, yang mana sekarang permasalahan itu sudah ditemukan solusinya, yakni semenjak disahkannya UU Cipta Kerja, yang di dalamnya telah menjamin adanya perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
Mengenai adanya jaminan perlindungan bagi para pekerja atau buruh yang mengalami PHK tersebut, pakar demografi dan ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Tadjuddin Effendi menilai bahwa adanya jaminan kerja memang merupakan hal yang sangatlah penting untuk terus diupayakan oleh pemerintah.
Menurutnya, dengan adanya jaminan perlindungan sosial itu, akan mampu memberikan perlindungan bagi para pekerja atau buruh, khususnya mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja.
Dalam UU Cipta Kerja sendiri, apabila dibaca dengan teliti, bahkan adanya jaminan atau perlindungan yang terus memihak kepada para pekerja atau buruh bukan hanya satu bentuk saja, melainkan terdapat berbagai macam bentuk lainnya. Beberapa diantaranya adalah adanya jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan hari tua, jaminan asuransi dan lain sebagainya.
Tentu dengan adanya berbagai macam perlindungan yang mampu diberikan oleh Pemerintah RI melalui penerapan UU Cipta Kerja, juga memiliki tujuan untuk menghadirkan proteksi agar masyarakat di Tanah Air tidak jatuh dalam timgkat kemiskinan.
Pada konteks ketenagakerjaan sendiri, penerapan Undang-Undang Cipta Kerja itu merupakan bukti konkret dari bagaimana komitmen sangat kuat yang dimiliki oleh Pemerintah RI dalam upayanya untuk terus mampu memberikan serangkaian perlindungan tenaga kerja dan juga keberlangsungan usaha untuk bisa menjawab seluruh tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan yang terjadi.
Pada kesempatan lain, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI), Ida Fauziyah menyatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja sendiri memang pada dasarnya merupakan sebuah penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adanya penyempurnaan akan substansi yang telah terkandung dalam aturan sebelumnya itu merupakan bentuk dari bagaimana ikhtiar atau upaya yang dilakukan oleh Pemerintah RI dalam memberikan perlindungan yang sifatnya sangat adaptif bagi para pekerja atau buruh agar mereka bisa menghadapi seluruh tantangan ketenagakerjaan yang semakin hari semakin dinamis.
Terlebih, adanya perubahan akan substansi ketenagakerjaan tersebut seluruhnya memang telah mengacu pada hasil serap aspirasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah RI melalui banyaknya diskusi dan dialog mengenai UU Cipta Kerja yang berlangsung di banyak daerah di Indonesia seperti Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta.
Bersamaan dengan adanya serap aspirasi tersebut, juga telah dilakukan banyak kajian oleh berbagai lembaga independen lainnya, dengan pertimbangan utamanya adalah mampu terus meningkatkan adanya penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, perlindungan pekerja atau buruh dan juga keberlangsungan usaha.
Jaminan perlindungan sosial bagi para pekerja atau buruh yang seluruhnya terdapat dan telah diatur sedemikian rupa dalam UU Cipta Kerja, khususnya ditujukan untuk para buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja merupakan bentuk nyata dari bagaimana komitmen pemerintah untuk memberikan solusi yang adaptif akan bagaimana dinamika dalam dunia ketenagakerjaan.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Pemerintah Gerak Cepat Tangani Gangguan Listrik, Pasokan Mulai Stabil Bertahap

June 26, 2026

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada _Blackout_ Total, Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi

June 26, 2026

Pemerintah Gerak Cepat Tangani Gangguan Listrik, Pasokan Mulai Stabil Bertahap

By Kata IndonesiaJune 26, 20260

Pemerintah Gerak Cepat Tangani Gangguan Listrik, Pasokan Mulai Stabil Bertahap Jakarta – Pemerintah bergerak cepat…

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada _Blackout_ Total, Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi

By Kata IndonesiaJune 26, 20260

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada _Blackout_ Total, Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi Jakarta – Pemerintah mengimbau…

Demo Mahasiswa dan Pentingnya Membaca Kondisi Bangsa Dengan Nalar dan Optimisme

By Kata IndonesiaJune 26, 20260

Demo Mahasiswa dan Pentingnya Membaca Kondisi Bangsa Dengan Nalar dan Optimisme Oleh: Ethan Shabir Uttara…

Objektivitas dalam Demokrasi: Menatap Kerja Nyata Negara Tanpa Distorsi Gerakan Reaksioner 

