• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Buku “Panduan Melawan Tirani” Diluncurkan, Feri Amsari dan Tiyo Ardianto Ingatkan Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja

Buku “Panduan Melawan Tirani” Diluncurkan, Feri Amsari dan Tiyo Ardianto Ingatkan Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 8 March 2026

Suasana hangat mewarnai acara buka puasa bersama insan perbukuan Jakarta di Resto Maestro Resort, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3). Dalam kesempatan itu, ReneTuros Group melalui Turos Pustaka meluncurkan buku “Panduan Melawan Tirani” karya reformis Islam, Abdurrahman Al-Kawakibi.

Diskusi menghadirkan pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada Tiyo Ardianto sebagai pembicara. Sejumlah tokoh perbukuan juga hadir, termasuk Ketua IKAPI Arys Hilman Nugraha, bersama para penulis, penerjemah, reseller, toko buku, pembaca, dan pelaku industri buku lainnya.

CEO ReneTuros Group Luqman Hakim Arifin menjelaskan bahwa bukber insan perbukuan Jakarta ini merupakan agenda tahunan yang mempertemukan para pegiat literasi di bulan Ramadhan. Tahun ini dibarengi dengan peluncuran buku.

“Tujuan penerbitan buku ini adalah menghadirkan kembali khazanah pemikiran politik Islam yang jarang dikenal, tetapi sangat relevan dengan kondisi Indonesia dan dunia saat ini,” ujar Luqman.

Menurutmua, literasi perbukuan memiliki peran penting dalam membangun kesadaran publik terhadap praktik kekuasaan yang menyimpang. “Buku tidak boleh hanya ada di menara gading. Ia harus relevan dengan kondisi pembaca. Karya Al-Kawakibi mengingatkan kita bahaya tirani dan cara menyikapinya,” tambah Luqman.

Dalam diskusi, Feri Amsari menilai pemikiran Al-Kawakibi sebagai salah satu khazanah penting dalam tradisi intelektual Islam yang selama ini kurang dikenal dalam kajian ketatanegaraan.

“Saya jarang menemukan pemikir Islam yang mampu menerawang begitu jauh soal ketatanegaraan seperti Al-Kawakibi,” kata Feri. Menurutnya, keterbatasan penerjemahan dan penerbitan kitab-kitab klasik membuat gagasan lama tidak hadir dalam diskursus publik Indonesia.

Feri juga menyoroti praktik konstitusi di Indonesia. Menurutnya, banyak gagasan Al-Kawakibi sebenarnya sudah tercermin dalam sistem ketatanegaraan modern, tetapi problem muncul pada lemahnya fungsi pengawasan dalam sistem politik.

“Masalahnya bukan hanya pada presiden. DPR pun sering tidak menjalankan fungsi pengawasan secara serius. Di situ terlihat adanya kerusakan fungsional dalam sistem,” ujarnya.

Sementara itu, Tiyo Ardianto menilai buku Al-Kawakibi ini provokatif dalam arti positif, karena mendorong masyarakat untuk mengenali dan melawan tirani dalam kehidupan politik modern.

“Tirani sering bertahan karena dua hal: ketakutan dan kebodohan. Ketika masyarakat takut dan kehilangan keberanian berpikir kritis, tirani akan terus hidup,” kata Tiyo.

Ia menambahkan bahwa buku ini juga membuka ruang imajinasi politik bagi masyarakat untuk membayangkan perubahan di masa depan. “Buku ini membantu kita berimajinasi politik, bahkan membayangkan kemungkinan reformasi jilid kedua. Walau terasa terlambat, kehadiran buku ini tetap penting,” ujarnya.

Diskusi yang dihadiri akademisi, aktivis, dan pemerhati demokrasi itu menegaskan bahwa pemikiran klasik seperti karya Al-Kawakibi pun tetap relevan untuk membaca situasi politik kontemporer. Para pembicara sepakat bahwa Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja, dan menghadirkan kembali karya-karya pemikiran kritis merupakan langkah penting untuk memperkaya diskursus publik serta memperkuat kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai demokrasi dan keadilan.

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.