• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Energi»Ayo Gunakan Listrik Secara Benar dan Cek Berkala, Biar Hidup Anda Aman Nyaman!

Ayo Gunakan Listrik Secara Benar dan Cek Berkala, Biar Hidup Anda Aman Nyaman!

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 27 August 2022

PT PLN (Persero) mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan listrik secara benar agar dapat terus merasakan layanan yang aman dan nyaman. Pelanggan bisa mengajukan laporan atau pengaduan ke PLN untuk mendapat penanganan yang sesuai ketentuan dan menghindari adanya sanksi, baik berupa denda maupun pidana.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan kelistrikan secara berkala untuk memastikan instalasi listrik di rumah dan di kWh Meter PLN tidak ada masalah. Demikian juga apabila akan menyewa rumah atau membeli rumah, pelanggan perlu melakukan pemeriksaan.

“Masyarakat dapat bermohon kepada PLN untuk melakukan pemeriksaan di kWh Meter sebelum menyewa atau membeli rumah baru sehingga memastikan layanan kelistrikan aman dan tidak ada indikasi yang menyalahi ketentuan” ajak Gregorius

PLN terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan dan bahkan pelanggaran dalam penggunaan listriknya.

Adapun jenis pelanggaran penggunaan listrik sendiri dibedakan menjadi empat golongan. Pertama, pelanggaran golongan I (P-I) yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya.

Pelanggaran ini contohnya seperti penggantian _miniatur circuit breaker_ (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN. Kemudian, membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.

Kedua, pelanggaran golongan II (P-II) yaitu berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi. Misalnya, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran. Lalu, mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.

Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Sebagai contoh, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas.

Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan. Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan. Ancaman hukumannya besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar.

“Petugas kami akan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan jaringan tenaga listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas dan pengukur berfungsi dengan baik sehingga bisa memberikan suplai listrik secara maksimal untuk masyarakat,” pungkasnya.

Untuk pengaduan, keluhan hingga mengakses layanan kelistrikan, dapat melalui aplikasi PLN Mobile yang sudah menyediakan fitur-fitur memudahkan untuk pelayanan kepada pelanggan.

 

Negara Hadir untuk Ojol lewat Perlindungan Pendapatan, Hak Kerja, dan Masa Depan

August 17, 2026

Perpres Ojol Disiapkan, Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pengemudi

August 17, 2026

Negara Hadir untuk Ojol lewat Perlindungan Pendapatan, Hak Kerja, dan Masa Depan

By Kata IndonesiaAugust 17, 20260

Negara Hadir untuk Ojol lewat Perlindungan Pendapatan, Hak Kerja, dan Masa Depan Oleh Aryandi Pemerintah…

Perpres Ojol Disiapkan, Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pengemudi

By Kata IndonesiaAugust 17, 20260

Perpres Ojol Disiapkan, Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pengemudi Jakarta – Pemerintah terus mematangkan kebijakan…

Perpres Ojol Targetkan Aturan Lebih Adil bagi Pengemudi dan Aplikator

By Kata IndonesiaAugust 17, 20260

Perpres Ojol Targetkan Aturan Lebih Adil bagi Pengemudi dan Aplikator Jakarta – Pemerintah terus memfinalisasi…

Magang Nasional Menyiapkan Generasi Kerja Makin Kompeten

By Kata IndonesiaAugust 16, 20260

Magang Nasional Menyiapkan Generasi Kerja Makin Kompeten Oleh: Dhita Karuniawati Pemerintah kembali memperluas Program Magang…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.