By Kata IndonesiaJune 26, 20260

Objektivitas dalam Demokrasi: Menatap Kerja Nyata Negara Tanpa Distorsi Gerakan Reaksioner  Oleh: Samuel Harbi  Demokrasi Indonesia menempatkan kritik publik sebagai bagian penting dari mekanisme kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Dalam konteks tersebut, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan yang selama ini aktif menyuarakan aspirasi masyarakat. Namun, di tengah kompleksitas tantangan pembangunan dan derasnya arus informasi, kritik tidak cukup hanya bersifat reaktif, melainkan perlu didasarkan pada fakta, objektivitas, dan orientasi perbaikan agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menilai demonstrasi mahasiswa merupakan fenomena yang wajar dalam setiap era pemerintahan. Meski demikian, penilaian terhadap kinerja negara perlu dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan capaian yang telah dihasilkan. Di tengah berbagai agenda strategis yang sedang dijalankan, pemerintah menunjukkan komitmen melalui penguatan penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta perbaikan tata kelola pemerintahan. Karena itu, ruang demokrasi perlu diisi dengan kritik yang konstruktif agar evaluasi terhadap negara tetap berpijak pada fakta, bukan semata persepsi atau sentimen sesaat. Komitmen pemberantasan korupsi ini berjalan beriringan dengan penataan regulasi komoditas guna membendung intervensi internasional yang merugikan kepentingan domestik. Kebijakan ketat untuk melarang praktik penentuan harga ekspor yang terlalu rendah diterapkan agar seluruh margin keuntungan tercatat secara transparan demi kemaslahatan masyarakat. Langkah sistemis ini sejalan dengan aspirasi kalangan akademis. Koordinator Aliansi BEM se-Bogor Raya, Indra Mahfuzhi, menegaskan perlunya dorongan bersama terhadap pengesahan regulasi yang mampu memiskinkan koruptor serta merampas aset mereka untuk dikembalikan kepada rakyat. Hal ini menunjukkan adanya kesamaan visi antara orientasi penegakan hukum pemerintah dan ekspektasi moral mahasiswa dalam membersihkan tata kelola negara. Selain penegakan hukum, fokus utama pemerintah terletak pada agenda pengentasan kemiskinan melalui program inklusif yang berdampak langsung bagi masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis dirancang untuk meringankan beban ekonomi keluarga prasejahtera sekaligus menggerakkan roda ekonomi perdesaan melalui ekosistem pasokan pangan lokal yang melibatkan para peternak dan petani setempat. Meskipun menghadapi tantangan logistik, manajemen program terus dievaluasi secara radikal, termasuk penerapan moratorium penambahan fasilitas dapur baru demi menjaga kualitas dan efisiensi anggaran negara. Sifat program yang fleksibel dan terbuka terhadap kritik terlihat dari kebebasan institusi pendidikan untuk menentukan partisipasi mereka, mencerminkan kepemimpinan yang akomodatif dan senantiasa menerima perbaikan bersama. Di sektor pendidikan, keberpihakan pemerintah terhadap masa depan generasi muda terwujud melalui penyediaan anggaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang mencapai belasan triliun rupiah untuk menjangkau lebih dari satu juta mahasiswa. Selain itu, rehabilitasi infrastruktur sekolah dilakukan secara bertahap dalam skala puluhan ribu unit per tahun dengan skema penyaluran dana langsung ke pihak sekolah demi mempercepat pembangunan. Langkah mendirikan sekolah rakyat khusus bagi anak-anak dari lapisan sosial terendah mempertegas keyakinan bahwa pendidikan adalah instrumen utama untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Seluruh intervensi kebijakan ini membuktikan bahwa negara sedang bekerja keras mengurai benang kusut kemiskinan terstruktur yang diwariskan dari masa lalu. Melihat keseriusan agenda kerja pemerintah yang terbilang masih di awal periode, gerakan mahasiswa seyogianya memberikan kesempatan yang proporsional bagi eksekutif untuk merealisasikan target capaian. Ketua Umum GM FKPPI, Sandi Mandela Simanjuntak, mengingatkan agar elemen mahasiswa tidak memposisikan diri sebagai hakim yang sekadar menjatuhkan vonis, melainkan bertindak secara elegan melalui argumen terbuka dan kajian mendalam. Suara yang paling keras di jalanan belum tentu membawa kebenaran mutlak apabila tidak disertai dengan tawaran solusi yang konkret. Ketika unjuk rasa bergeser menjadi tindakan reaksioner yang sekadar ikut-ikutan tanpa basis data yang valid, substansi permasalahan justru menjadi kabur dan rentan dimanfaatkan oleh agenda terselubung yang merugikan persatuan bangsa.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.