• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Keuangan»BLT BBM dan BSU Formulasi Peredam Dampak Inflasi

BLT BBM dan BSU Formulasi Peredam Dampak Inflasi

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 12 October 2022

BLT BBM dan BSU Formulasi Peredam Dampak Inflasi

Oleh : Aldia Putra

Pemerintah sudah menjalankan strategi kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bahan Bakar Minyak BBM sebagai suatu formulasi untuk bisa meredam dampak inflasi setelah terjadinya penyesuaian harga BBM yang dilakukan oleh negara.

Penyaluran BLT BBM untuk 20,65 juta masyarakat terdampak disalurkan oleh pemerintah. Bukan hanya itu saja, pemerintah juga hadir di tengah para buruh, yang mana sudah disiapkan pula Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para karyawan yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulannya.

Selain itu, pemerintah juga langsung menginstruksikan Pemerintah Daerah setempat untuk bisa memanfaatkan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menunjang sektor transportasi.

Anggaran negara yang sudah dipersiapkan oleh pemerintah dalam rangka penyaluran BLT BBM tersebut adalah Rp 12,4 triliun. Kemudian untuk penyaluran BSU sendiri dipersiapkan dana sebesar Rp 9,6 triliun.

Penyaluran seluruh bantuan sosial tersebut sudah mulai dilakukan sejak September 2022 ini dalam kurun waktu empat bulan secara bertahap.

Sebagai informasi, setelah penyesuaian harga BBM resmi diberlakukan oleh Pemerintah sejak tanggal 3 September 2022 lalu, hal tersebut kemudian menyumbangkan kenaikan pada Indeks Harga Konsumen (IHK) di bulan yang sama menjadi 5,95% secara tahunan. Kemudian, akibat IHK yang meningkat, terjadi pula inflasi hingga sebesar 1,17% secara bulanan pada September itu.

Pasca penyesuaian harga BBM itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan dalam rangka pengendalian inflasi, berupa proteksi untuk menahan lesatan IHK. Alokasi perlindungan sosial disiapkan senilai Rp24,17 triliun. Anggaran subsidi dan kompensasi pun mencapai Rp502 triliun.

Komponen dana di atas untuk menopang beberapa kebijakan itu, antara lain, subsidi atas kenaikan tarif transportasi umum dan subsidi biaya angkut/transportasi untuk komoditas, seperti telur, bawang merah, bawang putih, dan sebagainya. Berikutnya, kebijakan BLT BBM, bansos untuk masyarakat yang sangat membutuhkan, bantuan pembelian bahan baku untuk UMKM, dan BSU.
Kenaikan inflasi ini tentunya sudah diprediksikan oleh pemerintah, sehingga untuk bisa mengantisipasi dampak lanjutannya, pihak pemerintah pusat langsung segera menggencarkan sinergisitas untuk bisa menangkal hal tersebut bersama pemerintah daerah setempat. Pasalnya menangkal lonjakan IHK juga akan berdampak bagi meredam lonakan lanjutan adanya inflasi.
Dari aspek regulasi, misalnya, telah dirilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Tidak itu saja, gerak antisipasi pun dilakukan Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah, dan Kepmendesa PDTT nomor 97/2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa.
Percepatan penyaluran bantuan sosial untuk seluruh masyarakat juga terus diimbau oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian agar segera dilakukan oleh seluruh Pemerintah Daerah. Menurutnya, Pemda memang memiliki kewenangan untuk bisa menentukan arah fokus dari penyaluran bantalan sosial tersebut karena memang penyumbang inflasi pada tiap daerah berbeda, sehingga akan menjadi jauh lebih efektif.
Mendagri Tito menambahkan bahwa pihak Pemda memang harus melakukan langkah yang detail termasuk dalam upaya berinovasi demi mencari solusi. Lebih lanjut, menurutnya apabila Pemda bisa menjalankan semua arahan dan juga instruksi dari pemerintah pusat secara maksimal, maka tentunya pergerakan inflasi akan menjadi semakin jelas diprediksi. Pasalnya memang selama ini dalam penilaiannya, pihak Pemda beberapa diantara masih belum melaksanakan instruksi pusat secara maksimal.
Sementara itu, Menteri Koordinasi bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga menyatakan bahwa pemerintah beserta otoritas terkait akan terus melakukan penguatan sinergi komunikasi kebijakan agarr pengelolaan ekspektasi inflasi sehingga bisa tetap terkendali.
Di sisi lain, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan bahwa pemerintah sendiri memang sudah sangat memahami mengenai konsekuensi penyesuaian harga BBM yang disahkan tersebut, yakni adanya inflasi. Maka dari itu penanganan dampak inflasi terus gencar dilakukan. Selain itu dirinya juga meyakini suatu hal, bahwa pada beberapa bulan mendatang tingkat inflasi akan segera menurun dan menuju kepada level normal karena memang kondisi fundamental perekonomian Indonesia masih cukup tangguh.
Pemerintah sangat bersyukur atas kondisi ekonomi domestik yang masih cukup kuat sebagai imbas dari kinerja yang impresif dari aktivitas sektor riil. Meskipun, kondisi ekonomi global yang penuh tantangan bahkan diperkirakan mengalami resesi. Oleh karenanya, pemerintah akan terus memonitor dan mencermati rambatan dari tekanan eksternal, terutama kenaikan harga komoditas global yang ditransmisikan dalam bentuk kenaikan harga dan inflasi domestik. Selain tentunya, pemerintah dan otoritas terkait akan senantiasa memperkuat sinergi komunikasi kebijakan demi mendukung pengelolaan ekspektasi inflasi masyarakat agar tetap terkendali.
Salah satu formulasi peredam inflasi sebagai dampak penyesuaian harga BBM yang sudah ditetapkan oleh pemerintah adalah digencarkannya penyaluran BLT dan BSU kepada seluruh masyarakat rentan yang terdampak. Hal tersebut akan bisa menopang kekuatan daya beli mereka sehingga membantu supaya laju inflasi tidak terlalu cepat terjadi.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.