• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Khazanah»Begini Cerita Gubernur Jatim Khofifah yang Meresmikan RS Yasyfin Gontor

Begini Cerita Gubernur Jatim Khofifah yang Meresmikan RS Yasyfin Gontor

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 26 February 2022

Gubernur Jawa Timur, Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. secara resmi membuka rumah sakit milik Pondok Modern Darussalam Gontor dalam Grand Opening RS Yasyfin Darussalam Gontor, Sabtu (26/2/2022).

Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa kontribusi Gontor dalam Indeks Pembangunan Manusia dari segi pendidikan dan ekononomi sudah luar biasa. “Namun Human Development Index melihat kita dari 3 sisi, pendidikan, ekonomi dan kesehatan. Dan hari ini Gontor menyempurnakan indeks pembangunan manusianya,” ungkap beliau.

Turut hadir dalam acara ini, Bupati Ponorogo, H. Sugiri Sancoko, S.E., M.M., Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, Dyah Ayu, M.Kes., direktur rumah sakit di wilayah kabupaten Ponorogo, serta beberapa pimpinan instansi terkait termasuk diantaranya para pimpinan pondok pesantren di kabupaten Ponorogo dan sekitarnya.

Lebih lanjut Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa semua yang hadir di sini bukan hanya menyiapkan RS sebagai layanan kesehatan namun juga sebagai bagian dari ekosistem bangunan pendidikan dan ekonomi.

Beliau lebih lanjut menyampaikan terkait pendirian fakultas kedokteran yang sedang dicanangkan oleh UNIDA Gontor, Pemprov Jawa Timur beserta tim kesehatannya sangat siap untuk mendukung rencana tersebut.

KH Hasan Abdullah Sahal, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor, dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada ungkapan dalam bahasa Arab yang berbunyi al-waajibaatu aktsaru minal awqaat; tugas-tugas kewajiban lebih banyak dari waktu yang tersedia. Dan berterima kasih kepada Gubernur Khafifah atas kehadirannya dalam acara tersebut di tengah kesibukan beliau yang sangat padat.

Kiai Hasan juga mengapresiasi gerakan Tangguh Semeru yang diinisiasi Gubernur Khofifah karena telah sukses menjaga kesehatan masyarakat Jawa Timur.

“Yang ada di sini adalah amal semuanya. Semua dokter dan tenaga yang ada di sini tidak digaji, yang ada hanya barakah. Dokter-dokter yang ada di sini amalnya lebih tinggi daripada apa yang diterima,” ungkap Kiai Hasan.

Bupati Sugiri, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Gubernur Jatim di Ponorogo dalam acara ini, serta mengungkapkan rasa bahagianya dapat menjadi bagian dari berbagai kegiatan dan ikhtiar yang dilaksanakan oleh Gontor.

Al-Ustadz Suwito Djemari, M.Pd., selaku direktur PT Yasyfin Darussalam Gontor dalam laporannya mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak, khususnya Bupati Sugiri, Komas, MPKU Muhammadiyah Jawa Timur serta berbagai pihak lainnya.

Sesuai amanat Bapak Pimpinan PMDG, Rumah Sakit 3 lantai dengan luas 10.982 m2 ini akan menjadi fasilitas utama dalam menjaga kesehatan seluruh keluarga pondok dan masyarakat sekitar.

Sebelumnya, RS Yasyfin telah mengadakan soft opening bersama Pimpinan PMDG dan Bupati Ponorogo beserta jajarannya pada 28 Agustus 2021. Kini fasilitas kesehatan RS Yasyfin sudah siap beroperasi secara penuh sebagai fasilitas pelayanan kesehatan berupa rumah sakit tipe D.

Selain memiliki dokter umum, RS Yasyfin juga didukung oleh dokter gigi serta dokter spesialis bedah, penyakit dalam, jantung, anestesi, dan juga obsgyn. Serta didukung juga oleh 40 perawat, 9 bidan dan berbagai tenaga kesehatan dan non-kesehatan lainnya.

RS Yasyfin Darussalam dilengkapi dengan berbagai fasilitas kesehatan, antara lain, IGD, Radiologi, Laboratorium, Ruang Operasi, ICU, Ruang bersalin, 62 ranjang dalam 26 ruangan rawat inap, USG Jantung, USG 4G Obsygn dan berbagai fasilitas lainnya.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.