• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Bank Dunia Dukung Program Cipta Kerja Indonesia

Bank Dunia Dukung Program Cipta Kerja Indonesia

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 29 June 2021

Pemerintah senantiasa optimis dalam melakukan transformasi ekonomi, khususnya untuk mencapai visi “Indonesia Maju 2045”. Walaupun di tengah wabah pandemi Covid-19, namun upaya untuk mewujudkan hal tersebut tetap berjalan.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satunya telah diwujudkan pemerintah dengan merilis Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dalam hal ini pun (Cipta Kerja), Indonesia mendapatkan dukungan dari beberapa lembaga ekonomi internasional, salah satunya World Bank (Bank Dunia),” kata Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis yang diterima RRI.co.id, Rabu (23/6/2021).

Ia menambahkan, kerja sama antara Indonesia dan World Bank telah berjalan selama enam dekade dan menjadi salah satu yang paling signifikan dalam hal pembiayaan, layanan pengetahuan dan dukungan implementasi.

“Potensi digitalisasi ekonomi di Indonesia cukup besar. Banyak orang Indonesia yang memiliki minimal dua smartphone, khususnya generasi muda. Mereka menggunakan itu untuk belajar, belanja, dan sebagainya,” jelasnya pada pertemuan secara virtual dengan World Bank Regional Vice President for East Asia and the Pacific (EAP) Victoria Kwakwa.

Sejak 2004, dukungan World Bank terhadap Indonesia sudah menuju kepada dukungan untuk pelaksanaan agenda negara ini, konsisten dengan status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah.

Pada April 2021, World Bank Group telah memperbaharui kerja sama dengan Indonesia melalui Country Partnership Framework (CPF) 2021-2025.

Hal ini merespon Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sejalan dengan adaptasi kepada kebijakan ekonomi yang dibuat sebagai respon terhadap pandemi Covid-19.

CPF merefleksikan dialog mendalam antara Pemerintah Indonesia dan World Bank Group tentang pemulihan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di masa pandemi dan kebutuhan jangka panjang dari Indonesia sendiri.

CPF 2021-2025 terdiri atas beberapa tema, yaitu: gender, digitalisasi, perubahan iklim, inklusi dari wilayah tertinggal. Area kerja samanya terdiri dari empat area, yaitu: (1) Menguatkan daya saing dan ketahanan ekonomi, (2) Meningkatkan dan memperluas suplai dan akses kepada layanan infrastruktur berkelanjutan, (3) Menjaga sumber daya manusia (SDM), dan (4) Menguatkan manajemen aset alami, penghidupan berbasis sumber daya alam (SDA), dan ketahanan terhadap bencana.

Sementara, untuk tujuan pendukungnya dalam CPF adalah menyempurnakan kebijakan dan administrasi untuk mendukung pendapatan lebih tinggi terhadap sektor fiskal, serta menyempurnakan kebijakan yang meningkatkan efisiensi, persamaan, dan efektivitas terhadap belanja pemerintah pusat dan daerah.

Salah satu yang menjadi highlightpembahasan tersebut adalah tentang digitalisasi. Nilai ekonomi digital Indonesia telah meningkat 11% ke US$44 miliar di 2020 dari USD 40 miliar di 2019. Ini diproyeksikan akan mencapai USD124 miliar di 2025.

Potensi kolaborasi dengan World Bank antara lain dengan program dan pelatihan literasi digital untuk menambah keahlian digital, khususnya untuk meningkatkan adopsi teknologi digital untuk UMKM, lalu saling berbagi informasi tentang best practicesdalam menciptakan talenta digital dengan negara-negara anggota World Bank lainnya. Juga dalam bentuk asistensi teknis untuk membangun kerangka kebijakan yang bagus dalam rangka menguatkan ekosistem ekonomi digital di Indonesia, serta program capacity buildinguntuk mendukung program talenta digital yang sudah ada di Indonesia.

Kemudian, dibahas juga tentang Indonesia Financial Sector Strengthening Program (IFSSP) Phase III, yang terdiri atas tiga pilar, yakni: stabilitas keuangan, inklusi keuangan, dan respon pertama yang fleksibel. Program ini untuk mendukung tujuan pertumbuhan ekonomi jangka menengah dan menurunkan tingkat kemiskinan melalui pengembangan sektor keuangan yang sehat, efisien dan inklusif.

Victoria Kwakwa mengatakan,  pihaknya (World Bank) menghargai kerja sama yang sudah terjalin selama ini. Secara khusus, ia mengapresiasi posisi Indonesia yang sedang berada pada tranformasi ekonomi untuk meraih cita-cita bangsa dalam mencapai pendapatan tinggi dan menjadi masyarakat maju.

“Kami (World Bank) mendukung semua program transformasi yang sedang digulirkan Indonesia dan dengan pengalaman kami akan dapat membantu mempercepat implementasi program-program tersebut. Kami akan dapat berbagi pengalaman (yang sudah dilakukan) dengan negara-negara lain seperti Singapura dan Tiongkok,” kata Victoria Kwakwa.

Sementara itu dalam pertemuan tersebut juga dihadiri Tim Asistensi Menko Perekonomian Raden Pardede, World Bank Country Director for Indonesia & Timor-Leste Satu Kahkonen, Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Multilateral Kemenko Perekonomian Ferry Ardiyanto, Asisten Deputi Moneter dan Sektor Eksternal Kemenko Perekonomian Ferry Irawan, Senior Social Protection Specialist World Bank Alessandra Heinemann, perwakilan lainnya dari Kemenko Perekonomian dan World Bank.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.